Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum positif menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum positif.
hukum positif= hukum yg sedang berlaku
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum positif" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum positif untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hukum positif
hukum positif terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
berlaku |
ber.la.ku [v] (1) masih berjalan (sedang dikerjakan dsb); berlangsung; terjadi: jam malam ~ dr pukul 18.00 sampai pukul 06.00 WIB; penahanan para sandera masih ~; peraturan itu sudah dinyatakan tidak ~ lagi; (2) berbuat; bertindak: ia suka ~ kasar thd istrinya; (3) bertindak menjadi; menjalankan tugas menjadi: dl pemilihan umum, presiden pun ~ sbg warga negara biasa; (4) boleh dipakai (tt surat, uang, dsb); sah: surat keterangan Saudara tidak ~ lagi krn sudah habis masa ~ nya; (5) dikenakan untuk atau pd: aturan ini ~ bagi sekalian warga negara Indonesia; peraturan lalu lintas itu ~ bagi semua pemakai jalan |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
positif |
po.si.tif [a] pasti; tegas; tentu: hal itu diketahuinya secara --; ia memberi jawaban yg --; ia mempunyai bukti -- akan keterlibatan orang itu; (2) a yakin: ia sangat -- akan kebenaran pendapatnya; (3) a bersifat nyata dan membangun: keadaannya menunjukkan perkembangan yg --; hasilnya sangat --; (4) a menunjukkan adanya penyakit, kondisi tertentu, dsb (tt hasil pemeriksaan): hasil tes menyatakan bahwa ia -- hamil; (5) a Fis lebih besar dp nol: bilangan --; (6) n potret yg sudah jadi (bukan klise atau film); (7) a Fis bermuatan listrik lebih tinggi dp yg lain (tt kutub), yg merupakan sumber arus listrik; (8) a tidak menyangkal (membantah, dsb); mengiakan (tt kalimat, pernyataan, ucapan, dsb): kalimat -- , kalimat yg tidak mengandung kata sangkalan (spt tidak, bukan) |
sedang |
se.dang [adv] (1) masih dl melakukan sesuatu; lagi; baru (saja): ia -- belajar mengetik; (2) dl pd (itu); sementara; dl waktu (itu): -- (ia) hendak pergi, hujan pun mulai turun [a] (1) menengah (tidak kurang dan tidak lebih; tidak besar dan tidak kecil, dsb): ia hanya mempunyai nilai yg -- di kelasnya sehingga tidak mungkin menjadi juara kelas; (2) patut; pantas: upah yg diterimanya per hari sudah -- baginya; (3) cukup: gajinya hanya -- untuk makan dua minggu; (4) kena ukurannya; cocok pd tubuh, dsb: baju kakaknya ternyata -- juga untuknya; (5) sederhana; tidak melampaui batas; ugahari: kehidupan mereka -- saja [p] sedangkan |
hukum acara |
hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa |
hukum acara perdata |
hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal |
hukum acara pidana |
hukum pidana formal |
hukum adat |
hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat) |
hukum administrasi |
hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan) |
hukum dagang |
hukum jual beli; hukum perniagaan |
Jika informasi mengenai "hukum positif" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).