Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum syarak menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum syarak.
hukum syarak= hukum Islam
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum syarak" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum syarak untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hukum syarak
hukum syarak terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
syarak |
sya.rak [n] hukum yg bersendi ajaran Islam; hukum Islam: kawin menurut --; pembagian warisan menurut -- |
Islam |
Is.lam [n] agama yg diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. berpedoman pd kitab suci Alquran yg diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah Swt. |
hukum acara |
hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa |
hukum acara perdata |
hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal |
hukum acara pidana |
hukum pidana formal |
hukum adat |
hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat) |
hukum administrasi |
hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan) |
hukum dagang |
hukum jual beli; hukum perniagaan |
hukum fiskal |
hukum mengenai pajak; hukum pajak |
Jika informasi mengenai "hukum syarak" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).