Kamus ini menjelaskan arti kata/frase delinkuensi menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata delinkuensi.
delinkuensi= de.lin.ku.en.si [n Huk] tingkah laku yg menyalahi secara ringan norma dan hukum yg berlaku dl suatu masyarakat
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "delinkuensi" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata delinkuensi untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai delinkuensi
delinkuensi terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
delinkuensi |
de.lin.ku.en.si [n Huk] tingkah laku yg menyalahi secara ringan norma dan hukum yg berlaku dl suatu masyarakat |
berlaku |
ber.la.ku [v] (1) masih berjalan (sedang dikerjakan dsb); berlangsung; terjadi: jam malam ~ dr pukul 18.00 sampai pukul 06.00 WIB; penahanan para sandera masih ~; peraturan itu sudah dinyatakan tidak ~ lagi; (2) berbuat; bertindak: ia suka ~ kasar thd istrinya; (3) bertindak menjadi; menjalankan tugas menjadi: dl pemilihan umum, presiden pun ~ sbg warga negara biasa; (4) boleh dipakai (tt surat, uang, dsb); sah: surat keterangan Saudara tidak ~ lagi krn sudah habis masa ~ nya; (5) dikenakan untuk atau pd: aturan ini ~ bagi sekalian warga negara Indonesia; peraturan lalu lintas itu ~ bagi semua pemakai jalan |
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
laku |
la.ku [n] perbuatan; gerak-gerik; tindakan; cara menjalankan atau berbuat: -- nya sangat menjengkelkan; (2) a laris (tt barang dagangan); sudah terjual: dagangannya -- sekali; -- berapa sepeda motormu?; (3) a boleh dipakai (tt uang, karcis, dsb); sah: uang kertas ini sudah tidak -- |
masyarakat |
ma.sya.ra.kat [n] sejumlah manusia dl arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yg mereka anggap sama: -- terpelajar |
menyalahi |
me.nya.lahi [v] (1) bertentangan dng; menyimpang dari; tidak menurut (aturan dsb): kebijakannya -- peraturan yg berlaku; (2) menentang; mencela: kami tidak dapat -- pendiriannya itu; (3) mengingkari; tidak menepati: sebaiknya kita jangan -- janji yg telah kita ucapkan |
norma |
nor.ma [n] (1) aturan atau ketentuan yg mengikat warga kelompok dl masyarakat, dipakai sbg panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yg sesuai dan berterima: setiap warga masyarakat harus menaati -- yg berlaku; (2) aturan, ukuran, atau kaidah yg dipakai sbg tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu |
ringan |
ri.ngan [a] (1) dapat diangkat dng mudah; sedikit bobotnya; enteng: kayu ini --; (2) ki tidak membahayakan; tidak parah: lima orang luka --; (3) ki mudah dikerjakan: pekerjaan itu -- sekali; (4) ki sedikit (tidak besar) jumlahnya: pajaknya --; (5) ki sebentar (tidak lama): hukumannya -- , tidak berat |
secara |
se.ca.ra [p] (1) sebagai; selaku: hendaklah kamu bertindak ~ laki-laki; (2) menurut (tt adat, kebiasaan, dsb): perkawinan akan dilangsungkan ~ adat keraton; (3) dng cara; dng jalan: perselisihan itu akan diselesaikan ~ damai; ia diperlakukan ~ tidak adil; (4) dengan: hal itu diuraikan ~ ringkas; serangan itu dilakukan ~ besar-besaran |
Jika informasi mengenai "delinkuensi" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).