Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "adat diisi janji dilabuh" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase adat diisi janji dilabuh menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata adat diisi janji dilabuh.

definisi adat diisi janji dilabuh

adat diisi janji dilabuh= [pb] adat harus dijalankan, persetujuan harus ditepati

Lebih lanjut mengenai adat diisi janji dilabuh
Contoh kalimat untuk "adat diisi janji dilabuh"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "adat diisi janji dilabuh" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata adat diisi janji dilabuh untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai adat diisi janji dilabuh

adat diisi janji dilabuh terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

janji

jan.ji [n] (1) ucapan yg menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat (spt hendak memberi, menolong, datang, bertemu): banyak -- , tetapi tidak satu pun yg ditepati; (2) persetujuan antara dua pihak (masing-masing menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu): jangan engkau berdua ingkar akan -- yg telah diteguhkan oleh penghulu; (3) syarat; ketentuan (yg harus dipenuhi): rumah ini diserahkan kpd adiknya tanpa -- apa-apa; (4) penundaan waktu (membayar dsb); penangguhan: kalau boleh, saya minta -- dua bulan; (5) batas waktu (hidup); ajal: sampai -- nya

persetujuan

per.se.tu.ju.an [n] (1) pernyataan setuju (atau pernyataan menyetujui); pembenaran (pengesahan, perkenan, dsb): pengeluaran uang dilakukan dng ~ kepala jawatan; untuk menentukan besar dana sukarela yg akan diminta dr setiap murid, kepala sekolah harus meminta ~ orang tua murid; (2) kata sepakat (antara kedua belah pihak); sesuatu (perjanjian dsb) yg telah disetujui oleh kedua belah pihak dsb: mereka tetap menentang ~ perdamaian itu; (3) persesuaian; kecocokan; keselarasan: ~ antara batin dan lahir

adat

[n] (1) aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: menurut -- daerah ini, laki-lakilah yg berhak sbg ahli waris; (2) cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: demikianlah -- nya apabila ia marah; (pd) -- nya; (3) wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem; (4) kl cukai menurut peraturan yg berlaku (di pelabuhan dsb) [Jk] meng.a.dat v (1) mogok, tidak mau jalan (tt kendaraan): krn sudah tua, mobil itu sering ~; (2) merajuk dan menangis: anak kecil itu manja dan sering ~;

harus

ha.rus [adv] (1) patut; (2) wajib; mesti (tidak boleh tidak): kalau dia tidak datang, kau -- menggantikannya [v] boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan; jaiz; mubah: hal yg demikian itu hukumnya --

adat bersendi syarak

[pb] pekerjaan (perbuatan) hendaklah selalu mengingat aturan adat dan agama (jangan bertentangan satu dng yg lain)

adat dagang tahan tawar

[pb] sudah biasa bahwa barang dagangan boleh ditawar

adat diisi

adat diisi, lembaga di.tu.ang [pb] dilakukan menurut aturan yg lazim

adat diisi janji dilabuh

[pb] adat harus dijalankan, persetujuan harus ditepati

adat diisi lembaga dituang

[pb] hendaklah segala sesuatu dilakukan menurut kebiasaan

adat hidup tolong-menolong

adat hidup tolong-menolong, syariat pa.lu-me.ma.lu [pb] dl kehidupan sehari-hari harus saling menolong, dl agama saling membantu
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "adat diisi janji dilabuh" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).