Kamus ini menjelaskan arti kata/frase denda paturunan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata denda paturunan.
denda paturunan= [Huk] denda adat di Lombok atau ganti kerugian yg dibebankan pd desa apabila seseorang yg dituduh mencuri tidak tertangkap
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "denda paturunan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata denda paturunan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai denda paturunan
denda paturunan terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
adat |
[n] (1) aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: menurut -- daerah ini, laki-lakilah yg berhak sbg ahli waris; (2) cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: demikianlah -- nya apabila ia marah; (pd) -- nya; (3) wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem; (4) kl cukai menurut peraturan yg berlaku (di pelabuhan dsb) [Jk] meng.a.dat v (1) mogok, tidak mau jalan (tt kendaraan): krn sudah tua, mobil itu sering ~; (2) merajuk dan menangis: anak kecil itu manja dan sering ~; |
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
denda |
den.da [n] hukuman yg berupa keharusan membayar dl bentuk uang (krn melanggar aturan, undang-undang, dsb): pemilik pesawat televisi yg lalai membayar pajak dikenakan -- |
desa |
de.sa [n] (1) kesatuan wilayah yg dihuni oleh sejumlah keluarga yg mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa); (2) kelompok rumah di luar kota yg merupakan kesatuan: di -- itu belum ada listrik; (3) udik atau dusun (dl arti daerah pedalaman sbg lawan kota): ia hidup tenteram di -- terpencil di kaki gunung; (4) kl tanah; tempat; daerah |
di |
[p] (1) kata depan untuk menandai tempat: bapak saya bekerja -- kantor; semalam ia tidur -- rumah temannya; (2) cak kata depan untuk menandai waktu: -- hari itu ia tidak datang; (3) Mk akan, kepada: tidak tahu -- jerih orang; (4) Mk dari: jauh -- mata [kp] adi, msl dipati adipati; diraja adiraja |
ganti |
gan.ti [n] sesuatu yg menjadi penukar yg tidak ada atau hilang, spt sulih, pampas: santan ini dapat dipakai akan -- susu; (2) n orang yg menggantikan pekerjaan, jabatan, dsb; wakil; pengganti: lurah yg meninggal itu belum ada -- nya; akulah -- ayahmu; (3) v cak berganti; bertukar; berpindah: -- kereta (api) |
kerugian |
ke.ru.gi.an [v] (1) menanggung atau menderita rugi: dl delapan bulan saja perusahaan itu telah ~ sampai sembilan juta rupiah; (2) n perihal rugi: dng mendapat borongan ratusan juta rupiah, ~ dan utang perusahaan itu sudah teratasi; ~ yg disebabkan oleh bencana alam itu belum diketahui dng pasti; (3) n sesuatu yg dianggap mendatangkan rugi (tt kerusakan): pengeboman itu menimbulkan ~ besar kpd musuh; (4) n ganti rugi: pihak penabrak diharuskan membayar ~ sebesar Rp500.000,00 |
seseorang |
se.se.o.rang [n] seorang yg tidak dikenal: tadi ada -- menelepon Anda |
tertangkap |
ter.tang.kap [v] (sudah) ditangkap (terpegang dsb) |
tidak |
ti.dak [adv] partikel untuk menyatakan pengingkaran, penolakan, penyangkalan, dsb; tiada: tempat kerjanya -- jauh dr rumahnya; apa yg dikatakannya itu -- benar |
Jika informasi mengenai "denda paturunan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).