Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "kekebalan diplomatik" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase kekebalan diplomatik menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata kekebalan diplomatik.

definisi kekebalan diplomatik

kekebalan diplomatik= ke.ke.bal.an diplomatik [Pol] pembebasan seseorang thd tuntutan hukum (spt gugatan proses kriminal, penangkapan, dsb) atau thd kewajiban tertentu (spt membayar pajak, memeriksakan barang bawaan) krn berstatus sbg diplomat atau staf kedutaan besar suatu negara

Lebih lanjut mengenai kekebalan diplomatik
Contoh kalimat untuk "kekebalan diplomatik"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "kekebalan diplomatik" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata kekebalan diplomatik untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai kekebalan diplomatik

kekebalan diplomatik terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

kekebalan

ke.ke.bal.an [n] keadaan (sifat, hal) kebal; daya tahan

barang

ba.rang [n] (1) benda umum (segala sesuatu yg berwujud atau berjasad): -- cair; -- keras; (2) semua perkakas rumah, perhiasan, dsb: -- nya untuk membayar utang; (3) bagasi; muatan (kereta api dsb); (4) muatan selain manusia atau ternak: truk yg mengangkut -- terguling di tikungan itu [adv] (1) sedikit banyak; sekadar; kira-kira: beri aku nasi -- sesuap; (2) kl mudah-mudahan: -- disampaikan Allah kiranya surat ini kpd anakku; (3) kata yg digunakan untuk menambah ketidakpastian

berstatus

ber.sta.tus [v] mempunyai status (sbg); berkedudukan: ayahnya -- (sbg) pimpinan sementara di kantornya

diplomat

dip.lo.mat [n] orang yg berkecimpung dl bidang diplomasi (menteri luar negeri, duta besar, dsb)

diplomatik

dip.lo.ma.tik [a] berkenaan dng hubungan resmi antara negara dan negara

gugatan

gu.gat.an [n] (1) tuntutan; (2) celaan; kritikan; sanggahan

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

kedutaan

ke.du.ta.an [n] tempat kedudukan resmi perwakilan suatu negara di negara lain

kewajiban

ke.wa.jib.an [n] (1) (sesuatu) yg diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; keharusan: tugas penelitian sudah merupakan ~ bagi setiap calon sarjana; (2) pekerjaan; tugas: aku akan melaksanakan tugas ~ ku dng saksama; (3) Huk tugas menurut hukum

membayar

mem.ba.yar [v] (1) memberikan uang (untuk pengganti harga barang yg diterima, melunasi utang, dsb): Anda harus -- barang-barang belanjaan Anda di bagian kasir; saya sudah -- pajak pesawat televisi saya setahun ini; (2) memenuhi; menunaikan (janji, nazar, hajat, dsb)
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "kekebalan diplomatik" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).