Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "hukum kisas" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum kisas menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum kisas.

definisi hukum kisas

hukum kisas= hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh)

Lebih lanjut mengenai hukum kisas
Contoh kalimat untuk "hukum kisas"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum kisas" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum kisas untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai hukum kisas

hukum kisas terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

hukuman

hu.kum.an [n] (1) siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; (2) keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; (3) hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~

kisas

ki.sas [n] pembalasan (dl pelaksanaan hukum Islam spt hukuman bagi orang yg membunuh dibalas dng membunuh lagi)

mati

ma.ti [v] (1) sudah hilang nyawanya; tidak hidup lagi: anak yg tertabrak mobil itu -- seketika itu juga; pohon jeruk itu sudah -- , akarnya pun sudah busuk; (2) tidak bernyawa; tidak pernah hidup: batu ialah benda --; (3) tidak berair (tt mata air, sumur, dsb); (4) tidak berasa lagi (tt kulit dsb); (5) padam (tt lampu, api, dsb); (6) tidak terus; buntu (tt jalan, pikiran, dsb): krn pikirannya sudah -- , ia tidak dapat berbuat apa-apa; (7) tidak dapat berubah lagi; tetap (tt harga, simpul, dsb); (8) sudah tidak dipergunakan lagi (tt bahasa dsb); (9) ki tidak ada gerak atau kegiatan, spt bubar (tt perkumpulan dsb): kalau tidak diurus, koperasi itu akan --; (10) diam atau berhenti (tt angin dsb): perahu layar itu terombang-ambing di tengah laut krn angin --; (11) tidak ramai (tt pasar, perdagangan, dsb): setelah ada pasar swalayan, pasar ini --; (12) tidak bergerak (tt mesin, arloji, dsb): saya terlambat krn jam saya ternyata --

perbuatan

per.bu.at.an [n] (1) sesuatu yg diperbuat (dilakukan); tindakan: kita harus menghindar dr -- tercela; (2) kelakuan; tingkah laku: -nya tidak sesuai dng perkataannya

sama

sa.ma [a] (1) serupa (halnya, keadaannya, dsb), tidak berbeda; tidak berlainan: pd umumnya, mata pencaharian penduduk desa itu -- saja; kedua soal itu -- sulitnya; (2)berbarengan; bertepatan: kedua tamu itu datang pd waktu yg --; (3)sepadan; seimbang; sebanding; setara: sbg calon istri, pendidikan gadis itu tidak -- dng pendidikanmu [p cak] (1) dengan: anak itu ikut -- ayahnya ke kebun; (2)oleh: sekolahnya dibiayai -- pamannya; (3) pada (untuk menyatakan pelakunya banyak): penduduk -- meninggalkan desanya

hukum acara

hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa

hukum acara perdata

hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal

hukum acara pidana

hukum pidana formal

hukum adat

hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat)
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "hukum kisas" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).