Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum karma menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum karma.
hukum karma= hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum karma" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum karma untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hukum karma
hukum karma terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
akan |
[adv] (untuk menyatakan sesuatu yg hendak terjadi, berarti) hendak: disangkanya hari -- hujan; akan-akan a mirip benar; hampir sama benar [p] (1) (sbg kata perangkai untuk menghubungkan verba dsb dng pelengkapnya yg berarti:) kepada: ia lupa -- orang tuanya; (2) mengenai; tentang; terhadap: -- harta peninggalan orang tuanya itu tiada dipikirkannya lagi; (3) untuk: uang ini dapat kaupakai -- pembayar utangmu |
bahwa |
bah.wa [p] (1) kata penghubung untuk menyatakan isi atau uraian bagian kalimat yg di depan: ia mengira -- hari ini libur; (2) kata penghubung untuk mendahului anak kalimat yg menjadi pokok kalimat: -- ia seorang anggota DPR, memang benar |
balas |
ba.las [v] (1) jawaban; reaksi; (2) ganjaran; hukuman [n] (1) tolak bahara; pengimbang kapal; pemberat; (2) ki beban yg tidak berguna, tetapi sangat memberatkan |
berbuat |
ber.bu.at [v] mengerjakan (melakukan) sesuatu: kita harus selalu -- baik kpd sesama manusia; janganlah kita -- jahat |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
karma |
kar.ma [n] (1) perbuatan manusia ketika hidup di dunia: hidup sbg umat Tuhan itu sekadar melakukan darma dan --; (2) hukum sebab-akibat: -- bukan hanya menguasai manusia, tetapi juga merupakan suatu hukum mutlak dl alam |
menyatakan |
me.nya.ta.kan [v] (1) menerangkan; menjadikan nyata; menjelaskan: ucapannya belum ~ siapa di antara mereka yg bersalah; (2) menunjukkan; memperlihatkan; menandakan: daftar itu ~ betapa banyaknya korban yg jatuh; (3) mengatakan; mengemukakan (pikiran, isi hati); melahirkan (isi hati, perasaan, dsb); mempermaklumkan (perang): anak cucunya ~ setuju; ia ~ terima kasihnya kpd pengurus |
siapa |
si.a.pa [pron] (1) kata tanya untuk menanyakan nomina insan: anak -- dia?; adik -- yg nakal itu?; (2) kata untuk menanyakan nama orang: -- namamu?; (3) seseorang yg tidak tentu: -- yg datang disambut dng baik |
merasakan |
me.ra.sa.kan [v] (1) membiarkan (menjadikan) merasa atau merasai: rakyat belum ~ nikmatnya kemerdekaan secara merata; (2) menikmati: mereka ~ sepuasnya hidup bersuami istri |
akanan |
akan.an [n Man] yg masih akan diselesaikan |
Jika informasi mengenai "hukum karma" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).