Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "hak bertanya" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hak bertanya menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hak bertanya.

definisi hak bertanya

hak bertanya= hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kpd presiden atau pemerintah

Lebih lanjut mengenai hak bertanya
Contoh kalimat untuk "hak bertanya"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hak bertanya" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hak bertanya untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai hak bertanya

hak bertanya terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

anggota

ang.go.ta [n] (1) bagian tubuh (terutama tangan dan kaki): -- badannya lemah; (2) bagian dr sesuatu yg berangkai: kata majemuk "bumiputra" dua -- nya; (3) orang (badan) yg menjadi bagian atau masuk dl suatu golongan (perserikatan, dewan, panitia, dsb): dia adalah seorang -- partai terlarang

atau

[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar

baik

ba.ik [a] elok; patut; teratur (apik, rapi, tidak ada celanya, dsb): karangan bunga itu -- sekali; (2) a mujur; beruntung (tt nasib); menguntungkan (tt kedudukan dsb): nasibnya -- sekali; mendapat kedudukan yg --; (3) a berguna; manjur (tt obat dsb): buku ini sangat -- untuk dibaca; daun kumis kucing -- untuk obat penyakit ginjal; (4) a tidak jahat (tt kelakuan, budi pekerti, keturunan, dsb); jujur: anak itu -- budi pekertinya; (5) v sembuh; pulih (tt luka, barang yg rusak, dsb): sudah dua minggu dirawat di rumah sakit, ia belum -- juga; lukanya sudah --; (6) a selamat (tidak kurang suatu apa): selama ini keadaan kami -- saja; (7) a selayaknya; sepatutnya: kami diterima dng --; -- orang ini kusuruh pulang sekarang; (8) p (untuk menyatakan) entah ... entah ...: -- di kota maupun di desa, olahraga sepak bola digemari orang; (9) p ya (untuk menyatakan setuju): berangkatlah sekarang! -- , Ayah; (10) n kebaikan; kebajikan: kita wajib berbuat -- kpd semua orang

bertanya

ber.ta.nya [v] meminta keterangan (penjelasan dsb); meminta supaya diberi tahu (tt sesuatu): kalau tidak tahu, Anda sebaiknya ~

hak

[a] benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; (2) n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; (3) n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; (4) n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; (5) n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; (6)n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; (7) n Huk wewenang menurut hukum [n] telapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi: sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita karier [n] alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr logam [n] logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan

pemerintah

pe.me.rin.tah [n] (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; (4) badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; (5) negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; (6) pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang

pertanyaan

per.ta.nya.an [n] (1) perbuatan (hal dsb) bertanya; permintaan keterangan; (2) sesuatu yg ditanyakan; soal

untuk

un.tuk [p] (1) kata depan untuk menyatakan bagi ...; bagian: ini -- ku, yg itu -- mu; (2) sebab atau alasan: -- kesalahan itu, ia dihukum dua tahun; -- semua itu, ia mau berkorban; (3) tujuan atau maksud; bagi: lemari -- (menyimpan) pakaian; pakaian -- segala usia; (4) penggantian (sbg ganti ...); (disediakan, dipergunakan, dipakai) sbg ...: peti itu dipakai -- meja makan; diberi pisau -- senjata; (5) selama: -- beberapa bulan ia terpaksa istirahat di rumah sakit; (6) sudah: -- ketiga kalinya saya memperingatkan [Mk n] bagian dr milik yg dibagi-bagikan [n] kemaluan perempuan (kata penghalus)

maupun

ma.u.pun [p] meskipun: -- hari hujan, ia berangkat juga lihat mau

perseorangan

per.se.o.rang.an [n] yg berkaitan dng orang secara pribadi
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "hak bertanya" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).