Kamus ini menjelaskan arti kata/frase akta mengajar dua menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata akta mengajar dua.
akta mengajar dua= [Dik] kewenangan mengajar di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "akta mengajar dua" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata akta mengajar dua untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai akta mengajar dua
akta mengajar dua terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
akta |
ak.ta [n ] surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dsb) tt peristiwa hukum yg dibuat menurut peraturan yg berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi: -- kelahiran; -- perkawinan |
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
dasar |
da.sar [n] (1) tanah yg ada di bawah air (tt kali, laut, dsb): ia berhasil menyelam sampai ke -- laut; (2) bagian yg terbawah (tt kuali, botol, dsb) yg di sebelah dalam ataupun yg di sebelah luar: isi botol itu tinggal 1 cm dr -- nya; (3) lantai: rumah papan -- nya ubin; (4) latar (warna yg menjadi alas gambar dsb): gambar bulan sabit putih pd -- warna hijau; (5) lapisan yg paling bawah: meni dipakai sbg cat --; (6) bakat atau pembawaan sejak lahir: tidak ada -- dagang padanya; (7) alas; fondasi: gotong royong adalah -- masyarakat Indonesia; (8) pokok atau pangkal suatu pendapat (ajaran, aturan); asas: apa yg akan dijadikan -- pembicaraan kita nanti; tindakan itu bertentangan dng -- demokrasi yg sebenarnya; (9) cak memang begitu (tt adat, tabiat, kelakuan, dsb): -- pencuri, di mana pun tetap juga mencuri; -- miliknya, walaupun sudah dua hari hilang akhirnya ditemukan juga; (10) Ling bentuk gramatikal yg menjadi asal dr suatu bentukan [p] memang: -- bandel biar sudah diberi tahu masih bersikap masa bodoh |
di |
[p] (1) kata depan untuk menandai tempat: bapak saya bekerja -- kantor; semalam ia tidur -- rumah temannya; (2) cak kata depan untuk menandai waktu: -- hari itu ia tidak datang; (3) Mk akan, kepada: tidak tahu -- jerih orang; (4) Mk dari: jauh -- mata [kp] adi, msl dipati adipati; diraja adiraja |
dua |
[num] (1) bilangan yg dilambangkan dng angka 2 (Arab) atau II (Romawi); (2) urutan ke-2 sesudah pertama dan sebelum ke-3; (3) jumlah bilangan 1 ditambah 1 [v] men.dua v berlari menderap: kuda itu ~ |
kewenangan |
ke.we.nang.an [n] (1) hal berwenang; (2) hak dan kekuasaan yg dipunyai untuk melakukan sesuatu: pembela mencoba membantah ~ pengadilan |
menengah |
me.ne.ngah [v] pergi ke tengah: setelah menyusur pantai, perahu itu ~ menuju samudra lepas; (2) a sedang; tidak besar dan tidak kecil (tt ukuran): pd umumnya pengusaha ~ masih belum mampu mengembangkan usahanya krn kekurangan modal |
pertama |
per.ta.ma [num] (1) kesatu: syarat -- , harus berijazah SMU, kedua berbadan sehat, dan ketiga, mau ditempatkan di mana saja; (2) mula-mula: dialah yg -- kali melihat kejadian itu; (3) terutama; terpenting: keamanan adalah syarat yg -- untuk memperbaiki perekonomian negara |
sekolah |
se.ko.lah [n] (1) bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran (menurut tingkatannya, ada) -- dasar, -- lanjutan, -- tinggi; (menurut jurusannya, ada) -- dagang, -- guru, -- teknik, -- pertanian, dsb: keluar -- , sudah tidak belajar di sekolah lagi |
tingkat |
ting.kat [n] (1) susunan yg berlapis-lapis atau berlenggek-lenggek spt lenggek rumah, tumpuan pd tangga (jenjang): rumah tiga --; tangga lima belas --; (2) tinggi rendah martabat (kedudukan, jabatan, kemajuan, peradaban, dsb); pangkat; derajat; taraf; kelas: duta besar sama -- nya dng menteri; pangkatnya lebih tinggi dua -- dp sersan, tidak memandang -- dan golongan; (3) batas waktu (masa); sempadan suatu peristiwa (proses, kejadian, dsb); babak(an); tahap: perundingan sudah sampai pd -- yg terakhir |
Jika informasi mengenai "akta mengajar dua" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).