Kamus ini menjelaskan arti kata/frase harta pusaka bapak menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata harta pusaka bapak.
harta pusaka bapak= setengah dr harta warisan seorang bapak yg harus dibagi di antara anak-anak dr istri yg berbeda-beda
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "harta pusaka bapak" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata harta pusaka bapak untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai harta pusaka bapak
harta pusaka bapak terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
antara |
an.ta.ra [n] jarak (ruang, jauh) di sela-sela dua benda: tiang yg satu dng yg lain -- nya 4 m; (2) n waktu yg menyelang dua saat atau peristiwa; selang: tidak berapa lama -- nya, berangkatlah ia; (3) n di tengah dua benda (orang, tempat, batas, dsb): ia berjalan di -- dua orang pengawal; (4) n di tengah-tengah dua waktu (peristiwa, bilangan, bobot): kerajaan itu ditaklukkan -- tahun 1774 dan 1778; (5) n dl kelompok (himpunan, golongan): ada beberapa orang di -- mereka yg terlibat dl peristiwa pembunuhan itu; hal itu sebaiknya dibicarakan -- kita saja; (6) p sementara; dl pada itu: ingat -- belum kena; -- itu insaflah ia; (7) n tengah-tengah atau pertengahan dua waktu (peristiwa); (8) a tidak jauh dr; dekat dng: ia pun sampailah pd -- pasar; (9) p cak lebih kurang; kira-kira: -- seratus orang residivis telah diamankan |
bapak |
ba.pak [n] (1) orang tua laki-laki; ayah; (2) orang laki-laki yg dl pertalian kekeluargaan boleh dianggap sama dng ayah (spt saudara laki-laki ibu atau saudara laki-laki bapak): -- kecil; -- tiri; (3) orang yg dipandang sbg orang tua atau orang yg dihormati (spt guru, kepala kampung); (4) panggilan kpd orang laki-laki yg lebih tua dr yg memanggil; (5) orang yg menjadi pelindung (pemimpin, perintis jalan, dsb yg banyak penganutnya): Ki Hadjar Dewantara dipandang sbg -- Pendidikan Nasional; (6) cak pejabat: biaya menghibur dan menjamu makan -- dianggap mengurangi laba kotor perusahaan |
di |
[p] (1) kata depan untuk menandai tempat: bapak saya bekerja -- kantor; semalam ia tidur -- rumah temannya; (2) cak kata depan untuk menandai waktu: -- hari itu ia tidak datang; (3) Mk akan, kepada: tidak tahu -- jerih orang; (4) Mk dari: jauh -- mata [kp] adi, msl dipati adipati; diraja adiraja |
harta |
har.ta [n] (1) barang (uang dsb) yg menjadi kekayaan; barang milik seseorang; (2) kekayaan berwujud dan tidak berwujud yg bernilai dan yg menurut hukum dimiliki perusahaan |
harus |
ha.rus [adv] (1) patut; (2) wajib; mesti (tidak boleh tidak): kalau dia tidak datang, kau -- menggantikannya [v] boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan; jaiz; mubah: hal yg demikian itu hukumnya -- |
istri |
is.tri [n] (1) wanita (perempuan) yg telah menikah atau yg bersuami; (2) wanita yg dinikahi: almarhum meninggalkan seorang -- dan dua orang anak |
pusaka |
pu.sa.ka [n] (1) harta benda peninggalan orang yg telah meninggal; warisan: -- yg ditinggalkan kpd anaknya hanya berupa sawah lima petak; (2) barang yg diturunkan dr nenek moyang: keris -- |
seorang |
se.o.rang [n] (1) satu orang: yg datang hanya -- pegawai; (2) sendiri: tinggal dia -- yg belum makan |
setengah |
se.te.ngah [num] (1) seperdua; separuh: anak laki-laki itu mendapat ~ dr harta warisan ayahnya; (2) sebagian; sejumlah: ~ dr jumlah penduduk desa masih hidup di bawah garis kemiskinan; (3) belum sempurna: nasi itu ~ masak; (4) ki agak gila; kurang waras (pikiran, otak, akal): ia masih berbicara melantur, tidak berpendirian, tetap spt orang ~ saja |
warisan |
wa.ris.an [n] sesuatu yg diwariskan, spt harta, nama baik; harta pusaka: ia mendapat ~ yg tidak sedikit jumlahnya |
Jika informasi mengenai "harta pusaka bapak" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).