Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "hukum formal" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum formal menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum formal.

definisi hukum formal

hukum formal= sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan

Lebih lanjut mengenai hukum formal
Contoh kalimat untuk "hukum formal"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum formal" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum formal untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai hukum formal

hukum formal terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

atas

[n] (1) bagian (tempat) yg lebih tinggi: dr -- bukit kita dapat menikmati pemandangan yg indah; bagian -- dan bagian bawah; (2) sehubungan dng; akan: kami ucapkan terima kasih -- kemurahan hati Saudara; (3) berdasarkan; menurut; sesuai dng: rencana itu harus disusun -- dasar bahan-bahan yg benar; (4) dari: buku itu terdiri -- beberapa bab; (5) dengan: -- kemauan sendiri; -- nama Tuhan; -- usahanya sendiri; (6) karena; disebabkan oleh: -- pertolongan gurunya, ia mendapat pekerjaan; (7) menjadi: barang-barang ini dibagi -- dua golongan; (8) tentang; terhadap: ia berlagak tidak mengerti -- masalah itu

formal

for.mal [a] (1) sesuai dng peraturan yg sah; menurut adat kebiasaan yg berlaku: permohonan itu harus diajukan secara -- , tidak cukup dng telepon; (2) resmi: pendidikan -- yg ditempuhnya hanya sekolah teknik menengah

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

logika

lo.gi.ka [n] (1) pengetahuan tt kaidah berpikir; (2) jalan pikiran yg masuk akal: keterangan saksi tidak ada -- nya

sistem

sis.tem [n] (1) perangkat unsur yg secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas: -- pencernaan makanan, pernapasan, dan peredaran darah dl tubuh; -- telekomunikasi; (2) susunan yg teratur dr pandangan, teori, asas, dsb: -- pemerintahan negara (demokrasi, totaliter, parlementer, dsb); (3) metode: -- pendidikan (klasikal, individual, dsb); kita bekerja dng -- yg baik; -- dan pola permainan kesebelasan itu banyak mengalami perubahan

pertimbangan

per.tim.bang.an [n] pendapat (tt baik dan buruk): mohon ~ Bapak

tanpa

tan.pa [adv] tidak dng ...; tidak ber- ...: menghilang -- bekas

atas nama

atas na.ma [n] dng nama

atas-mengatasi

atas-meng.a.tasi [v] saling melebihi; berebut tinggi (menang, pandai, dsb): dl percakapan itu mereka selalu ~

atasan

atas.an [n] yg lebih tinggi; yg di atas; pimpinan
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "hukum formal" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).