Kamus ini menjelaskan arti kata/frase nikah tahlil menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata nikah tahlil.
nikah tahlil= pernikahan yg dilakukan oleh orang ketiga untuk menghalalkan bekas suami yg telah menjatuhkan talak tiga untuk kembali kpd bekas istrinya
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "nikah tahlil" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata nikah tahlil untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai nikah tahlil
nikah tahlil terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
bekas |
be.kas [n] (1) tanda yg tertinggal atau tersisa (sesudah dipegang, diinjak, dilalui, dsb); kesan: ada -- ban mobil di halaman; pd tembok ini tampak -- tapak kaki; (2) sesuatu yg tertinggal sbg sisa (yg telah rusak, terbakar, tidak dipakai lagi, dsb): runtuhan -- gedung-gedung besar; tidak ada -- nya lagi; (3) pernah menjabat atau menjadi ..., tetapi sekarang tidak lagi; mantan: dia adalah -- guru saya; dia -- lurah; (4) sudah pernah dipakai: barang --; usahanya adalah menjual dan membeli mobil -- [n] tempat menaruh sesuatu; wadah: -- tinta; -- sirih |
kembali |
kem.ba.li [v] (1) balik ke tempat atau ke keadaan semula: pesawat antariksa itu sudah -- di bumi; orang yg sudah mati tidak akan hidup --; (2) lagi: pintu harap ditutup --; (3) sekali lagi; berulang lagi: residivis itu sudah ditangkap -- |
ketiga |
ke.ti.ga [num] (1) tingkatan sesudah yg ke-2; urutan yg ke-3; yg nomor tiga: edisi ~; jilid yg ~; (2) kumpulan yg berjumlah tiga: ~ orang itu segera dibawa ke kantor polisi |
menghalalkan |
meng.ha.lal.kan [v] (1) menyatakan atau menganggap halal: krn nafsu pribadinya, ia ~ barang yg haram; (2) merelakan; menganggap lunas (utang dsb): dia ~ sisa utang ayahku |
menjatuhkan |
men.ja.tuh.kan [v] (1) menyebabkan, membuat, membiarkan dsb jatuh; melemparkan (membuang) dr atas ke bawah: dialah yg ~ bola itu dr atas genting; (2) menjadikan merosot; menurunkan harga (nilai, nama, dsb): usahanya untuk ~ nama Indonesia di dunia internasional gagal sama sekali; (3) mengalahkan (musuh, negeri, dsb); membangkrutkan (perusahaan, toko, dsb); merobohkan (pemerintah, kabinet, dsb); menjadikan tidak lulus (dl ujian, percobaan, dsb); menyebabkan miskin (turun derajat dsb): sesudah ~ Singapura lalu bersiap-siap hendak menyerang Palembang; (4) mengenakan (kpd); menimpakan (kpd); (5) menempatkan (menunjukkan) kpd; (6) memutuskan (hukuman dsb) |
nikah |
ni.kah [n] ikatan (akad) perkawinan yg dilakukan sesuai dng ketentuan hukum dan ajaran agama: hidup sbg suami istri tanpa -- merupakan pelanggaran thd agama |
oleh |
[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah |
orang |
[n] (1) manusia (dl arti khusus); (2) manusia (ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; (3) dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng -- nya; (4) kata penggolong untuk manusia: lima -- nelayan; (5) anak buah (bawahan): mereka itu -- nya Pak Camat; (6) rakyat (dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; (7) manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya -- Eropa; (8) suku bangsa; (9) manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum (golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri -- , negeri lain (bukan negeri kita); (10) cak karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian |
pernikahan |
per.ni.kah.an [n] (1) hal (perbuatan) nikah; (2) upacara nikah: dia akan menghadiri ~ saudaranya |
suami |
su.a.mi [n] pria yg menjadi pasangan hidup resmi seorang wanita (istri) |
Jika informasi mengenai "nikah tahlil" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).