Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum pribadi menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum pribadi.
hukum pribadi= hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum pribadi" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum pribadi untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hukum pribadi
hukum pribadi terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
hak |
[a] benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; (2) n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; (3) n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; (4) n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; (5) n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; (6)n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; (7) n Huk wewenang menurut hukum [n] telapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi: sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita karier [n] alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr logam [n] logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
keadaan |
ke.a.da.an [n] (1) sifat; perihal (suatu benda): ~ penyakitnya semakin gawat; (2) suasana; situasi yg sedang berlaku: pasukan keamanan dapat menguasai ~ , dapat menekan segala yg menimbulkan kerusuhan dsb |
kewajiban |
ke.wa.jib.an [n] (1) (sesuatu) yg diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; keharusan: tugas penelitian sudah merupakan ~ bagi setiap calon sarjana; (2) pekerjaan; tugas: aku akan melaksanakan tugas ~ ku dng saksama; (3) Huk tugas menurut hukum |
menentukan |
me.nen.tu.kan [v] (1) membuat menjadi tentu (pasti); menetapkan; memastikan: pemerintah yg akan ~ keputusannya; (2) memutuskan; memberi ketentuan: hakim akan ~ vonisnya minggu depan; (3) memberi batasan (definisi): ahli kamus harus dapat ~ makna suatu kata; (4) memastikan; mengharuskan; mewajibkan: pengurus ~ setiap anggotanya membayar iuran setiap bulan |
serta |
ser.ta [p] (1) dan: Presiden -- rombongan disambut dng tarian selamat datang; (2) demi; begitu; pd ketika: -- mendapat perintah, ia lalu berangkat; ia pun jatuh pingsan -- mendengar kabar itu [v] ikut; turut: pd hari itu beliau tidak -- berunding; ke mana saja ia pergi, buku itu dibawa -- |
pribadi |
pri.ba.di [n] (1) manusia sbg perseorangan (diri manusia atau diri sendiri): kritik itu ditujukan kpd orang itu sbg ketua, bukannya sbg --; pendapat -- , pendapat sendiri, bukan pendapat orang lain |
dana asuransi |
dana yg diciptakan untuk mengganti kerugian seseorang yg menanggung risiko sendiri; -- bantuan dana (persediaan uang) untuk membantu suatu usaha, terutama dl keadaan darurat: sudah tersedia -- bantuan untuk membangun kembali sekolah dasar yg ambruk itu |
dana ekuitas |
dana yg dapat diperoleh di pasar modal, baik melalui saham maupun dana pinjaman melalui emisi obligasi |
Jika informasi mengenai "hukum pribadi" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).