Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hak peserta menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hak peserta.
hak peserta= hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dsb
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hak peserta" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hak peserta untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hak peserta
hak peserta terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
adat |
[n] (1) aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: menurut -- daerah ini, laki-lakilah yg berhak sbg ahli waris; (2) cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: demikianlah -- nya apabila ia marah; (pd) -- nya; (3) wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem; (4) kl cukai menurut peraturan yg berlaku (di pelabuhan dsb) [Jk] meng.a.dat v (1) mogok, tidak mau jalan (tt kendaraan): krn sudah tua, mobil itu sering ~; (2) merajuk dan menangis: anak kecil itu manja dan sering ~; |
hak |
[a] benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; (2) n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; (3) n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; (4) n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; (5) n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; (6)n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; (7) n Huk wewenang menurut hukum [n] telapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi: sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita karier [n] alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr logam [n] logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan |
hasil |
ha.sil [n] sesuatu yg diadakan (dibuat, dijadikan, dsb) oleh usaha (tanam-tanaman, sawah, tanah, ladang, hutan, dsb): kemerdekaan kita ini adalah -- perjuangan rakyat; -- sawahnya cukup untuk hidup setahun; barang-barang -- industri dalam negeri sudah banyak yg diekspor ke luar negeri; obat suntik ini -- penyelidikan yg dilakukan bertahun-tahun; (2) n pendapatan; perolehan; buah: hingga kini, usaha kita belum tampak -- nya; rumahmu ini kalau disewakan lumayan juga -- nya; (3) n akibat; kesudahan (dr pertandingan, ujian, dsb): demikianlah -- perbuatanmu yg tidak bertanggung jawab itu; -- pertandingan itu ialah 2-0 untuk kemenangan kesebelasan kita; (4) n pajak; sewa tanah; (5) cak v berhasil; mendapat hasil; tidak gagal: berkat kekerasan hatinya -- juga maksudnya |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
memiliki |
me.mi.liki [v] (1) mempunyai: ia sudah tidak -- orang tua lagi; (2) mengambil secara tidak sah untuk dijadikan kepunyaan: ia dipersalahkan krn -- senjata api |
menciptakan |
men.cip.ta.kan [v] (1) menjadikan sesuatu yg baru tidak dng bahan: Allah ~ bumi dan langit; (2) membuat atau mengadakan sesuatu dng kekuatan batin: menurut cerita, yg ~ Candi Prambanan ialah Bandung Bondowoso; (3) membuat (mengadakan) sesuatu yg baru (belum pernah ada, luar biasa, lain dr yg lain): melalui perundingan kita dapat ~ suasana saling mengerti; (4) membuat suatu hasil kesenian (spt mengarang lagu, memahat patung): yg ~ lagu Indonesia Raya adalah W.R. Supratman |
mengambil |
meng.am.bil [v] (1) memegang sesuatu lalu dibawa (diangkat, digunakan, disimpan, dsb); memungut: ia ~ buku dr lemari; (2) mengurangi: ~ empat dr sepuluh, bersisa enam; (3) memiliki; merebut: ia dipersalahkan ~ istri orang lain; (4) menjemput: ia ~ adiknya di sekolah; (5) menganggap sbg; memungut: ~ anak; (6) mengutip: ia ~ beberapa kalimat dr karangan itu; (7) memetik: Ibu sedang ~ bunga di kebun; (8) menerima; mempekerjakan: untuk sementara perusahaan itu tidak ~ pegawai baru; (9) menjalani: ia sedang ~ cuti tahunan; (10) membuat cedera (dl pertandingan sepak bola): pemain yg ~ lawannya itu diberi kartu kuning; (11) memberikan; mempertunjukkan: ia ~ contoh yg lain |
milik |
mi.lik [n] (1) kepunyaan; hak; (2) peruntungan; nasib baik: dasar -- , barangnya yg hilang akhirnya ditemukan lagi |
perseorangan |
per.se.o.rang.an [n] yg berkaitan dng orang secara pribadi |
peserta |
pe.ser.ta [n] orang yg ikut serta atau yg mengambil bagian (msl dl kongres, seminar, lokakarya, dan pertandingan) |
Jika informasi mengenai "hak peserta" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).