Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hak tolak menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hak tolak.
hak tolak= hak wartawan untuk menolak memberitahukan sumber berita
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hak tolak" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hak tolak untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hak tolak
hak tolak terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
berita |
be.ri.ta [n] (1) cerita atau keterangan mengenai kejadian atau peristiwa yg hangat; kabar: semalam dia mendengar -- bahwa kampungnya dilanda banjir; (2) laporan: ia bertugas membuat -- harian; (3) pemberitahuan; pengumuman: -- redaksi |
hak |
[a] benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; (2) n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; (3) n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; (4) n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; (5) n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; (6)n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; (7) n Huk wewenang menurut hukum [n] telapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi: sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita karier [n] alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr logam [n] logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan |
untuk |
un.tuk [p] (1) kata depan untuk menyatakan bagi ...; bagian: ini -- ku, yg itu -- mu; (2) sebab atau alasan: -- kesalahan itu, ia dihukum dua tahun; -- semua itu, ia mau berkorban; (3) tujuan atau maksud; bagi: lemari -- (menyimpan) pakaian; pakaian -- segala usia; (4) penggantian (sbg ganti ...); (disediakan, dipergunakan, dipakai) sbg ...: peti itu dipakai -- meja makan; diberi pisau -- senjata; (5) selama: -- beberapa bulan ia terpaksa istirahat di rumah sakit; (6) sudah: -- ketiga kalinya saya memperingatkan [Mk n] bagian dr milik yg dibagi-bagikan [n] kemaluan perempuan (kata penghalus) |
wartawan |
war.ta.wan [n] orang yg pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dl surat kabar, majalah, radio, dan televisi; juru warta; jurnalis |
memberitahukan |
mem.be.ri.ta.hu.kan [v] (1) menyampaikan (kabar dsb) supaya diketahui: Pak Guru akan -- hasil ujian kpd anak-anak besok pagi; (2) mengumumkan; menyebarluaskan: setelah koran-koran -- kejadian itu, barulah masyarakat mengetahuinya |
menolak |
me.no.lak [v] (1) mendorong; menyorongkan; mendesak ke depan (ke samping): ia ~ temannya sehingga jatuh terjungkal; (2) mencegah (bahaya dsb); menangkal (penyakit dsb); mengelakkan atau menangkis (serangan dsb): ~ hujan; ~ penyakit cacar; ~ serangan musuh; (3) tidak menerima (memberi, meluluskan, mengabulkan); menampik: dia tidak pernah ~ permintaan anak kesayangannya; (4) tidak membenarkan (pendapat): guru itu ~ protes yg diajukan oleh muridnya; (5) mengusir; menghalau: akhirnya negara itu berhasil ~ penjajah; (6) mengurangi; memotong: tokoh itu ~ harga barang sebesar 10% selama bulan ini |
sumber |
sum.ber [n] (1) tempat keluar (air atau zat cair); sumur: ia mengambil air di --; di laut sekitar pulau itu ditemukan -- minyak; (2) asal (dl berbagai arti): ia berusaha mendekati dan menemukan -- bunyi yg memesonanya; kabar itu didapatnya dr -- yg boleh dipercaya |
tolak |
to.lak [v] sorong; dorong |
berita bergambar |
berita yg diperjelas dng gambar atau ilustrasi |
berita burung |
berita yg belum jelas benar tidaknya |
Jika informasi mengenai "hak tolak" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).