Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "hukum karma" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum karma menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum karma.

definisi hukum karma

hukum karma= hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas

Lebih lanjut mengenai hukum karma
Contoh kalimat untuk "hukum karma"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum karma" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum karma untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai hukum karma

hukum karma terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

akan

[adv] (untuk menyatakan sesuatu yg hendak terjadi, berarti) hendak: disangkanya hari -- hujan; akan-akan a mirip benar; hampir sama benar [p] (1) (sbg kata perangkai untuk menghubungkan verba dsb dng pelengkapnya yg berarti:) kepada: ia lupa -- orang tuanya; (2) mengenai; tentang; terhadap: -- harta peninggalan orang tuanya itu tiada dipikirkannya lagi; (3) untuk: uang ini dapat kaupakai -- pembayar utangmu

bahwa

bah.wa [p] (1) kata penghubung untuk menyatakan isi atau uraian bagian kalimat yg di depan: ia mengira -- hari ini libur; (2) kata penghubung untuk mendahului anak kalimat yg menjadi pokok kalimat: -- ia seorang anggota DPR, memang benar

balas

ba.las [v] (1) jawaban; reaksi; (2) ganjaran; hukuman [n] (1) tolak bahara; pengimbang kapal; pemberat; (2) ki beban yg tidak berguna, tetapi sangat memberatkan

berbuat

ber.bu.at [v] mengerjakan (melakukan) sesuatu: kita harus selalu -- baik kpd sesama manusia; janganlah kita -- jahat

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

karma

kar.ma [n] (1) perbuatan manusia ketika hidup di dunia: hidup sbg umat Tuhan itu sekadar melakukan darma dan --; (2) hukum sebab-akibat: -- bukan hanya menguasai manusia, tetapi juga merupakan suatu hukum mutlak dl alam

menyatakan

me.nya.ta.kan [v] (1) menerangkan; menjadikan nyata; menjelaskan: ucapannya belum ~ siapa di antara mereka yg bersalah; (2) menunjukkan; memperlihatkan; menandakan: daftar itu ~ betapa banyaknya korban yg jatuh; (3) mengatakan; mengemukakan (pikiran, isi hati); melahirkan (isi hati, perasaan, dsb); mempermaklumkan (perang): anak cucunya ~ setuju; ia ~ terima kasihnya kpd pengurus

siapa

si.a.pa [pron] (1) kata tanya untuk menanyakan nomina insan: anak -- dia?; adik -- yg nakal itu?; (2) kata untuk menanyakan nama orang: -- namamu?; (3) seseorang yg tidak tentu: -- yg datang disambut dng baik

merasakan

me.ra.sa.kan [v] (1) membiarkan (menjadikan) merasa atau merasai: rakyat belum ~ nikmatnya kemerdekaan secara merata; (2) menikmati: mereka ~ sepuasnya hidup bersuami istri

akanan

akan.an [n Man] yg masih akan diselesaikan
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "hukum karma" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).