Kamus ini menjelaskan arti kata/frase difusi hukum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata difusi hukum.
difusi hukum= penyebaran hukum di kalangan masyarakat agar diketahui dan dipahami meskipun belum tentu ditaati oleh warganya
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "difusi hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata difusi hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai difusi hukum
difusi hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
difusi |
di.fu.si [n] (1) Fis percampuran gas atau zat cair di luar daya mekanik; (2) penyebaran atau perembesan sesuatu (kebudayaan, teknologi, ide) dr satu pihak ke pihak lainnya; penghamburan; pemencaran; (3) Ling pengaruh migrasi dan pengalihan pranata budaya melewati batas-batas bahasa, khususnya inovasi dan peminjaman |
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
di |
[p] (1) kata depan untuk menandai tempat: bapak saya bekerja -- kantor; semalam ia tidur -- rumah temannya; (2) cak kata depan untuk menandai waktu: -- hari itu ia tidak datang; (3) Mk akan, kepada: tidak tahu -- jerih orang; (4) Mk dari: jauh -- mata [kp] adi, msl dipati adipati; diraja adiraja |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
masyarakat |
ma.sya.ra.kat [n] sejumlah manusia dl arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yg mereka anggap sama: -- terpelajar |
oleh |
[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah |
tentu |
ten.tu [a] pasti; tidak berubah lagi: -- ia dapat menepati janjinya; (2) a terang; positif; tegas: kabar kematian suaminya masih belum --; (3) adv niscaya; mesti; tidak boleh tidak: minumlah obat ini, -- penyakitmu cepat sembuh |
agar |
[p] kata penghubung untuk menandai harapan; supaya: kita sebaiknya banyak makan sayuran -- selalu sehat |
belum |
be.lum [adv] masih dl keadaan tidak: ia -- dewasa; Ibu -- pulang dr pasar |
kalangan |
ka.lang.an [n] galangan (kapal, perahu, dsb) |
Jika informasi mengenai "difusi hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).