Kamus ini menjelaskan arti kata/frase dendaan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata dendaan.
dendaan= den.da.an [n] (1) hasil mendenda; (2) uang pendapatan mendenda
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "dendaan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata dendaan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai dendaan
dendaan terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
dendaan |
den.da.an [n] (1) hasil mendenda; (2) uang pendapatan mendenda |
uang |
[n] alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yg sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yg dicetak dng bentuk dan gambar tertentu; (2) n harta; kekayaan: hidupnya seolah-olah hanya mencari --; (3) kl num sepertiga tali (= 8a sen uang zaman Hindia Belanda) |
hasil |
ha.sil [n] sesuatu yg diadakan (dibuat, dijadikan, dsb) oleh usaha (tanam-tanaman, sawah, tanah, ladang, hutan, dsb): kemerdekaan kita ini adalah -- perjuangan rakyat; -- sawahnya cukup untuk hidup setahun; barang-barang -- industri dalam negeri sudah banyak yg diekspor ke luar negeri; obat suntik ini -- penyelidikan yg dilakukan bertahun-tahun; (2) n pendapatan; perolehan; buah: hingga kini, usaha kita belum tampak -- nya; rumahmu ini kalau disewakan lumayan juga -- nya; (3) n akibat; kesudahan (dr pertandingan, ujian, dsb): demikianlah -- perbuatanmu yg tidak bertanggung jawab itu; -- pertandingan itu ialah 2-0 untuk kemenangan kesebelasan kita; (4) n pajak; sewa tanah; (5) cak v berhasil; mendapat hasil; tidak gagal: berkat kekerasan hatinya -- juga maksudnya |
pendapatan |
pen.da.pat.an [n] (1) hasil kerja (usaha dsb); pencarian: ~ nya sebulan tidak mencukupi; (2) cak penemuan (tt sesuatu yg tidak ada sebelumnya): ~ Thomas A. Edison sangat besar manfaatnya bagi kehidupan manusia; (3) ark pendapat |
mendenda |
men.den.da [v] menghukum dng denda; mengenakan denda: mahkamah ~ nelayan asing yg menangkap ikan di perairan wilayah negara kita tanpa izin |
hasil ikutan |
hasil tambahan, yg diperoleh di luar hasil pokok (spt yg terdapat pd pabrik gas) |
hasil sampingan |
hasil yg diperoleh di luar hasil pokok; hasil ikutan |
hasil turut |
hasil ikutan |
hasil utama |
hasil yg pokok atau yg terutama |
uang adat |
uang untuk membayar ongkos perkara, ongkos administrasi, dsb |
Jika informasi mengenai "dendaan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).