Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "hukuman percobaan" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukuman percobaan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukuman percobaan.

definisi hukuman percobaan

hukuman percobaan= hu.kum.an percobaan hukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan

Lebih lanjut mengenai hukuman percobaan
Contoh kalimat untuk "hukuman percobaan"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukuman percobaan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukuman percobaan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai hukuman percobaan

hukuman percobaan terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

hukuman

hu.kum.an [n] (1) siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; (2) keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; (3) hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~

bertentangan

ber.ten.tang.an [v] (1) berhadapan; berhadap-hadapan: rumah saya ~ dng rumah Pak Camat; (2) berlawanan; tidak selaras: perasaan tidak selamanya ~ dng pikiran; (3) bersalahan (dng); tidak sesuai (tidak selaras, tidak cocok) dng: tindakan pemecatan buruh itu ~ dng jiwa Pancasila; (4) berselisih pendapat (paham dsb); bermusuhan; tidak sepaham (sependapat): sekarang partai politik tidak lagi ~ dl soal penghayatan dan pengamalan Pancasila

boleh

bo.leh [adv] (1) diizinkan; tidak dilarang: anak-anak -- menonton; (2) dapat: ia belum -- berdiri krn belum sehat benar; (3) kl beroleh; mendapat: berdoalah, biar -- anak raja

di

[p] (1) kata depan untuk menandai tempat: bapak saya bekerja -- kantor; semalam ia tidur -- rumah temannya; (2) cak kata depan untuk menandai waktu: -- hari itu ia tidak datang; (3) Mk akan, kepada: tidak tahu -- jerih orang; (4) Mk dari: jauh -- mata [kp] adi, msl dipati adipati; diraja adiraja

harus

ha.rus [adv] (1) patut; (2) wajib; mesti (tidak boleh tidak): kalau dia tidak datang, kau -- menggantikannya [v] boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan; jaiz; mubah: hal yg demikian itu hukumnya --

itu

[pron] (1) kata penunjuk bagi benda (waktu, hal) yg jauh dr pembicara: letusan Gunung Krakatau -- sangat dahsyat; (2) demikian itu: -- kalau Anda tidak berkeberatan

lembaga

lem.ba.ga [n] (1) asal mula (yg akan menjadi sesuatu); bakal (binatang, manusia, atau tumbuhan); (2) bentuk (rupa, wujud) yg asli; (3) acuan; ikatan (tt mata cincin dsb); (4) badan (organisasi) yg tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha; (5) ark kepala suku (di Negeri Sembilan); (6) pola perilaku manusia yg mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur dl suatu kerangka nilai yg relevan

masa

ma.sa [n] (1) waktu; ketika; saat: -- tanam padi telah tiba; bila -- saja, sewaktu-waktu [adv] kata untuk menyatakan ketidakpercayaan dan sifatnya retoris: -- , dia sudah pergi? [kl n] , ter.ma.sa n tamasya [n Ark] satuan ukuran berat untuk emas dan perak (dl prasasti disingkat ma, 1 ma = 2,412 g)

melakukan

me.la.ku.kan [v] (1) mengerjakan (menjalankan dsb): ia gugur dl ~ tugasnya; (2) mengadakan (suatu perbuatan, tindakan, dsb): ~ pendaratan darurat; ~ demonstrasi; (3) melaksanakan; mempraktikkan; menunaikan: Pemerintah akan ~ tindakan tegas thd setiap penyelewengan yg terjadi; (4) melazimkan (kebiasaan, cara, dsb): kepala sekolah bermaksud ~ "Senam Pagi Indonesia" di sekolahnya; (5) menjadikan (membuat dsb) berlaku; menjadikan laku: ~ uang palsu adalah perbuatan yg melanggar hukum; (6) berbuat sesuatu thd (suatu hal, orang, dsb): ia ~ anak yatim itu sbg anaknya sendiri; (7) mengabulkan (permintaan, doa, dsb); meluluskan: orang tuanya selalu ~ permintaan anak itu

melawan

me.la.wan [v] (1) menghadapi (berperang, bertinju, bergulat, dsb): mereka tidak sanggup ~ musuh sebanyak itu; (2) menentang; menyalahi: siapa yg berani ~ perintahnya berarti ~ hukum; (3) bersaing lebih murah dp yg lain: harga-harga di toko itu ~; (4) melayani; mengajak: saya kurang suka berbicara ~ dia; (5) mencegah; menghilangkan; menjauhkan: obat ini gunanya untuk ~ bibit penyakit
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "hukuman percobaan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).