Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hak prerogatif menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hak prerogatif.
hak prerogatif= hak khusus atau hak istimewa yg ada pd seseorang krn kedudukannya sbg kepala negara, msl memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hak prerogatif" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hak prerogatif untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hak prerogatif
hak prerogatif terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
amnesti |
am.nes.ti [n ] pengampunan atau penghapusan hukuman yg diberikan kepala negara kpd seseorang atau sekelompok orang yg telah melakukan tindak pidana tertentu |
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
hak |
[a] benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; (2) n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; (3) n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; (4) n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; (5) n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; (6)n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; (7) n Huk wewenang menurut hukum [n] telapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi: sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita karier [n] alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr logam [n] logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan |
istimewa |
is.ti.me.wa [a] (1) khas (untuk tujuan dsb yg tentu); khusus: sekolah -- didirikan untuk anak-anak tunarungu dan tunawicara; (2) lain dp yg lain; luar biasa: di kota itu ia mendapat sambutan --; (3) terutama; lebih-lebih: ia pandai melukis, -- gambar pemandangan |
kepala |
ke.pa.la [n] (1) bagian tubuh yg di atas leher (pd manusia dan beberapa jenis hewan merupakan tempat otak, pusat jaringan saraf, dan beberapa pusat indra): mayat wanita itu ditemukan tanpa --; (2) bagian tubuh yg di atas leher tempat tumbuhnya rambut: -- nya botak; (3) ki bagian suatu benda yg sebelah atas (ujung, depan, dsb): -- tongkat; (4) ki bagian yg terutama (yg penting, yg pokok, dsb): -- lakon; (5) ki pemimpin; ketua (kantor, pekerjaan, perkumpulan, dsb): -- pasukan; (6) ki otak (pikiran, akal, budi): jika kita masih punya -- , kita harus diberi jatah satu kilogram gula |
khusus |
khu.sus [a] khas; istimewa; tidak umum: untuk anak buta tersedia buku bacaan -- |
prerogatif |
pre.ro.ga.tif [n] hak istimewa yg dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan |
seseorang |
se.se.o.rang [n] seorang yg tidak dikenal: tadi ada -- menelepon Anda |
tanda |
tan.da [n] (1) yg menjadi alamat atau yg menyatakan sesuatu: dr kejauhan terdengar sirene -- bahaya; (2) gejala: sudah tampak -- nya; (3) bukti: itulah -- bahwa mereka tidak mau bekerja sama; (4) pengenal; lambang: kontingen Indonesia mengenakan -- Garuda Pancasila; (5) petunjuk |
ada |
[v] (1) hadir; telah sedia: ia -- di sana; (2) mempunyai: ia tidak -- uang; (3) benar; sungguh (untuk menguatkan sebutan): ia -- menerima surat itu |
Jika informasi mengenai "hak prerogatif" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).