Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum kibal menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum kibal.
hukum kibal= adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum kibal" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum kibal untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hukum kibal
hukum kibal terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
adat |
[n] (1) aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: menurut -- daerah ini, laki-lakilah yg berhak sbg ahli waris; (2) cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: demikianlah -- nya apabila ia marah; (pd) -- nya; (3) wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem; (4) kl cukai menurut peraturan yg berlaku (di pelabuhan dsb) [Jk] meng.a.dat v (1) mogok, tidak mau jalan (tt kendaraan): krn sudah tua, mobil itu sering ~; (2) merajuk dan menangis: anak kecil itu manja dan sering ~; |
bukan |
bu.kan [adv] berlainan dng sebenarnya; sebenarnya tidak (dipakai untuk menyangkal): engkau sudah dewasa, -- anak-anak lagi; (2) pron kata tanya untuk mengukuhkan isi atau maksud suatu pernyataan yg digunakan sesudah pernyataan itu: engkau jadi pergi, -- ?; (3) ark a lancung; gadungan: pemimpin -- |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
lagi |
la.gi [adv] sedang (dl keadaan melakukan dsb); masih: jangan berisik, ayah -- tidur; (2) adv tambah sekian (atau sedemikian) pula: tunggu sebentar --; (3) adv kembali (berbuat dsb) spt semula; berulang spt semula; pula: kemarin sudah menonton, sekarang hendak menonton --; (4) p dan; serta; juga: anak itu pandai -- rajin; istrinya muda, cantik, -- kaya; (5) p partikel yg dipakai untuk menekankan kata atau kalimat yg mendahuluinya (mengandung makna; sama sekali, betul-betul, amat sangat, dsb): kekejaman tentara penjajah sungguh tak terkatakan --; penderitaan rakyat Kamboja sudah tidak tertahan -- |
maskawin |
mas.ka.win [n] pemberian pihak pengantin laki-laki (msl emas, barang, kitab suci) kpd pengantin perempuan pd waktu akad nikah, dapat diberikan secara kontan ataupun secara utang; mahar |
perawan |
pe.ra.wan [n] anak perempuan yg sudah patut kawin; anak dara; gadis; (2) a belum pernah bersetubuh dng laki-laki; masih murni (tt anak perempuan): meskipun umurnya 30 tahun, ia masih --; (3) a ki belum digarap (diusik-usik, dijamah tt hutan, daerah, dsb): sebagian besar hutan di pulau itu masih -- |
pihak |
pi.hak [n] (1) sisi (yg sebelah); bagian: -- atas; -- bawah; -- kanan; -- kiri; (2) arah; jurusan: seakan-akan angin datang dr segala --; (3) satu dr golongan (partai, orang) yg bertentangan atau berlawanan (dl perang, permainan, politik, perjanjian, dsb): dl perang ini -- yg menang dan -- yg kalah sama-sama menderita kerusakan; saya yakin dia akan melindungi -- yg benar; kedua (belah) -- , kedua-duanya (tt dua golongan atau dua orang yg bertentangan); (4) (pd -- ) dl hal; mengenai: pd -- agama, mereka itu bersikap netral; (5) orang yg termasuk dl satu lingkungan dan kepentingan; kalangan: lurah melaporkan hal tsb kpd -- berwajib; -- kejaksaan belum mengetahui tt ditangkap-nya penjahat itu; (6) orang; golongan: korban bencana alam itu memerlukan uluran tangan dr semua -- |
bahwa |
bah.wa [p] (1) kata penghubung untuk menyatakan isi atau uraian bagian kalimat yg di depan: ia mengira -- hari ini libur; (2) kata penghubung untuk mendahului anak kalimat yg menjadi pokok kalimat: -- ia seorang anggota DPR, memang benar |
sebagian |
se.ba.gi.an [n] satu bagian |
sudah |
su.dah [adv] (1) telah jadi; telah sedia; selesai: setelah -- , kirimkan lekas-lekas baju itu |
Jika informasi mengenai "hukum kibal" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).