Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum kelembapan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum kelembapan.
hukum kelembapan= [Fis] hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum kelembapan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum kelembapan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hukum kelembapan
hukum kelembapan terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
ada |
[v] (1) hadir; telah sedia: ia -- di sana; (2) mempunyai: ia tidak -- uang; (3) benar; sungguh (untuk menguatkan sebutan): ia -- menerima surat itu |
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
bahwa |
bah.wa [p] (1) kata penghubung untuk menyatakan isi atau uraian bagian kalimat yg di depan: ia mengira -- hari ini libur; (2) kata penghubung untuk mendahului anak kalimat yg menjadi pokok kalimat: -- ia seorang anggota DPR, memang benar |
benda |
ben.da [n] (1) segala yg ada dl alam yg berwujud atau berjasad (bukan roh); zat (msl air, minyak); (2) barang yg berharga (sbg kekayaan); harta; (3) barang: rumah itu terbakar bersama -- yg ada di dalamnya |
bertahan |
ber.ta.han [v] (1) tetap pd tempatnya (kedudukannya dsb); tidak beranjak (mundur dsb): kita akan ~ di benteng ini sampai titik darah penghabisan; (2) mempertahankan diri (thd serangan, godaan, dsb): mereka ~ thd serangan itu; (3) tidak mau menyerah; berteguh hati; berkeras hati: ia tetap ~ pd pendiriannya; (4) cukup untuk beberapa waktu (tt persediaan dsb): kalau kita berhemat, air ini akan ~ juga satu minggu |
bila |
bi.la [pron] kata tanya untuk menanyakan waktu; kapan: -- Saudara berangkat?; (2) p cak kalau; jika; apabila: ia baru menjawab -- ditanya [v] melakukan tindakan balas dendam (di Aceh) |
diam |
di.am [v] (1) tidak bersuara (berbicara): semuanya -- , tidak ada yg berani mengkritik; (2) tidak bergerak (tetap di tempat): pencuri itu -- saja ketika hendak ditangkap, tidak lari atau mengadakan perlawanan; (3) tidak berbuat (berusaha) apa-apa: ia -- saja walau dicemooh dan dihina [v] ber.di.am v berumah; bertempat tinggal: sudah berapa lama engkau ~ di kota ini? |
gaya |
ga.ya [n] (1) kesanggupan untuk berbuat dsb; kekuatan: dia terbanting krn kalah -- dr lawannya; (2) kuat: negara yg -- dan jaya; (3) Fis (a) dorongan atau tarikan yg akan menggerakkan benda bebas (tak terikat); (b) besaran yg mempunyai besar dan arah tertentu; (c) suatu interaksi yg bila bekerja sendiri menyebabkan perubahan keadaan gerak benda; (d) kakas [n] sikap; gerakan: tangannya bergerak dng -- seakan-akan ia terlepas dr suatu bahaya; (2) n irama dan lagu (dl nyanyian, musik, dsb): lagu ini hampir sama -- nya dng lagu-lagu Barat; (3) n ragam (cara rupa, bentuk, dsb) yg khusus (mengenai tulisan, karangan, pemakaian bahasa, bangunan rumah, dsb): telah dibangun balai pertemuan dng -- joglo; (4) n cara melakukan gerakan dl olahraga (renang, lompat, dsb): -- permainannya cukup mengesankan; (5) n lagak lagu; tingkah laku: -- nya nyata dibuat-buat; (6) n sikap yg elok; gerak-gerik yg bagus: peragawati itu muncul dng -- yg memesona; (7) a cak elok; bergaya: biar tidak garang, asal lebih -- |
gerak |
ge.rak [n] (1) peralihan tempat atau kedudukan, baik hanya sekali maupun berkali-kali: tiap-tiap -- tentu ada sebab; (2) dorongan (batin, perasaan, dsb): jangan selalu kauperturutkan -- hatimu; (3) denyut-denyut atau kedut-kedut (pd mata, bibir, dsb) yg dianggap sbg firasat atau gelagat: ia risau akan -- pd matanya |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
Jika informasi mengenai "hukum kelembapan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).