Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum Archimedes menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum Archimedes.
hukum Archimedes= patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum Archimedes" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum Archimedes untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hukum Archimedes
hukum Archimedes terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
atas |
[n] (1) bagian (tempat) yg lebih tinggi: dr -- bukit kita dapat menikmati pemandangan yg indah; bagian -- dan bagian bawah; (2) sehubungan dng; akan: kami ucapkan terima kasih -- kemurahan hati Saudara; (3) berdasarkan; menurut; sesuai dng: rencana itu harus disusun -- dasar bahan-bahan yg benar; (4) dari: buku itu terdiri -- beberapa bab; (5) dengan: -- kemauan sendiri; -- nama Tuhan; -- usahanya sendiri; (6) karena; disebabkan oleh: -- pertolongan gurunya, ia mendapat pekerjaan; (7) menjadi: barang-barang ini dibagi -- dua golongan; (8) tentang; terhadap: ia berlagak tidak mengerti -- masalah itu |
benda |
ben.da [n] (1) segala yg ada dl alam yg berwujud atau berjasad (bukan roh); zat (msl air, minyak); (2) barang yg berharga (sbg kekayaan); harta; (3) barang: rumah itu terbakar bersama -- yg ada di dalamnya |
cair |
ca.ir [a] (1) bersifat spt air, tidak padat dan tidak berupa gas: air raksa ialah benda --; (2) bersifat tidak kental (tidak pekat, tidak beku); encer: bubur --; larutan yg --; (3) ki bocor (tt rahasia, berita, atau kabar); (4) ki (sudah) dapat diuangkan (tt surat keputusan untuk memakai uang negara dr kas negara atau Kantor Perbendaharaan Negara); (5) ki lemah (kurang giat, kurang bersemangat); (6) Fis fase zat yg molekulnya secara relatif bebas mengubah kedudukannya satu thd yg lain, tetapi terkendala oleh gaya kohesif untuk mempertahankan volumenya yg relatif tetap |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
mendapat |
men.da.pat [v] (1) beroleh; memperoleh: juara pertama ~ medali emas; dl setahun perusahaan itu ~ laba lima puluh juta rupiah; (2) menerima: ia ~ kabar buruk kemarin; (3) menemukan; memperoleh: penjelajah hutan ~ harta karun dl gua; (4) mengalami; memperoleh: berkali-kali ia ~ kesulitan; (5) menerima; dikenai: ia ~ hukuman yg setimpal dng kesalahannya |
oleh |
[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah |
patokan |
pa.tok.an [n] (1) tonggak; pancang: pd tiap sudut lapangan dipasang orang ~; (2) ketentuan yg menjadi dasar atau pegangan untuk melakukan sesuatu; syarat (hukum); kaidah: ia menggambar tidak menurut ~; harga ~ ekspor karet telah diturunkan |
tekanan |
te.kan.an [n] (1) keadaan (hasil) kekuatan menekan: ~ darah; ~ udara; (2) desakan yg kuat; paksaan: ia terpaksa mencuri krn ~ ekonomi; tidak dapat menahan ~ musuh; (3) Ling keras lembutnya pengucapan bagian ujaran; aksen: ~ dl bahasa Indonesia umumnya terletak pd suku akhir; (4) yg dipentingkan (sangat diutamakan); titik berat: sebenarnya usul Saudara sama dng usul saya, hanya berbeda ~ nya; (5) keadaan tidak menyenangkan yg umumnya merupakan beban batin: ~ batin yg terus-menerus dapat menimbulkan kelumpuhan mental |
yaitu |
ya.i.tu [p] kata penghubung yg digunakan untuk memerinci keterangan kalimat; yakni: yg pergi tahun ini dua orang, -- dia dan saya |
zat |
[Ar n] (1) wujud; hakikat (Allah): -- Allah; (2) yg menyebabkan sesuatu menjadi ada; (3) bahan yg merupakan pembentuk (bagian-bagian yg mendukung) suatu benda; unsur |
Jika informasi mengenai "hukum Archimedes" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).