Kamus ini menjelaskan arti kata/frase delik pers menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata delik pers.
delik pers= tulisan dl surat kabar atau media pers lainnya yg melanggar undang-undang
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "delik pers" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata delik pers untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai delik pers
delik pers terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
delik |
de.lik [n] pohon yg tingginya mencapai 20 m, berbatang besar, bercabang banyak dan tidak lurus; temberos; Memecylon caloneuron , men.de.lik v terbuka lebar-lebar (tt mata); membelalak; memelotot [n Huk] perbuatan yg dapat dikenakan hukuman krn merupakan pelanggaran thd undang-undang; tindak pidana |
kabar |
ka.bar [n] laporan tt peristiwa yg biasanya belum lama terjadi; berita; warta: dia mendapat -- bahwa saudaranya naik haji |
media |
me.dia [n] (1) alat; (2) alat (sarana) komunikasi spt koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk; (3) yg terletak di antara dua pihak (orang, golongan, dsb): wayang bisa dipakai sbg -- pendidikan; (4) perantara; penghubung; (5) zat hara yg mengandung protein, karbohidrat, garam, air, dsb baik berupa cairan maupun yg dipadatkan dng menambah gelatin untuk menumbuhkan bakteri, sel, atau jaringan tumbuhan |
melanggar |
me.lang.gar [v] (1) menubruk; menabrak; menumbuk: mobilnya rusak krn ~ pohon; (2) menyalahi; melawan: mencuri adalah perbuatan yg ~ hukum; (3) melewati; melalui (secara tidak sah): dia dihukum krn ~ tapal batas negara lain; (4) menyerang; melanda: banjir besar ~ kampung itu yg mengakibatkan rumah-rumah hanyut |
pers |
[n] (1) usaha percetakan dan penerbitan; (2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita; (3) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio; (4) orang yg bergerak dl penyiaran berita; (5) medium penyiaran berita, spt surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film |
surat |
su.rat [n] (1) kertas dsb yg bertulis (berbagai-bagai isi, maksudnya): menerima -- dr ayahnya; (2) secarik kertas dsb sbg tanda atau keterangan; kartu: -- tanda anggota; (3) sesuatu yg ditulis; yg tertulis; tulisan: ia menemukan batu yg ada -- nya [Lihat {surah}] |
tulisan |
tu.lis.an [n] (1) hasil menulis; barang yg ditulis; cara menulis; (2) karangan (dl majalah, surat kabar, dsb atau yg berupa cerita, dongeng, dsb); buku-buku (karya-karya tulis dsb): aku ingin membaca ~ Chairil; (3) gambaran; lukisan; (4) batik (yg dibatik bukan dicetak tt kain); (5) ki suratan (nasib, takdir) |
delik limau manis |
delik bukit |
delik pers |
tulisan dl surat kabar atau media pers lainnya yg melanggar undang-undang |
Jika informasi mengenai "delik pers" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).