Kamus ini menjelaskan Arti Kata waktu tenggang menurut Kamus Ekonomi. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata waktu tenggang.
waktu tenggang= penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 -- 15 han setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh kredltur internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "waktu tenggang" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata waktu tenggang untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai waktu tenggang
waktu tenggang terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
bank |
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak |
denda |
hukuman berupa uang yang harus dibayarkan karena melanggar peraturan atau undang-undang |
penalti |
hukuman berupa pengenaan biaya karena pelanggaran suatu perjanjian, misalnya kelambatan pelunasan utang pokok atau pelanggaran ketentuan rasio kas |
utang |
sejumah uang atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain berdasarkan persetujuan dengan kewajiban mengembalikan atau melunasi |
Bank Indonesia |
bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku |
bank Industri |
bank yang didirikan untuk melakukan pembiayaan pada para karyawan atau pekerja; bank tersebut memiliki sumber dana dan tabungan para karyawan atau pekerja; kebanyakan bank industri saat ini melakukan merger menjadi commercial bank |
bank agen |
bank yang ditunjuk oleh para anggota kelompok bank yang memberikan kredit sindikasi untuk mengelola bunga para bank yang terlibat tersebut; bank pelaksana bertanggung jawab untuk memberitahukan bank peserta lain mengenai adanya penarikan atau penyetoran debitur dan perubahan bunga; lihat sindikasi |
bank asosiatif |
bank yang menjadi anggota suatu asosiasi atau menjalin kerja sama untuk menyediakan kemudahan kepada masyarakat, misalnya bank yang menjadi anggota asosiasi lembaga kliring dan bank yang berafiliasi dengan slstem kartu bank, seperti kartu Visa dan Master Card Intemational pada dasarnya, anggota asoslasi mempunyai perbedaan kelas dalam keanggotaannya bergantung pada pemilikan modal dan faktor lain |
bank bukan bank |
bank yang menerima simpanan atau memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua kegiatan tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian bank dalam UU No. 7/1992; sebelum dikeluarkan UU No. 7/1992, bank bukan bank dikenal dengan nama lembaga keuangan bukan bank (LKBB); dengan keluarnya UU No. 7/1992, LKBB tidak dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas |
bank campuran |
bank umum yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar negeri |
Jika informasi mengenai "waktu tenggang" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Ekonomi ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Ekonomi, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.