Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "hukum rimba" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum rimba menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum rimba.

definisi hukum rimba

hukum rimba= hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa

Lebih lanjut mengenai hukum rimba
Contoh kalimat untuk "hukum rimba"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum rimba" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum rimba untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai hukum rimba

hukum rimba terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

atau

[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar

berkuasa

ber.ku.a.sa [v] mempunyai kuasa (dl berbagai-bagai arti, spt berkesanggupan, berkemampuan, berwenang, berkekuatan)

berlaku

ber.la.ku [v] (1) masih berjalan (sedang dikerjakan dsb); berlangsung; terjadi: jam malam ~ dr pukul 18.00 sampai pukul 06.00 WIB; penahanan para sandera masih ~; peraturan itu sudah dinyatakan tidak ~ lagi; (2) berbuat; bertindak: ia suka ~ kasar thd istrinya; (3) bertindak menjadi; menjalankan tugas menjadi: dl pemilihan umum, presiden pun ~ sbg warga negara biasa; (4) boleh dipakai (tt surat, uang, dsb); sah: surat keterangan Saudara tidak ~ lagi krn sudah habis masa ~ nya; (5) dikenakan untuk atau pd: aturan ini ~ bagi sekalian warga negara Indonesia; peraturan lalu lintas itu ~ bagi semua pemakai jalan

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

kuat

ku.at [a] (1) banyak tenaganya (gayanya, dayanya); mampu mengangkat (mengangkut dsb) banyak: meskipun kurus, lembu itu sangat --; (2) tahan (tidak mudah patah, rusak, putus, dsb); awet: meskipun murah, sepatu ini -- sekali; (3) tidak mudah goyah (terpengaruh); teguh (tt iman, pendirian, kemauan, dsb): kemauannya -- sekali; imannya --; (4) ketat (tt pertahanan, penjagaan, dsb): penjagaan di daerah itu sangat --; (5) tahan (menderita sakit dsb): beliau merasa tidak -- lagi menahan sakitnya; (6) kencang (tt angin): bertiup angin yg -- dr arah buritan sehingga perahu dapat melaju; (7) berat (tekanannya): sangat -- tekanannya; (8) keras; nyaring: teriakannya sangat -- hingga memekakkan telinga; (9) erat (tt ikatan): kurang -- ikatannya sehingga mudah terlepas; (10) mampu dan kuasa (berbuat sesuatu): anak-anak muda biasanya -- makan dan -- pula bekerja; (11) mempunyai keunggulan (kecakapan dsb) dl suatu pengetahuan (kecakapan): ia -- di bidang bahasa dan -- pula di bidang fisika

menang

me.nang [v] (1) dapat mengalahkan (musuh, lawan, saingan); unggul: dl perang selalu ada yg kalah dan ada yg --; (2) meraih (mendapat) hasil (perolehan) krn dapat mengalahkan lawan (saingan): berapa rupiah kamu -- semalam?; (3) lulus (dl ujian): dl ujian susulan dia --; (4) mendapat hadiah (dl undian, sayembara, dsb): ia -- lotere; yg -- sayembara karang-mengarang mendapat piagam; (5) dapat melebihi; lebih dari: bukan krn -- pandai, tetapi memang nasib baik; ia bukan -- kaya melainkan -- pangkat; (6) dinyatakan benar (dl perkara): terdakwa itu -- perkara

menyatakan

me.nya.ta.kan [v] (1) menerangkan; menjadikan nyata; menjelaskan: ucapannya belum ~ siapa di antara mereka yg bersalah; (2) menunjukkan; memperlihatkan; menandakan: daftar itu ~ betapa banyaknya korban yg jatuh; (3) mengatakan; mengemukakan (pikiran, isi hati); melahirkan (isi hati, perasaan, dsb); mempermaklumkan (perang): anak cucunya ~ setuju; ia ~ terima kasihnya kpd pengurus

rimba

rim.ba [n] hutan lebat (yg luas dng pohon yg besar-besar): hilang tidak tentu -- nya, hilang lenyap tanpa meninggalkan kesan atau jejak

siapa

si.a.pa [pron] (1) kata tanya untuk menanyakan nomina insan: anak -- dia?; adik -- yg nakal itu?; (2) kata untuk menanyakan nama orang: -- namamu?; (3) seseorang yg tidak tentu: -- yg datang disambut dng baik

hukum acara

hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "hukum rimba" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).