No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | wajib pajak | subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak, misalnya pajak atas kekayaan yang dimilikinya dan atas pendapatan atau laba yang diperolehnya |
2 | waralaba | hak istimewa yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain atau perseorangan untuk menjual produk yang sama di tempat tertentu |
3 | warkat | instrumen perbankan, antara lain cek dan inkaso, yang menggambarkan dana yang belum diterima; kertas berisi keterangan mengenai suatu peristiwa untuk dipakai sebagai bukti, seperti warkat kliring, warkat inkaso, warkat dalam penyelesaian, kuitansi, dan kartu pegawai |
4 | wasiat | pernyataan tertulis mengenai kehendak seseorang tentang sesuatu yang harus dilakukan terhadap harta bendanya setelah ia meninggal dunia |
5 | wesel bank | wesel yang diterbitkan oleh bank dalam rangka penjualan tagihan oleh bank kepada Bank Indonesia |
6 | wesel bayar | janji tertulis tanpa syarat yang ditandatangani oleh seseorang untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah ditetapkan dalam surat wesel tersebut |
7 | wesel tagih | wesel yang ditenma bank dan nasabahnya untuk ditagihkan melalul bank koresponden luar negen dan/atau dalam negeri; dikirim oleh suatu pihak kepada pihak lain dengan perintah untuk membayar sejumlah tertentu seperti yang tertera dalam wesel tersebut (contoh bill of exchange, cek, postal orders) atas suatu transaksi |
8 | wirausaha | seseorang yang atas inisiatifnya dengan memperhatikan risiko kerugian keuangan yang mungkin dideritanya mendirikan suatu usaha yang dikelola sendiri |
9 | won | satuan mata uang Korea |
10 | Wall Street | nama jalan di Manhattan bawah di kota New York, terkenal sebagai pusat keuangan |
11 | waktu tenggang | penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 -- 15 han setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh kredltur internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun |
12 | wali amanat | kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan |
13 | wali khusus | seorang pengampu atau wali yang ditetapkan oleh pengadilan untuk mewakili hak-hak seseorang yang berada di bawah pengampuan |
14 | waran | 1 surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk membayar utang, yang pembayaran kembalinya berasal dari sumber tertentu, misalnya surat utang yang diterbitkan dalam rangka mengantisipasi pendapatan pajak penghasilan atau pendapatan kas lainnya pada masa yang akan datang; 2 sertifikat yang memberikan hak kepada pembawanya untuk membeli sekuritas, emas atau komoditas lain pada suatu tingkat harga, jangka waktu tertentu atau suatu saat pada masa yang akan datang; disebut juga subcription warrant; harga penawarannya, biasanya, di atas hanga pasar yang berlaku; hal ini berlawanan dengan suatu penawaran surat berharga baru yang biasanya ditawarkan di bawah harga pasar; instrumen ini ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk yang dapat diperdagangkan secara bebas pada pasar modal; sin. surat hak beli (saham) |
15 | warkat ambang | wesel, cek, dan surat berharga lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian; sin. warkat dalam penyelesaman |
16 | wesel antisipasi | wesel yang dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran |
17 | wesel atas unjuk | wesel yang segera dapat dibayarkan pada saat diajukan; wesel ini digunakan jika penjual ingin tetap memegang kendali atas barang yang sedang dikirim kepada importir atau eksportir, baik untuk alasan kredit maupun untuk tetap menguasai hak kepemilikan atas barang; pembayaran dilakukan pada saat wesel diunjukkan (disajikan) atau pada saat dokumen yang telah lengkap disajikan, atau dalam masa tenggang tertentu |
18 | wesel berjangka | surat wesel dengan syarat pembayaran pada tangga l tertentu, beberapa hari setelah ditandatangani atau beberapa hari setelah diunjukkan |
19 | wesel dagang | wesel yang ditarik oleh penjual, yang diaksep oleh pembeli |
20 | wesel dolar | surat aksep dan wesel yang diterbitkan di suatu negara, tetapi dibayarkan di Amerika Serikat atau negara lain dalam valuta dollar AS atau diterbitkan di Amerika Serikat, tetapi dibayarkan di negara lain dalam valuta dollar AS |
21 | wesel jangka panjang | wesel yang benjangka waktu minimum tiga puluh hari; biasanya, wesel jangka panjang ini ditarik antara enam puluh hingga sembilan puluh hari setelah ditunjukkan; untuk perdagangan yang memerlukan waktu pengapalan yang cukup lama, wesel ini biasanya ditarik antara empat hingga enam bulan setelah ditunjukkan |
22 | wesel mutu tinggi | surat wesel yang memiliki kualitas atau mutu tinggi karena bonafiditas penarik, pengaksep, dan endosannya |
23 | wesel tagih ke luar | wesel tagih yang untuk pencairannya akan ditagihkan melalui kantor cabangnya atau melalui bank lain |
24 | wesel utang | perjanjian tertulis untuk membayar sejumlah dana tertentu pada waktu yang telah ditetapkan |
25 | wewenang meminjam | kekuasaan yang diberikan oleh ketentuan yang sah dari seseonang, organisasi untuk meminjam sejumlah uang kepada pihak lain (bank); dalam organisasi wewenang seperti ini dijalankan oleh direkturnya |
Kamus Kamus Ekonomi ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Ekonomi, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.