Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukuman buang menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukuman buang.
hukuman buang= hu.kum.an buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukuman buang" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukuman buang untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hukuman buang
hukuman buang terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
hukuman |
hu.kum.an [n] (1) siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; (2) keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; (3) hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~ |
buang |
bu.ang [v] lempar; lepaskan; keluarkan [Mk n] kumbang; bangbung |
tempat |
tem.pat [n] (1) sesuatu yg dipakai untuk menaruh (menyimpan, meletakkan, dsb); wadah; bekas: -- obat; -- tinta; (2) ruang (bidang, rumah, dsb) yg tersedia untuk melakukan sesuatu: -- belajar; -- duduk; (3) ruang (bidang dsb) yg dipakai untuk menaruh (menyimpan, mengumpulkan, dsb): -- pembuangan sampah |
terpencil |
ter.pen.cil [v] tersendiri; terasing; jauh dr yg lain: beliau lahir di sebuah kampung ~ |
terpidana |
ter.pi.da.na [v] dikenai hukuman; (2) n orang yg dikenai hukuman |
ke |
[p] kata depan untuk menandai arah atau tujuan: Ibu sedang pergi -- pasar; rumahnya menghadap -- utara |
buang air kecil |
kencing |
buang angin |
kentut |
buang hajat |
buang air besar; -hamil menggugurkan kandungan |
buang utang |
hukuman yg dijatuhkan kpd seseorang yg selalu berutang dan tidak pernah melunasinya, utang itu menjadi tanggung jawab keluarganya, tetapi orang itu dibuang dr keluarga |
Jika informasi mengenai "hukuman buang" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).