Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hak siar menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hak siar.
hak siar= hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hak siar" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hak siar untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hak siar
hak siar terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
hak |
[a] benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; (2) n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; (3) n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; (4) n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; (5) n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; (6)n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; (7) n Huk wewenang menurut hukum [n] telapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi: sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita karier [n] alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr logam [n] logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan |
sesuatu |
se.su.a.tu lihat suatu [pron] kata untuk menyatakan barang atau hal yg tidak tentu: -- yg ada padanya sangat dibutuhkan oleh orang lain |
siar |
si.ar [v] me.nyi.ar.kan v (1) meratakan ke mana-mana: darah -- sari makanan ke seluruh tubuh; (2) memberitahukan kpd umum (melalui radio, surat kabar, dsb); mengumumkan (berita dsb): ia hendak -- pertunangannya; (3) menyebarkan atau mempropagandakan (pendapat, paham, agama, dsb): siapa yg mula-mula -- ajaran agama Islam di Indonesia?; (4) menerbitkan dan menjual (buku, gambar, foto, dsb): satu-satunya penerbit yg -- foto-foto perang; (5) memancarkan (cahaya, terang, dsb): matahari mulai -- cahayanya; (6) mengirimkan (lagu-lagu, musik, pidato, dsb) melalui radio: sebulan sekali RRI Yogyakarta -- wayang kulit semalam suntuk [v] ber.si.ar v berjalan-jalan: aku membawanya -- ke taman bunga [Mk n] -- bakar perkara pembakaran (rumah dsb) [n] penyambung atau perekat antara batu bata yg satu dng batu bata yg lain lihat daun |
untuk |
un.tuk [p] (1) kata depan untuk menyatakan bagi ...; bagian: ini -- ku, yg itu -- mu; (2) sebab atau alasan: -- kesalahan itu, ia dihukum dua tahun; -- semua itu, ia mau berkorban; (3) tujuan atau maksud; bagi: lemari -- (menyimpan) pakaian; pakaian -- segala usia; (4) penggantian (sbg ganti ...); (disediakan, dipergunakan, dipakai) sbg ...: peti itu dipakai -- meja makan; diberi pisau -- senjata; (5) selama: -- beberapa bulan ia terpaksa istirahat di rumah sakit; (6) sudah: -- ketiga kalinya saya memperingatkan [Mk n] bagian dr milik yg dibagi-bagikan [n] kemaluan perempuan (kata penghalus) |
instansi |
in.stan.si [n] (1) badan pemerintah umum (spt jawatan, kantor): kejadian (pelanggaran, penemuan, dsb) itu harus secepat-nya dilaporkan kpd -- yg berwenang; (2)Huk tingkatan (pengadilan); (3) tahap (dl rapat dsb) |
seseorang |
se.se.o.rang [n] seorang yg tidak dikenal: tadi ada -- menelepon Anda |
hak adiraja |
hak melakukan kekuasaan yg tertinggi |
hak amendemen |
hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang |
hak angket |
hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb |
Jika informasi mengenai "hak siar" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).