Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "hibah tergantung" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hibah tergantung menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hibah tergantung.

definisi hibah tergantung

hibah tergantung= pemberian semasa hidup yg kemudian digugat oleh ahli waris; wasiat pemberian dng menggugat wasiat yg baru mempunyai kekuatan hukum setelah pembuat wasiat meninggal

Lebih lanjut mengenai hibah tergantung
Contoh kalimat untuk "hibah tergantung"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hibah tergantung" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hibah tergantung untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai hibah tergantung

hibah tergantung terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

ahli

ah.li [n] orang yg mahir, paham sekali dl suatu ilmu (kepandaian); (2) a mahir benar: dia seorang yg -- menjalankan mesin itu [n] anggota; orang(-orang) yg termasuk dl suatu golongan; keluarga atau kaum

baru

ba.ru [a] belum pernah ada (dilihat) sebelumnya: tidak jauh dr dusun itu terdapat sebuah pabrik --; (2) a belum pernah didengar (ada) sebelumnya: pd hari ini tidak ada berita -- mengenai perubahan kabinet; (3) a belum lama selesai (dibuat, diberikan): ia membeli rumah -- di kompleks perumahan itu; (4) a belum lama dibeli (dimiliki); belum pernah dipakai: pagi tadi ia memakai baju --; kemarin ia mengendarai sepeda -- hadiah dr orang tuanya; (5) a segar (belum lama dipetik atau ditangkap): buah-buahan ini masih --; ikan ini masih --; (6) a belum lama menikah: dua sejoli itu adalah pengantin --; (7) a belum lama bekerja: dia adalah pegawai -- di kantor ini; (8) a awal: selamat dan sejahteralah mulai tahun -- 2000 ini; (9) a modern: zaman --; sastra --; (10) adv belum lama antaranya: mereka berdua -- saja berada di sini; dia -- saja pergi; (11) adv kemudian; setelah itu: setelah diingatkan berkali-kali, -- ia sadar akan kesalahannya; sesudah dipukul -- ia mengaku; (12) adv cak sedang; lagi: ayah -- tidur; jangan ribut saja adikmu -- tidur [n] pohon yg serat kulitnya dapat dibuat tali; Hisbiscus tiliaceus

hibah

hi.bah [n] pemberian (dng sukarela) dng mengalihkan hak atas sesuatu kpd orang lain: rumah ini kami terima sbg -- dr paman

hidup

hi.dup [v] (1) masih terus ada, bergerak, dan bekerja sebagaimana mestinya (tt manusia, binatang, tumbuhan, dsb): kakeknya masih -- , tetapi neneknya telah lama meninggal; (2) bertempat tinggal (diam): -- di desa lebih tenang dp di kota besar; (3) mengalami kehidupan dl keadaan atau dng cara tertentu: dulu dia -- mewah, sekarang merana; kita harus -- dng hemat; (4) beroleh (mendapat) rezeki dng jalan sesuatu: penduduk di sekitar pelabuhan itu -- dr berniaga; (5) berlangsung (ada) krn sesuatu: yayasan itu dapat -- krn uang sumbangan para dermawan; (6) tetap ada (tidak hilang): peristiwa indah itu masih -- dl ingatannya; (7) masih berjalan (tt perusahaan, perkumpulan, dsb): walaupun jumlah anggotanya tidak lagi sebanyak dahulu, perkumpulan itu tetap -- juga; (8) tetap menyala (tt lampu, radio, api): dia sudah tertidur, tetapi lampu di sampingnya masih saja --; tetap bergerak terus: arloji saya masih -- juga walaupun jatuh ke lantai; (9) masih tetap dipakai (tt bahasa, adat, sumur, dsb): adat itu masih tetap -- dl masyarakat; (10) ramai (tidak sepi dsb): menjelang Lebaran perdagangan kain dan makanan -- sekali; (11) seakan-akan bernyawa atau benar-benar tampak spt keadaan sesungguhnya (tt lukisan, gambar): lukisan itu sangat --; (12) spt sungguh-sungguh terjadi atau dialami (tt cerita): cerita dan gaya bahasanya segar lagi --; (13) seruan yg menyatakan harapan mudah-mudahan tetap selamat

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

kemudian

ke.mu.di.an [n] (1) belakangan; yg ada di belakang: siapa yg datang -- akan mendapat giliran terakhir; (2) waktu yg akan datang; kelak; belakang hari: ia berangkat lebih dulu, keluarganya akan menyusul --; (3) sesudah itu; akhirnya (lalu): penjahat itu -- babak-belur diserahkan kpd yg berwajib

meninggal

me.ning.gal [v hor] mati; berpulang: bapak telah ~ lima tahun yg lalu

oleh

[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah

pemberian

pem.be.ri.an [n] (1) sesuatu yg diberikan: anak itu menolak -- orang asing itu; (2) sesuatu yg didapat dr orang lain (krn diberi): barang ini bukannya kami beli, melainkan -- Paman; (3) proses, cara, perbuatan memberi atau memberikan: -- ampun

pembuat

pem.bu.at [n] yg membuat: dewan ~ undang-undang, dewan yg merancang undang-undang
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "hibah tergantung" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).