Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum keluarga menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum keluarga.
hukum keluarga= hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum keluarga" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum keluarga untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hukum keluarga
hukum keluarga terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
hubungan |
hu.bung.an [n] (1) keadaan berhubungan: ~ yg harmonis antara suami istri perlu dibina; (2) kontak: untuk membeli barang itu dng harga yg lebih murah sebaiknya kita mengadakan ~ langsung dng produsen; (3) sangkut-paut: jabatan yg dipegangnya itu tidak ada ~ nya dng keahliannya; (4) ikatan; pertalian (keluarga, persahabatan, dsb): antara mereka masih ada ~ keluarga; ~ persahabatan antara bangsa-bangsa Asia Tenggara |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
ikatan |
ikat.an [n] (1) yg diikat; (2) cara mengikat; (3) berkas; gabungan: kayu ini ~ nya kecil-kecil; (4) susunan (hubungan) kata dsb; rangkaian; pertalian: arti kata hendaknya diterangkan dl ~ kalimat; (5) perserikatan; perkumpulan; (6) Kim lambang untuk menyatakan jumlah serta ikatan valensi atom dl rumus struktur |
kekerabatan |
ke.ke.ra.bat.an [n] (1) perihal berkerabat; (2) Ling hubungan antara dua bahasa atau lebih yg diturunkan dr sumber yg sama |
keluarga |
ke.lu.ar.ga [n] (1) ibu dan bapak beserta anak-anaknya; seisi rumah: seluruh -- nya pindah ke Bandung; (2) orang seisi rumah yg menjadi tanggungan; batih: ia pindah ke Jakarta bersama -- nya; (3) (kaum -- ) sanak saudara; kaum kerabat: ia sering berkunjung ke Jakarta krn banyak -- nya tinggal di sana; (4) satuan kekerabatan yg sangat mendasar dl masyarakat |
menentukan |
me.nen.tu.kan [v] (1) membuat menjadi tentu (pasti); menetapkan; memastikan: pemerintah yg akan ~ keputusannya; (2) memutuskan; memberi ketentuan: hakim akan ~ vonisnya minggu depan; (3) memberi batasan (definisi): ahli kamus harus dapat ~ makna suatu kata; (4) memastikan; mengharuskan; mewajibkan: pengurus ~ setiap anggotanya membayar iuran setiap bulan |
timbul |
tim.bul [v] (1) naik dan keluar ke atas (dr dl air, tanah, dsb): setelah lama menyelam lalu -- lagi; (2) menyembul sedikit dr permukaan yg rata: ia memesan kartu undangan dng huruf --; (3 a) terbit (bulan, matahari, dsb): sebelum matahari --; ia sudah berangkat ke tempat pekerjaannya; bulan --; (b) terbit (tt penyakit, pertikaian, perasaan, pikiran, dsb): di mana-mana -- bencana kelaparan; dl hatinya -- perasaan takut; lalu -- hausnya dan berhentilah sebentar minum es avokad; melihat kuda yg bagus itu -- lah keinginannya untuk membeli; (4) ki tampak; muncul; keluar (dr semak-semak, hutan, dsb): pujangga muda yg baru --; tunas itu mulai -- [n] pe.nim.bul n mantra atau jampi-jampi untuk mengebalkan orang [n] (1) pohon keluih, buahnya dapat disayur; Artocarpus communis; (2) buah keluih |
hukum acara |
hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa |
hukum acara perdata |
hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal |
hukum acara pidana |
hukum pidana formal |
Jika informasi mengenai "hukum keluarga" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).