Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "hukum yurisprudensi" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum yurisprudensi menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum yurisprudensi.

definisi hukum yurisprudensi

hukum yurisprudensi= hukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis

Lebih lanjut mengenai hukum yurisprudensi
Contoh kalimat untuk "hukum yurisprudensi"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum yurisprudensi" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum yurisprudensi untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai hukum yurisprudensi

hukum yurisprudensi terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

atau

[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar

berdasarkan

ber.da.sar.kan [v] (1) menurut: ~ keterangan para saksi, terbukti bahwa ia bersalah; pelanggar hukum akan ditindak ~ hukum yg berlaku; (2) memakai sbg dasar; beralaskan; bersendikan: kerja sama ini hanya ~ percaya-memercayai; (3) bersumber pd: cerita film itu disusun ~ pengalaman penulis yg hidup di kota besar

hakim

ha.kim [n] (1) orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): keputusan -- tidak dapat diganggu gugat; (2) pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kpd --; (3) juri; penilai (dl perlombaan dsb) [n] orang pandai-pandai, budiman, dan ahli; orang yg bijak

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

kaidah

ka.i.dah [n] rumusan asas yg menjadi hukum; aturan yg sudah pasti; patokan; dalil (dl matematika)

lain

la.in [a] (1) asing, beda, tidak sama (halnya, rupanya, dsb): ia tidak mau mengindahkan pendapat orang --; (2) kecuali; tidak termasuk (dl hitungan, golongan, dsb): harga Rp5.000,00, -- ongkos kirim; (3) berselisih; berbeda: mangga golek -- rasanya dng mangga gadung

memutuskan

me.mu.tus.kan [v] (1) menjadikan (menyebabkan) putus (tidak bersambung atau berhubungan lagi): mereka telah ~ tali tempat bergantung; (2) menetapkan; menentukan: ia ~ siapa-siapa yg akan melaksanakan rencananya; (3) menghentikan (tt arus atau sesuatu yg sedang bekerja): ia ~ arus listrik yg menggerakkan eskalator itu; (4) membatalkan, mengurungkan, meniadakan (tt janji, hubungan kasih); (5) menyudahi, mengakhiri (tt yg sebenarnya belum berakhir)

mengandung

me.ngan.dung [v] (1) membawa sesuatu yg ditaruh di dl angkin (dl perut, dl saku, dsb): ia tidak ~ uang sesen pun; (2) tercantum di dalamnya; memuat; berisi: makanan kaleng pd umumnya ~ bahan pengawet; (3) hamil: istrinya sedang ~ tua

oleh

[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah

pedoman

pe.do.man [n] (1) alat untuk menunjukkan arah atau mata angin (biasanya spt jam yg berjarum besi berani); kompas: sebelum ada -- , orang menggunakan bintang untuk menentukan arah perjalanan perahu; (2) kumpulan ketentuan dasar yg memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan; (3) hal (pokok) yg menjadi dasar (pegangan, petunjuk, dsb) untuk menentukan atau melaksanakan sesuatu: di samping syarat-syarat yg lain, para penyunting perlu menguasai -- ejaan; (4) pemimpin (yg menerangkan cara menjalankan atau mengurus perkumpulan): surat edaran dr -- besar
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "hukum yurisprudensi" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).