Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum taktertulis menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum taktertulis.
hukum taktertulis= hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum taktertulis" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum taktertulis untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hukum taktertulis
hukum taktertulis terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
bentuk |
ben.tuk [n] (1) lengkung; lentur: -- taji; -- kuku; -- busur; (2) bangun; gambaran: benarkah setan itu -- nya spt manusia?; (3) rupa; wujud: -- rumah adat Palembang hampir sama dng rumah adat di Jawa Tengah; (4) sistem; susunan (pemerintahan, perserikatan, dsb): -- pemerintahan negara itu adalah republik; (5) wujud yg ditampilkan (tampak): menolak penjajahan dl segala -- nya; (6) acuan atau susunan kalimat: -- tunggal; -- (kalimat) pasif; (7) kata penggolong bagi benda yg berkeluk (cincin, gelang, dsb): ia membeli dua -- cincin emas |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
kebiasaan |
ke.bi.a.sa.an [n] (1) sesuatu yg biasa dikerjakan dsb; (2) Antr pola untuk melakukan tanggapan thd situasi tertentu yg dipelajari oleh seorang individu dan yg dilakukannya secara berulang untuk hal yg sama |
keputusan |
ke.pu.tus.an [n] (1) perihal yg berkaitan dng putusan; segala putusan yg telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb): jaksa itu sulit menerima ~ hakim; (2) ketetapan; sikap terakhir (langkah yg harus dijalankan): ia tidak berani segera mengambil ~; (3) kesimpulan (tt pendapat): dr catatan itu diambil ~ bahwa dia memberi kesempatan kpd pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana; (4) hasil pemeriksaan (tt ujian): ~ ujian akan diumumkan melalui surat kabar; (5) cak kehabisan (tt uang, makanan, dsb): banyak pedagang yg ~ modal; (6) cak menderita kekurangan: pd waktu itu saya ~ benar-benar |
mengurangi |
me.ngu.rangi [v] (1) mengambil (memotong) sebagian: pemerintah tidak akan ~ jatah beras pegawai; (2) menjadikan berkurang: kita tidak akan ~ kewaspadaan kita; (3) menurunkan; menjadikan kurang: skandal itu telah ~ harga diri dan kehormatannya |
pengadilan |
peng.a.dil.an [n] (1) dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah; (2) proses mengadili; (3) keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu; (4) sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya; (5) rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~ negeri |
pernah |
per.nah [adv] (1) sudah menjalani (mengalami dsb): ia sendiri -- dihukum; belum (tidak) -- , belum sekali pun mengalami dsb; (2) ada kalanya: -- juga orang yg tidak bersalah pun dihukum |
terkandung |
ter.kan.dung [v] termuat; tercantum (di dalamnya): mencurahkan apa-apa yg ~ di dalam hatinya |
tidak |
ti.dak [adv] partikel untuk menyatakan pengingkaran, penolakan, penyangkalan, dsb; tiada: tempat kerjanya -- jauh dr rumahnya; apa yg dikatakannya itu -- benar |
Jika informasi mengenai "hukum taktertulis" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).