Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum kisas menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum kisas.
hukum kisas= hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum kisas" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum kisas untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hukum kisas
hukum kisas terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
hukuman |
hu.kum.an [n] (1) siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; (2) keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; (3) hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~ |
kisas |
ki.sas [n] pembalasan (dl pelaksanaan hukum Islam spt hukuman bagi orang yg membunuh dibalas dng membunuh lagi) |
mati |
ma.ti [v] (1) sudah hilang nyawanya; tidak hidup lagi: anak yg tertabrak mobil itu -- seketika itu juga; pohon jeruk itu sudah -- , akarnya pun sudah busuk; (2) tidak bernyawa; tidak pernah hidup: batu ialah benda --; (3) tidak berair (tt mata air, sumur, dsb); (4) tidak berasa lagi (tt kulit dsb); (5) padam (tt lampu, api, dsb); (6) tidak terus; buntu (tt jalan, pikiran, dsb): krn pikirannya sudah -- , ia tidak dapat berbuat apa-apa; (7) tidak dapat berubah lagi; tetap (tt harga, simpul, dsb); (8) sudah tidak dipergunakan lagi (tt bahasa dsb); (9) ki tidak ada gerak atau kegiatan, spt bubar (tt perkumpulan dsb): kalau tidak diurus, koperasi itu akan --; (10) diam atau berhenti (tt angin dsb): perahu layar itu terombang-ambing di tengah laut krn angin --; (11) tidak ramai (tt pasar, perdagangan, dsb): setelah ada pasar swalayan, pasar ini --; (12) tidak bergerak (tt mesin, arloji, dsb): saya terlambat krn jam saya ternyata -- |
perbuatan |
per.bu.at.an [n] (1) sesuatu yg diperbuat (dilakukan); tindakan: kita harus menghindar dr -- tercela; (2) kelakuan; tingkah laku: -nya tidak sesuai dng perkataannya |
sama |
sa.ma [a] (1) serupa (halnya, keadaannya, dsb), tidak berbeda; tidak berlainan: pd umumnya, mata pencaharian penduduk desa itu -- saja; kedua soal itu -- sulitnya; (2)berbarengan; bertepatan: kedua tamu itu datang pd waktu yg --; (3)sepadan; seimbang; sebanding; setara: sbg calon istri, pendidikan gadis itu tidak -- dng pendidikanmu [p cak] (1) dengan: anak itu ikut -- ayahnya ke kebun; (2)oleh: sekolahnya dibiayai -- pamannya; (3) pada (untuk menyatakan pelakunya banyak): penduduk -- meninggalkan desanya |
hukum acara |
hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa |
hukum acara perdata |
hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal |
hukum acara pidana |
hukum pidana formal |
hukum adat |
hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat) |
Jika informasi mengenai "hukum kisas" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).