Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum formal menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum formal.
hukum formal= sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum formal" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum formal untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hukum formal
hukum formal terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
atas |
[n] (1) bagian (tempat) yg lebih tinggi: dr -- bukit kita dapat menikmati pemandangan yg indah; bagian -- dan bagian bawah; (2) sehubungan dng; akan: kami ucapkan terima kasih -- kemurahan hati Saudara; (3) berdasarkan; menurut; sesuai dng: rencana itu harus disusun -- dasar bahan-bahan yg benar; (4) dari: buku itu terdiri -- beberapa bab; (5) dengan: -- kemauan sendiri; -- nama Tuhan; -- usahanya sendiri; (6) karena; disebabkan oleh: -- pertolongan gurunya, ia mendapat pekerjaan; (7) menjadi: barang-barang ini dibagi -- dua golongan; (8) tentang; terhadap: ia berlagak tidak mengerti -- masalah itu |
formal |
for.mal [a] (1) sesuai dng peraturan yg sah; menurut adat kebiasaan yg berlaku: permohonan itu harus diajukan secara -- , tidak cukup dng telepon; (2) resmi: pendidikan -- yg ditempuhnya hanya sekolah teknik menengah |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
logika |
lo.gi.ka [n] (1) pengetahuan tt kaidah berpikir; (2) jalan pikiran yg masuk akal: keterangan saksi tidak ada -- nya |
sistem |
sis.tem [n] (1) perangkat unsur yg secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas: -- pencernaan makanan, pernapasan, dan peredaran darah dl tubuh; -- telekomunikasi; (2) susunan yg teratur dr pandangan, teori, asas, dsb: -- pemerintahan negara (demokrasi, totaliter, parlementer, dsb); (3) metode: -- pendidikan (klasikal, individual, dsb); kita bekerja dng -- yg baik; -- dan pola permainan kesebelasan itu banyak mengalami perubahan |
pertimbangan |
per.tim.bang.an [n] pendapat (tt baik dan buruk): mohon ~ Bapak |
tanpa |
tan.pa [adv] tidak dng ...; tidak ber- ...: menghilang -- bekas |
atas nama |
atas na.ma [n] dng nama |
atas-mengatasi |
atas-meng.a.tasi [v] saling melebihi; berebut tinggi (menang, pandai, dsb): dl percakapan itu mereka selalu ~ |
atasan |
atas.an [n] yg lebih tinggi; yg di atas; pimpinan |
Jika informasi mengenai "hukum formal" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).