Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum perbuatan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum perbuatan.
hukum perbuatan= keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum perbuatan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum perbuatan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hukum perbuatan
hukum perbuatan terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
bawah |
ba.wah [n] tempat (letak, sisi, bagian, arah) yg lebih rendah: -- duli (kadam, kaus, cerpu), kata penghormatan thd raja |
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
di |
[p] (1) kata depan untuk menandai tempat: bapak saya bekerja -- kantor; semalam ia tidur -- rumah temannya; (2) cak kata depan untuk menandai waktu: -- hari itu ia tidak datang; (3) Mk akan, kepada: tidak tahu -- jerih orang; (4) Mk dari: jauh -- mata [kp] adi, msl dipati adipati; diraja adiraja |
hubungan |
hu.bung.an [n] (1) keadaan berhubungan: ~ yg harmonis antara suami istri perlu dibina; (2) kontak: untuk membeli barang itu dng harga yg lebih murah sebaiknya kita mengadakan ~ langsung dng produsen; (3) sangkut-paut: jabatan yg dipegangnya itu tidak ada ~ nya dng keahliannya; (4) ikatan; pertalian (keluarga, persahabatan, dsb): antara mereka masih ada ~ keluarga; ~ persahabatan antara bangsa-bangsa Asia Tenggara |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
itu |
[pron] (1) kata penunjuk bagi benda (waktu, hal) yg jauh dr pembicara: letusan Gunung Krakatau -- sangat dahsyat; (2) demikian itu: -- kalau Anda tidak berkeberatan |
keadaan |
ke.a.da.an [n] (1) sifat; perihal (suatu benda): ~ penyakitnya semakin gawat; (2) suasana; situasi yg sedang berlaku: pasukan keamanan dapat menguasai ~ , dapat menekan segala yg menimbulkan kerusuhan dsb |
kerja |
ker.ja [n] kegiatan melakukan sesuatu; yg dilakukan (diperbuat): -- nya makan dan minum saja; (2) n sesuatu yg dilakukan untuk mencari nafkah; mata pencaharian: selama lima tahun -- nya berdagang; (3) n perayaan yg berhubungan dng perkawinan, khitanan, dsb; pesta perjamuan: -- nikah akan dilaksanakan pd tanggal 10 Syawal; (4) n cak pekerjaan: menguli adalah -- yg memerlukan tenaga fisik; (5) v cak bekerja: hari ini ia tidak -- krn sakit |
keseluruhan |
ke.se.lu.ruh.an [n] perihal (yg bersifat) seluruhnya (segenapnya); keseutuhan; totalitas |
lain |
la.in [a] (1) asing, beda, tidak sama (halnya, rupanya, dsb): ia tidak mau mengindahkan pendapat orang --; (2) kecuali; tidak termasuk (dl hitungan, golongan, dsb): harga Rp5.000,00, -- ongkos kirim; (3) berselisih; berbeda: mangga golek -- rasanya dng mangga gadung |
Jika informasi mengenai "hukum perbuatan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).