No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | pagu | batas tertinggi atas sesuatu, seperti batas tertinggi pemberian kredit, penetapan bunga deposito dan batas harga nilai tukar mata uang asing; sin. plafon |
2 | pagu kredit | batas maksimum kredit yang dapat disediakan bank kepada nasabah |
3 | pailit | debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadaan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya; apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia; sin. bangkrut |
4 | pajak | iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara, dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan serta perekonomian |
5 | pajak langsung | pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak |
6 | pajak penghasilan | pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak |
7 | pajak penjualan | pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pengusaha atas penyerahan barang oleh pabrok atau atas barang-barang impor |
8 | pajak perseroan | pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, dikenakan atas laba yang diperoleh menurut ketentuan undang-undang |
9 | pangsa pasar | |
10 | paritas | perbandingan nilai antara suatu komoditas dan komoditas lain atau perbandingan nilai mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain |
11 | pasar | 1 tempat umum untuk menjual dan membeli barang; 2 bertemunya penjual dan pembeli barang atau jasa, tidak selalu harus ada tempat secara fisik, misalnya pasar uang |
12 | pasar bebas | kondisi pasar yang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk membeli dan menjual barang, yang harga penjualan dan pembeliannya ditentukan oleh penawaran dan permintaan |
13 | pasar gelap | pasar uang yang transaksinya bertentangan dengan peraturan pemerintah |
14 | pasar lesu | kondisi pasar yang ditandai menurunnya harga surat berharga dan komoditas pada hari tersebut |
15 | pasar modal | pasar yang merupakan sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi |
16 | pasar penjual | pasar yang ditandai oleh permintaan yang secara nisbi melebihi penawaran karena terdapat kelangkaan barang di pasar sehingga harga barang cenderung meningkat; dalam kondisi ini pasar dikuasai oleh penjual sehingga pada tingkat berapa pun harga yang ditawankan oleh penjual, barang akan tetap dibeli oleh pembeli; misalnya, apabila tenjadi kelangkaan sembilan bahan pokok (sembako), harga yang tercipta di pasar merupakan patokan harga yang ditetapkan senidiri oleh penjual |
17 | pasar uang | pasar instrumen jangka pendek sertifikat deposito yang dapat dipindahtangankan, misalnya sertifikat deposito Eurodolar, surat berharga komersial (commercial paper), dan treasury bills kesamaan di antara instrumen tensebut adalah bensifat likuid dan aman; pasar uang ini dioperasikan oleh para dealer |
18 | pasiva lancar | utang atau kewajiban lain yang harus diselesaikan dalam waktu tidak melebihi jangka waktu satu tahun |
19 | pedagang | |
20 | pegadaian | badan usaha yang meminjamkan uang dengan menerima barang bergerak sebagai jaminan, pada umumnya terdiri atas perhiasan atau barang rumah tangga |
21 | pekerja | faktor produksi berupa tenaga kerja dan kegiatan manusia yang ikut dalam proses produksi atas dasar upah; sin; tenaga kerja |
22 | pelabuhan bebas | daerah perdagangan bebas yang biasanya meliputi seluruh daerah pelabuhan yang merupakan bagian pelabuhan di luar pabean untuk membongkar, menyimpan, dan membungkus kembali barang impor tanpa dikenakan bea masuk, misalnya pelabuhan di Hong Kong dan Singapura |
23 | pelaku pasar | pihak yang menggerakkan pasar sekunder dengan melakukan aktivitas jual beli surat-surat berharga |
24 | pemasaran | kegiatan yang mempercepat perpindahan barang dan jasa dari sentra produsen ke sentra konsumen, yaitu semua yang berkaitan dengan iklan, distribusi, perdagangan, rencana produk, promosi, publisitas, penelitian dan pengembangan, penjualan, pengangkutan, serta penyimpanan barang, dan jasa |
25 | pembaruan | penerbitan promes baru untuk menggantikan promes yang telah jatuh tempo; pembaharuan juga dapat dilakukan hanya dengan memperpanjang jangka waktu promes yang telah jatuh tempo |
26 | pembawa | orang atau perusahaan yang menguasai cek, surat, dan sejenisnya tanpa nama penerima; setiap pembawa dapat menerima pembayarannya; lihat bayar atas tunjuk |
27 | pemborongan | pembelian komoditas atau sekuritas secara besar-besaran untuk memonopoli pasaran |
28 | pembukuan | pencatatan yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang berisi setiap tnansaksi baik pengeluaran maupun pendapatan |
29 | pembulatan | 1 praktik untuk mempersingkat pengungkapan informasi dengan menyesuaikan angka ke atas atau ke bawah kepada angka yang terdekat; misalnya, Rp3.789.564,00 dibulatkan ke atas menjadi Rp3,8 juta atau Rp3.743.564,00 dibulatkan ke bawah menjadi Rp3,7 juta; 2 dalam pemberian tingkat suku bunga kredit atau simpanan, biasanya pembulatan tingkat suku bunga dilakukan dengan pembulatan ke atas atau pembulatan ke bawah; misalnya, 17,4532% dibulatkan ke bawah menjadi 17,45% dan 17,4563% dibulatkan ke atas menjadi 17,46% |
30 | pemeliharaan | proses untuk menjaga agar aktiva tetap selalu dalam keadaan baik dari waktu ke waktu; proses tersebut memerlukan pengeluaran yang dapat dibukukan sebagai suatu biaya dan dicatat dalam perkiraan beban perawatan; karena bersifat perawatan, pengeluaran tersebut tidak menaikkan nilal aktiva tetap secara langsung |
31 | pemeriksaan | penyelidikan terhadap orang, benda, tata cara, atau serupa itu dengan melakukan peninjauan, pengujian, atau tanya jawab dengan menggunakan pedoman, ukuran, norma, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku |
32 | pemilik | orang yang memiliki suatu usaha |
33 | pemindaian | membaca dengan cepat atau sekilas suatu laporan bank untuk menemukan sesuatu yang diperkirakan kurang wajar; apabila ditemukan ketidakwajaran selanjutnya akan dilakukan penelitian/ pemeriksaan lebih mendalam terhadap laporan bank tersebut |
34 | pemogokan | aksi yang dilakukan oleh buruh secara perseorangan ataupun secara berkelompok dengan cara berhenti melakukan pekerjaan; tujuan dan aksi ini umumnya adalah meminta agar manajemen perusahaan melakukan perbaikan konidisi kerja; pemogokan dilakukan untuk memperkuat tuntutan |
35 | pemulihan | |
36 | pemusatan | |
37 | penalti | hukuman berupa pengenaan biaya karena pelanggaran suatu perjanjian, misalnya kelambatan pelunasan utang pokok atau pelanggaran ketentuan rasio kas |
38 | penanaman modal asing | aliran modal dan suatu negara ke negara lain sebagai akibat adanya kegiatan bisnis atau kegiatan lainnya yang masih berada dalam pengawasan negara |
39 | penanggung | pihak yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis; atas pertanggungan ini, penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku tertanggung; lazimnya, penanggung adalah perusahaan asuransi |
40 | penarik | pihak yang memberi perintah membayar dengan cara membubuhkan tanda tangan di halaman muka cek atau surat wesel |
41 | penarikan | |
42 | penawaran | |
43 | pencocokan | pengenalan atau penelitian obligasi dan otorisasi pengeluaran kas; penelitian kebenaran dan sahnya bukti pembukuan |
44 | pendanaan | penyediaan dana yang bersumber dari utang lain untuk menyelesaikan utang ada satu atau sebelum jatuh tempo dengan kondisi yang lebih menguntungkan, misalnya dengan menerbitkan obligasi |
45 | pendapatan | |
46 | pendapatan bersih | selisih positif dari total pendapatan (operasional dan non-operasional) dengan total biaya (operasional dan non- operasional) dalam satu periode setelah dikurangi dengan taksiran pajak pendapatan |
47 | pendapatan per kapita | pendapatan nasional dibagi jumlah penduduk |
48 | penebusan | pembayaran untuk mendapatkan kembali surat utang, obligasi, saham, barang jaminan hipotek, atau gadai untuk melunasi utang |
49 | penempatan | penanaman dana bank pada bank atau lembaga keuangan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam bentuk pinjaman antarbank (interbank calI money), tabungan, deposito berjangka, dan bentuk lain untuk memperoleh penghasilan |
50 | pengacara | ahli hukum atau orang yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan |
51 | pengamanan | tindakan yang dilakukan investor untuk mengatasi kecenderungan pasar surat berharga jangka panjang yang berubah secara tiba-tiba; ketika tingkat suku bunga meningkat, harga dan insrumen pasar uang yang berpenghasilan tetap akan menurun, sedangkan pendapatan untuk instrumen obligasi akan meningkat; dalam kondisi pasar yang demikian diperlukan back-up bagi para pemegang obligasi karena tidak dapat mencairkan/menjual obligasinya secara mudah seperti pada saat kondisi sebelum pasar berubah; ketika investor mengantisipasi akan terjadinya pergeseran/perubahan di pasar dengan menukar obligasi jangka panjang menjadi obligasi jangka pendek, investor tersebut telah mem-back-up atau mengubah portofolio investasinya |
52 | pengampu | orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang yang tidak mampu menangani urusannya, misalnya orang tua yang mewakili anak yang belum dewasa untuk mengurus kekayaan dan kepentingannya |
53 | pengangguran | keadaan yang menggambarkan tidak ikut sertanya tenaga kerja yang sebetulnya produktif dalam proses produksi karena jumlah pekerjaan lebih kecil jika dibandingkan dengan tenaga kerja yang tersedia |
54 | pengawas | pihak yang memegang tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan suatu kegiatan; dalam tugas pengawasan bank, pihak yang bertanggung jawab langsung atas pemantauan kinerja suatu bank adalah pengawas bank |
55 | pengawasan | kegiatan untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan suatu kegiatan agar sesuai dengan ketentuan dan prosedur; sehubungan dengan bank, pengawasan dapat diartikan sebagai pemantauan kegiatan operasional bank agar dijalankan sesuai dengan ketentuan bank sentral; metode pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia mencakup pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung; pada dasarnya tujuan pangawasan bank adalah untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh bank sehingga bank dapat beroperasi secara sehat |
56 | pengeluaran | pembayaran yang dilakukan saat ini untuk kewajiban pada masa akan datang dalam rangka memperoleh beberapa keuntungan; jika dilakukan untuk meningkatkan aktiva tetap, pengeluaran itu disebut pengeluaran modal; jika dilakukan untuk biaya operasi, pengeluaran itu disebut pengeluaran operasional; biaya tunai tersebut untuk mendapatkan barang, jasa, atau hasil usaha |
57 | pengendalian harga | ketentuan pemerintah mengenai penetapan harga tertinggi suatu barang atau jasa untuk mencegah kenaikan harga barang atau jasa tersebut |
58 | penggelapan | pemilikan sesuatu oleh seseorang dengan sengaja dan melawan hukum atas barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yang dipercayakan padanya |
59 | penghapusan | memindahkan saldo perkiraan harta ke perkiraan biaya atau laba rugi; lihat hapus buku |
60 | penghasilan | pendapatan yang dihasilkan oleb perseorangan atau badan sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan |
61 | penghasilan bersih | penghasilan perusahaan yang diperoleh, baik dari usaha pokok maupun di luar usaha pokok selama satu periode dikurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam periode yang sama |
62 | penilaian | pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh penilai independen atau bank mengenai estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis agunan berupa aktiva tetap berdasarkan hasil analisis terhadap fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip yang berlaku umum yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) |
63 | penilaian pekerjaan | analisis secara sistematis berbagai ukuran untuk mengelompokkan berbagai pekerjaan dan nilai nisbahnya sehingga diperoleh tenaga yang tepat, sistem kepangkatan, dan pengupahan yang sesuai |
64 | penimbunan | pengumpulan atau penyimpanan uang atau barang dalam jumlah besar kanena khawatir tidak akan dapat diperoleh lagi jika terjadi kelangkaan atau kenaikan harga |
65 | penitipan | penyerahan barang kepada seseorang yang dipercaya dengan syarat barang tersebut akan dikembalikan apabila tujuan penjaminan atas barang tersebut telah selesai dilaksanakan; penyimpan bertanggung jawab atas keamanan barang yang disimpankan tersebut |
66 | penjaminan | penyerahan suatu kekayaan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan |
67 | pensiun | pembayaran berkala kepada pegawai yang telah bekerja dengan baik selama masa tertentu yang telah berlaku berhenti dari pekerjaannya |
68 | penyelesaian | |
69 | penyewa | pihak yang menjadi penyewa dalam perjanjian sewa beli (leasing) |
70 | penyitaan | 1 penitipan barang sengketa kepada pihak ketiga, yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa atau oleh pengadilan; pihak ketiga wajib menyerahkan barang sengketa itu kepada pihak yang dinyatakan berhak setelah terdapat keputusan pengadilan; 2 pengambilalihan harta seseorang kemudian dijual untuk melunasi utangnya; apabila harga jual harta tersebut tebih besar daripada jumlah utangnya, sisa hasil penjualan harus dikembalikan kepada debitur |
71 | penyortir | komputer yang dapat membaca sandi dokumen, seperti cek dan menyortir dokumen sesuai dengan perintah yang ada |
72 | penyusutan | |
73 | perakunan | proses pencatatan, penggolongan, dan pengiktisaran transaksi-transaksi perusahaan dalam nilai uang serta penyusunan laporan keuangan dan analisisnya; dengan demikian, dapat pula berarti bahwa perakunan merupakan sebuah sistem informasi untuk mengakumulasi, memproses dan mengomunikasikan segala informasi yang berhubungan dengan transaksi keuangan dari para pelaku ekonomi |
74 | perangkat lunak | program komputer berikut pedoman penggunaannya yang siap digunakan oleh pemakai |
75 | perbankan | segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya |
76 | perdamaian | perjanjian tentulis antara dua pihak atau lebih yang merupakan langkah kesepakatan untuk mengakhiri perkara yang sedang berlangsung atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara dengan melepaskan sebagian hak atau tuntutan masing-masing; sin. kompromi |
77 | perhitungan laba rugi | rangkuman hasil openasional, berupa pendapatan dan biaya selama periode akuntansi |
78 | perikatan | hubungan hukum antara pihak yang berhak menuntut suatu prestasi dan pihak yang berkewajiban memenuhinya. |
79 | perkiraan | catatan dalam lembaran buku besar mengenai perubahan-perubahan nilai dari segala harta atau pemilikan, pendapatan, pengeluaran, dan utang subjek tertentu yang dibuat secara sistematik atau kronologis sehingga jelas keadaan setiap waktu; sehari-hari apabila disebutkan seseorang mempunyai rekening pada bank, berarti orang tersebut mempunyai simpanan atau utang di bank; sin; akun; rekening |
80 | permintaan | jumlah barang ekonomi yang pembelinya bersedia membeli pada tingkat harga, waktu, dan pasar tertentu |
81 | perpanjangan | 1 deposito berjangka atau sertifikat deposito yang telah jatuh tempo diperpanjang kembali dengan syarat-syarat baru pada tingkat bunga yang berlaku; 2 pinjaman berjangka Eurodolar yang secara periodik dinilai kembali pada spread yang disepakati bersama berdasarkan tingkat indeks pasar, misalnya LIBOR; 3 jual beli mata uang asing dalam satu hari kerja, yang bentuknya beragam bergantung pada tanggal transaksi dan penyerahan pada hari kerja berikutnya, transaksi tersebut berupa perpanjangan semalam (overnight rollover), yang biasanya melibatkan instrumen pasar uang, misalnya pembelian kembali (repucrhase) jenis lain adalah spot next tormnext, dan swap, 4 memperpanjang jatuh tempo atau memperbaharui suatu pinjaman atau kewajiban |
82 | persentase | angka yang menunjukkan nilai sesuatu dalam bilangan per seratus, antara lain digunakan untuk menunjukkan tingkat suku bunga, dividen, dan perbandingan statistik |
83 | perseroan | persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama |
84 | perusahaan asing | perusahaan yang sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya dimilki oleh pihak asing |
85 | perusahaan multinasional | perusahaan raksasa yang mempunyai kegiatan usaha, produksi, dan jarigan pemasaran di dua negara atau lebih |
86 | pesan | komunikasi yang berisi satu atau lebih transaksi atau infonmasi yang berkaitan |
87 | petitum | bagian dari surat gugat yang dimohon untuk di putuskan atau di perintahkan oleh pengadilan |
88 | pialang | perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian, perantara bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi; ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap dengan pengamanat |
89 | pinjaman | sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran |
90 | pinjaman lunak | fasilitas pinjaman dengan syarat-syarat pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah dan berjangka waktu panjang; fasilitas ini diberikan oleh bank pembangunan multilateral dan bilateral, seperti IBRD, OECF untuk pembiayaan proyek pembangunan di negara -negara berkembang; biasanya, pinjaman lunak tersebut berjangka waktu panjang sampai dengan 50 tahun, selama masa tenggang hanya membayar bunga dan biaya pelayanan; negara berkembang dengan pendapatan per kapita rendah dan negara berkembang yang mempunyai masalah dalam neraca pembayaran akan memperoleh fasilitas dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari jadwal pembayaran yang lebih ringan |
91 | plafon | pagu |
92 | polis asuransi | kontrak tertulis antara tertanggung dan penanggung mengenai pengalihan risiko yang memuat syarat tertentu, seperti jumlah pertanggungan, jenis risiko, dan jangka waktu |
93 | posisi | |
94 | prakiraan | estimasi atau harapan tertentu pada masa mendatang yang didasarkan pada beberapa faktor dan asumsi, seperti data historis, keadaan pasar saat ini dan proyeksinya, tingkat suku bunga, serta permintaan pasar terhadap kredit; estimasi ini dilakukan dalam rangka pengelolaan harta dan kewajiban (asset-liability management) yang digunakan sebagai alat perencanaan dalam rangka memprakirakan jumlah penghasilan yang akan diterima pada masa yang akan datang; estimasi ini senantiasa dievaluasi dan disesuaikan menurut kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku |
95 | premi | 1 insentif yang dapat ditawarkan bank kepada nasabah dalam transaksi tertentu, misalnya, berupa penurunan tingkat bunga terhadap nasabah yang membayar angsuran secara teratur dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; 2 biaya yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi untuk memperoleh suatu penlindungan/jaminan asuransi atas risiko yang dapatmenimpa suatu objek asuransi |
96 | preskripsi | hak yang didasarkan atas itikad baik menurut kesepakatan atau perjanjian yang telah dibuat secara bersama, atau berdasarkan undang-undang |
97 | probabilitas | perkiraan yang menjadi suatu tolok ukur mengenai suatu kejadian yang mungkin terjadi pada kemudian hari |
98 | program | perangkat lunak yang berisi serangkaian instruksi yang diberikan pada komputer untuk mengolah pekerjaan dari awal sampai dengan akhir guna memperoleh hasil yang diinginkan |
99 | promotor | pengusaha yang mempunyai inisiatif untuk menjalankan usaha baru, yaitu seseorang yang mendukung pengembangan usaha; |
100 | properti | sesuatu yang dapat dimiliki, seperti tanah, barang-barang, bangunan, serta sarana dan prasanana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan tanah dan/atau bangunan dimaksud; pemiliknya berhak atas keuntungan yang diperoleh dari pemilikan barang tersebut; properti dapat diwarisi dari pemiliknya |
101 | prospektus | buku yang mencantumkan informasi mengenai rencana pengembangan perusahaan, misalnya penawaran dalam rangka penjualan saham, obligasi termasuk penawanan sewa properti |
102 | protes | surat pernyataan yang berisi bahwa cek atau wesel ditolak; atas dasar surat pemyataan tersebut dilakukan hak regres kepada penerbit atau pemegang sebelumnya |
103 | pusat biaya | unit dalam suatu organisasi yang sesuai dengan fungsinya tidak menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan penjualan atau bentuk penerimaan lainnya, tetapi sebaliknya selalu menimbulkan biaya; di suatu bank, pusat biaya umumnya terdapat pada unit penelitian dan pengembangan atau unit pendidikan dan pelatihan |
104 | putusan pengadilan | keputusan hakim dalam suatu perkara yang diajukan kepada pengadilan (verdict) untuk tahun yang akan datang; sin. rasto harga terhadap hasil |
105 | putusan sela | putusan hakim yang dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada permintaan banding atau kasasi |
106 | péso | satuan dasar nilai uang Filipina dan beberapa negara lain, seperti Argentina, Cile, Kolumbia, Kuba, Meksiko, Uruguay, dan Bolivia |
107 | pelimpahan wewenang | penyerahan sebagian hak wewenang dari atasan kepada bawahan |
108 | Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank (PPKPB) | panduan bagi bank dalam menyusun Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB), yaitu: (1)KPB harus mampu mengawasi portfolio perkreditan secara keseluruhan dan menetapkan standar dalam proses pemberian kreidit secara individual; (2)KPB juga harus memiliki standar atau ukuran yang mengandung unsur pengawasan intern pada semua tahapan dalam proses pemberian kredit |
109 | pagu harga | penetapan harga di bawah harga keseimbangan pasar yang menyebabkan harga tidak mungkin dapat dinaikkan di atas batas harga tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan suatu produk di pasar; misalnya, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk satu zak semen adalah sebesar Rp7.000,00, sedangkan biaya produksinya adalah Rp7.500,00; karena produsen tidak dapat menaikkan harga jual di atas Rp7.000,00, produsen cenderung menahan persediaan produknya sehingga menimbulkan kelangkaan semen di pasar |
110 | pagu pembayaran | persyaratan pinjaman yang telah ditetapkan batasatas pembayaran berkalanya sebesar persentase tertentu; misalnya, ARM (adjustable rate mortgage) batas-atasnya sebesar 7,5%; jika pembayaran berkala ditetapkan sebesar Rp l00.000,00, pembayaran maksimum pada periode penyesuaian pertama adalah sebesar Rp107.500,00 [Rp l00.000,00 + (Rp l00.000,00 x 7,5%)] selanjutnya pembayaran maksimum pada periode penyesuaian kedua adalah sebesar Rp115.560,00 [Rp107.500,00 + (Rp107.500,00 x 7,5%)]; dengan demikian, apabila terjadi kenaikan tingkat bunga pada pinjaman yang tingkat bunganya mengambang (floating rate), pembayaran atas pinjaman tersebut maksimum sebesar batas atas yang telah ditetapkan |
111 | pajak meterai | pajak yang dilunasi dengan melekatkan meterai pada hasil produksi tertentu atau dokumen, misalnya rokok, surat saham, dan akta balik nama |
112 | pajak proporsional | kewajiban membayar pajak yang ditetapkan secara proporsional dengan pendapatan yang diterima |
113 | pajak tak-langsung | pajak yang dikenakan atas surat tanda bukti, perbuatan, atau peristiwa; pajak ini dipungut tanpa surat ketetapan pajak |
114 | pajak tersembunyi | pajak tidak langsung yang dimasukkan dalam harga barang atau jasa, misalnya cukai tembakau |
115 | pajak waralaba | pajak yang dipungut terhadap perusahaan waralaba |
116 | paket pensiun | sistem yang dipakai oleh perusahaan atau instansi untuk menyediakan dana guna pembayaran pensiun kepada pegawainya yang menurut peraturan perusahaan tidak dapat bekerja lagi |
117 | paripasu | sesuatu yang mempunyai fungsi, nilai, ataupun hal-hal lain yang diberlakukan sama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan dan/atau dibuat sebelumnya |
118 | partai carter | perjanjian tertulis antara pemilik kapal dan pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau barang pada waktu atau perjalanan tertentu; seringkali perjanjian tertulis ini digunakan oleh pemilik kapal sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank |
119 | partisipasi ekuitas | pembelian saham perusahaan oleh lembaga keuangan sebagai tindakan sementara untuk membantu perusahaan yang bersangkutan dengan modal menjelang penjualan saham tersebut kepada masyarakat |
120 | pasar berjangka | pasar tempat jual beli komoditas, mata uang asing, dan surat berharga yang penyerahannya dilakukan pada waktu mendatang; sin. pasar devisa benjangka; ant. pasar tunal |
121 | pasar keuangan | pasar uang dan pasar modal dalam suatu sistem keuangan; pasar uang mempunyai kegiatan berupa pembelian dan penjualan instrumen kredit dengan jangka waktu yang pendek/kurang dari satu tahun; pasar modal mempunyai kegiatan berupa pembelian dan penjualan instrumen kredit dengan jangka waktu yang panjang (lebih dari satu tahun) dan instrumen modal |
122 | pasar kredit terbuka | aktivitas di pasar terbuka yang memungkinkan pialang melakukan pembiayaan jangka pendek dengan membeli dan menjual kembali surat berharga komersial |
123 | pasar naik | pasar sekuritas atau komoditas dengan kecenderungan harga meningkat karena dikuasai spekulan beli |
124 | pasar pembeli | pasar yang ditandai oleh penawaran yang secara nisbi melebihi permintaan sehingga harga cenderung menurun dan menguntungkan pembeli |
125 | pasar primer | pasar emisi sekuritas baru; pasar ini dibedakan dari pasar sekunder yang mempenjualbelikan sekuritas yang telah diterbitkan dan dijual sebelumnya |
126 | pasar sekunder | bursa/pasar tempat surat berharga diperjual-belikan antar investor di luar pasar perdana/primer |
127 | pasar sepi | |
128 | pasar spot | pasar barang atau valas yang pembeiian atau penjualannya dilakukan dengan transaksi spot |
129 | pasar terbuka | kondisi pasar yang pembentukan harganya terjadi semata-mata atas dasar persaingan bebas tanpa adanya batasan dari pembeli ataupun penjual |
130 | pasar turun | keadaan pasar dengan kecenderungan harga saham atau obligasi menurun karena lebih banyak transaksi jual; penurunan harga saham, biasanya, disebabkan oleh antisipasi penurunan kegiatan ekonomi, sedangkan pada penurunan harga obligasi disebabkan oleh kegiatan suku bunga |
131 | pasar uang ketat | kondisi pasar uang yang ditandai oleh tingkat penawaran uang lebih rendah daripada permintaan yang cenderung mengakibatkan naiknya tingkat suku bunga |
132 | pasca waktu | waktu yang dijadikan dasar untuk menentukan apakah suatu transaksi telah berlangsung pada hari kerja yang bersangkutan, atau pada hari kerja berikutnya; waktu tersebut dapat merupakan jam kliring, jam kas, dan jam kerja bagi bank |
133 | patokan kurs devisa | penetapan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain secara tetap; dilakukan dengan cara membeli dan menjual devisa untuk mempengaruhi pasar sehingga mencapai kurs yang diinginkan |
134 | pedagang valuta asing | bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha memperjual-belikan valuta asing, seperti uang kertas bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri; di Indonesia perusahaan semacam ini harus mendapat izin dari Bank Indonesia |
135 | pedoman akuntansi perbankan Ipdonesia (PAPI) | petunjuk pelaksananaan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan bank |
136 | pekan raya | tempat untuk memamerkan dan mendemonstrasikan barang dagangan atau hasil produksi dalam rangka promosi usaha dalam masa tertentu |
137 | pekerja kantor | pekerja yang banyak menggunakan daya pikiran dalam melakukan pekerjaan |
138 | pekerja paruh waktu | pekerja yang bentugas hanya dalam sebagian waktu dari ketentuan waktu kerja normal, misalnya seseorang yang ditunjuk sebagai staf ahli atau jabatan lain pada suatu perusahaan yang hanya bekerja selama tiga hari dalam seminggu |
139 | pekerja takterlatih | tenaga kerja yang melakukan pekerjaan tertentu yang tidak memerlukan latihan atau keterampilan khusus untuk melaksanakannya |
140 | pekerja terlatih | tenaga kerja yang melakukan pekerjaan tertentu yang memerlukan pelatihan dan ketenampilan untuk dapat melaksanakannya |
141 | pelarian modal | perpindahan uang dalam jumlah besar dari suatu negara ke negara lain untuk mencari keuntungan yang lebih besar atau untuk menghindari .kerugian akibat memburuknya ekonomi atau politik di negara asal |
142 | pelayanan bank terpadu | 1. strategi pemasaran yang selektif untuk menarik, memelihara, dan meningkatkan hubungan baik dengan nasabah bank; pelayanan bank terpadu mengusahakan untuk memberi kepuasan dalam pelayanan keuangan yang diperlukan nasabah bank; 2. program yang menawarkan suatu paket pelayanan perbankan terpadu kepada nasabah bank; seringkali nasabah ditawari biaya yang lebih rendah bendasarkan jenis akun yang dimiliki |
143 | peleburan usaha | peleburan usaha kecil ke dalam perusahaan yang telah mapan sehingga identitas asli dari usaha kecil tersebut tidak tampak lagi |
144 | pelindung ahli wairis | pengampu atas seorang ahli waris yang masih dibawah umur yang juga dicantumkan namanya dalam wasiat pewaris |
145 | peluang penunjang usaha | faktor yang dapat dijadikan penunjang bagi pembentukan suatu usaha; misalnya dalam pembukaan kantor cabang suatu bank, faktor yang harus diperhitungkan, antara lain, ialah letak kantor, faktor kependudukan, industri, perdagangan, dan juga jumlah bank lain |
146 | pelunasan kredit sekaligus | kredit yang pelunasan pokok dan bunganya dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo; karena debitur sudah tidak memiliki sumber dana untuk pelunasan kreditnya, dilakukan penyesuaian terhadap suku bunga kredit, pencairan aset debitur, atau penjualan agunan yang dikuasai; cara pelunasan kredit seperti ini masih lebih baik jika dibandingkan dengan pemberian fasititas pinjaman nirkala (evergreen loan) |
147 | pelunasan sebagian | 1 berkurangnya sebagian utang karena nasabah melunasi sebagian dari saldo kartu kredit, hipotek, atau kredit dengan angsuran yang terutang; 2 pendanaan kembali suatu emisi obligasi yang dilunasi dengan emisi obligasi baru yang lebih kecil dalam rangka mengurangi biaya bunga, misalnya suatu perusahaan yang beberapa tahun yang lalu menerbitkan obligasi sebesar Rp 100 juta pada 13%, melunasi kembali utang itu dengan emisi baru Rp80 juta dengan hasil pendapatan 9% |
148 | pelunasan | pembayaran utang surat berharga atau saham preferen sebelum jatuh tempo dengan nilai pari atau harga premi; saham reksadana dilunasi pada nilai bersih aset jika terjadi likuidasi |
149 | pemakai data komputer | pihak yang memerlukan hasil pengolahan data dalam sistem pengolahan data elektnonik (SPDE) |
150 | pemantapan harga | menstabilkan nilai suatu surat berharga atau komoditas dengan melakukan intervensi di pasar pada titik atau tingkat harga tertentu dengan cara melakukan pembelian atau penjualan pada saat diperlukan; misalnya, untuk komoditas tertentu, seperti gula dan beras, dilakukan melalui operasi pasar oleh BULOG; untuk pemantapan mata uang, pemerintah menentukan nilai tukar mata uangnya dengan mengikatkan mata uangnya terhadap mata uang negara lain atau satu kelompok mata uang (basket of currendes) yang mempunyai nilai tukar yang kuat dan stabil; misalnya, nilai tukar rupiah diikatkan dengan special drawing rights (SDRs) |
151 | pemasang hak tanggungan | orang yang memasang hak tanggungan atas harta tetapnya sebagai jaminan atas kredit yang diterima dari bank |
152 | pembagian secara adil | membagikan segala sesuatu sesuai dengan proporsi secara adil dan merata |
153 | pembaruan syarat obligasi | surat berharga atau obligasi yang diperbarui dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran kembali, atau untuk jangka waktu tertentu tidak dapat diperjual-belikan |
154 | pembatalan kepailitan | penetapan pengadilan untuk membatalkan proses kepailitan debitur dan membebaskan debitur dan tanggung jawab hukum atas kewajiban tertentu |
155 | pembatasan risiko | kontrak untuk pembelian yang akan datang yang merupakan gabungan antara pembelian sejumlah mata uang tertentu dan kontrak opsi; pembatasan ini mengurangi kerugian akibat depresiasi mata uang sampai jumlah yang telah disetujui dan memberikan pilihan kepada pemegang opsi untuk sama-sama menanggung risiko |
156 | pembayaran bersyarat | persetujuan penerima surat kredit berdokumen atas hak bamk untuk menagih kembali uang yang telah dibayarkan kepada penerima apabila pihak pembuka surat kredit berdokumen menolak pembayaran |
157 | pembayaran bertahap | sebagian pembayaran yang dilakukan oleh bank untuk menyekesaikan tahapan pada kredit konstruksi yang disesuaikan dengan perkembangan penyekesaian proyek yang dibiayai |
158 | pembayaran di muka standar | bentuk atau pola pembayaran di muka dalam surat berharga yang dijamin dengan hipotek berdasarkan jumlah pembayaran di muka yang telah disepakati setiap bulan terhadap saldo pokok pinjaman hipotek yang belum terbayar; bunga yang tertunggak setiap bulan diberlakukan sebagai pinjaman hipotek baru |
159 | pembayaran di muka | umum : pembayaran suatu kewajiban utang pokok dan bunga sebelum jatuh tempo; perakunan : pengeluaran saat ini untuk suatu manfaat yang akan diterima pada masa datang; pengeluaran ini dicatat sebagai biaya dibayar dimuka pada rupa-rupa aktiva yang kemudian akan diamortisasi pada saat manfaat tersebut dinikmati, misalnya sewa yang dibayar dimuka; perbankan : pembayaran sebagian atau seluruh pinjamanoleh debitur sebelum tanggal jatuh tempo; pembayaran kembali yang lebih awal dapat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, seperti penurunan suku bunga yang cukup tajam yang menyebabkan debitur dapat melakukan pembiayaan ulang dengan suku bunga yang lebih rendah, juga perubahan-perubahan pada jumlah anggota keluarga debitur, relokasi tempat usaha, penjualan rumah debitur, atau kematian debitur; kredit komersial dan kredit angsuran juga dilunasi lebih awal jika debitur mendapat fasilitas pernbiayaan ulang |
160 | pembayaran ditunda | surat k.redit yang menyatakan bahwa pembayaran kepada eksportir akan dilaksanakan beberapa waktu setelah dokumen lengkap diserahkan kepada bank |
161 | pembayaran kembali | pembayaran atau penggantian nilai dan jumlah yang telah dibayar atau sesuatu yang telah diserahkan lebih dahulu berdasarkan syarat yang ditentukan; pembayaran oleh perusahaan asuransi sejumlah nilai telah dibayar oleh tertanggung untuk kemudian diganti dengan jumlah yang diperjanjikan |
162 | pembayaran konstan | pembayaran secara berkala dengan jumlah yang mencakup bunga dan pokoknya; setiap pinjaman dengan saldo pokok menurun apabila suatu angsuran pembayaran melebihi jumlah yang ditetapkan sehingga kelebihan tersebut dialokasikan untuk mengurangi pokok pinjaman, misalnya pinjaman kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jumlah tetap |
163 | pembayaran minimum | pembayaran terendah/minimum yang dapat dilakukan seorang pemegang kartu kredit guna mengurangi saldo terutang sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian pemegang kartu kredit; umumnya, bank penyelenggara kartu kredit mensyaratkan pembayaran minimum sebesar persentase atau jumlah tertentu dan saldo yang terutang |
164 | pembayaran penyelesaian | penyelesaian pembayaran atas cek atau wesel yarng telah dibuatkan berita penolakannya oleh notaris; penyelesaian pembayaran ini dilengkapi dengan akta notarial dalam rangka mengembalikan nama baik pihak tertarik; lihat berita penolakan |
165 | pembayaran rutin | pembayaran uang dalam jumlah yang sama secara rutin dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, misalnya pembayaran angsuran pinjaman KPR. premi asuransi, dana bantuan kepada pihak-pihak tertentu, seperti pembayaran jamsostek (Jaminan sosial tenaga kerja) atau uang pensiun |
166 | pembayaran tunai | pernbayaran yang dilakukan pada saat transaksi terjadi |
167 | pembebasan tanah | pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan umum; pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi kepada orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut sebelumnya, dengan cara yang diatur berdasarkan undang-undang |
168 | pembedaan upah | perbedaan yang dibuat dalam tingkat upah untuk satu jenis pekerjaan karena perbedaan syarat kerja atau alasan lain |
169 | pembelian akuisisi | |
170 | pembelian berjangka | pembelian instrumen pasar uang atau mata uang untuk mengantisipasi risiko terjadinya perubahan harga atau perubahan permintaan |
171 | pembelian kembali saham | perjanjian bahwa perusahaan dapat membeli kembali saham yang telah diterbitkan jika perusahaan membutuhkan; penjanjian ini dapat menjadi insentif bagi karyawan kontrak karena dengan demikian mereka dapat menjual kembali sahamnya pada saat masa kontrak kerjanya berakhir |
172 | pembentukan persediaan | pembentukan atau persediaan barang atau bahan mentah sebagai cadangan untuk rnenghadapi keadaan darurat, misalnya menyimpan persediaan bahan makanan pada saat perang |
173 | pemberi gadai | pihak yang menyerahkan barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan pembayaran utang; sin. penggadai |
174 | pemberi kredit | pihak yang memberikan kredit; lihat kreditur |
175 | pemberi pinjaman | seseorang atau pihak yang memberi pinjaman atau piutang kepada pihak lainnya berdasarkan ikatan hukum dan memiliki hak untuk menerima atau memperoleh pembayarannya kembali dari pihak yang telah berutang kepadanya, termasuk bunga, pada saat jatuh tempo pinjamannya tersebut |
176 | pemberian kredit niragunan | pemberian kredit yang peminjamnya tidak menyerahkan agunan; disebut juga pemberian kredit dengan fidusia karena agunan tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan |
177 | pemberitahuan keuangan | bentuk pemberitahuan posisi keuangan nasabah yang tercatat di suatu bank, disampaikan oleh bank yang bersangkutan kepada setiap nasabahnya secara berkala |
178 | pemberitahuan penarikan | pemberitahuan tertulis mengenai niat deposan untuk menarik simpanannya di bank dalam jumlah yang cukup besar (dapat mempengaruhi likuiditas bank) beberapa hari sebelum tanggal penarikan |
179 | pembiayaan awal | dana yang digunakan untuk memulai suatu usaha atau untuk membeli aktiva; jika pembiayaan tersebut dilakukan melalui modal Ventura, pembiayaan tersebut dipakai sebagai unsur modal, sedangkan pembiayaan dari bank d ipakai sebagai modal kerja |
180 | pembiayaan berdasarkan prinsip syariah | penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil |
181 | pembiayaan bertahap | pembiayaan proyek untuk konstruksi (properti, realestat) yang pembayarannya berdasarkan tahap penyelesaian proyek tersebut |
182 | pembiayaan dengan utang | proses meningkatkan jumlah utang dengan cara menerbitkan surat utang jangka panjang, seperti obligasi atau surat utang lain |
183 | pembiayaan jangka pendek | fasilitas kredit dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun |
184 | pembiayaan mezanin | pembiayaan mezanin dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu (a) dalam rangka restrukturisasi modal: jenis pembiayaan dalam rangka restrukturisasi modal yang biasanya dilakukan melalui merger atau akuisisi; pinjaman mezanin biasanya berbentuk pinjaman subordinasi berjangka waktu lebih dari lima tahun dan dilakukan melalui pembelian surat berharga; (b) dalam rangka masuk bursa (go public), pembiayaan tahap kedua atau tahap ketiga oleh perusahaan modal Ventura sesaat sebelum perusahaan masuk bursa; perusahaan modal ventura memilih tahap pembiayaan ini karena risikonya lebih rendah daripada melakukan pembiayaan awal (start-up financing) karena dapat mengharapkan adanya presiasi modal lebih awal |
185 | pembiayaan penyediaan barang | kredit modal kerja untuk membiayai pembelian sediaan barang untuk dijual kembali; pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah yang telah terjual; kredit harus dijamin dengan piutang yang nilainya lebih tinggi daripada nilai sediaan karena piutang lebih cepat untuk diuangkan dan lebih mudah untuk mengajukan tambahan kredit |
186 | pembiayaan piutang | bentuk pinjaman untuk berbagai keperluan, khususnya pembiayaan jangka pendek yang dijamin oleh piutang |
187 | pembiayaan proyek | pembiayaan yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek konstruksi; apabila proyek kontruksi tersebut berada di luar negeri, akan ditetapkan persyaratan tertentu dalam pemberian kredit tersebut; bank tersebut akan meminta jaminan bahwa pembayaran angsuran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan |
188 | pembiayaan saham biasa | penyediaan dana yang dimaksudkan hanya untuk pembelian saham biasa |
189 | pembiayaan spekulasi | penggunaan dana orang lain untuk spekulasi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik dana |
190 | pembiayaan tambahan | |
191 | pembinaan kredit | usaha pembinaan yang dilakukan oleh bank kepada debitur, antara lain berupa pemberian bimbingan, pengawasan, dan petunjuk agar debitur terhindar dari kemungkinan kemacetan kredit yang diperoleh dari bank yang bersangkutan |
192 | pembukuan berdampingan | pembukuan dua rekening koran yang ditempatkan berdampingan dalam mesin pembukuan untuk mendapatkan dua rekening asli secara otomatis |
193 | pembukuan beruntun | pembukuan beberapa transaksi pada satu perkiraan secara berurutan dan sekaligus |
194 | pemegang saham mayoritas | pemegang saham yang mempunyai kepentingan mengawasi suatu perusahaan; kepemilikan lebih dan 50% saham perlu untuk tujuan ini, tetapi dalam perusahaan yang telah masuk bursa (go public), suara terbanyak dapat diperoleh dengan menggabungkan pemegang saham minoritas sehingga mencapai lebih dari 50% |
195 | pemegang saham semu | pemilik saham yang bukan pemilik saham sesungguhnya |
196 | pemegang saham utama | pemegang saham yang memiliki mayoritas saham dari suatu perusahaan; lihat pemegang saham mayoritas |
197 | pemelihara akun | bank koresponden yang memelihara simpanan bank lain, yang digunakan sebagai sarana penyelesaian penghitungan kliring atau memenuhi cadangan yang dibutuhkan bagi bank pembuka akun |
198 | pemelihara sekuritas | orang atau lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk menyimpan dan memelihara surat-surat berharga dan saham-saham asing atas nama pemiliknya |
199 | pemeriksaan (per)sediaan | penelitian secara fisik barang dalam persediaan sehingga dapat diketahui jumlah, kondisi, dan nilai barang tersebut |
200 | pemeriksaan bank | pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh otoritas moneter untuk mengetahui kegiatan operasional bank ataupun ketaatan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter; di Indonesia pemeriksaan bank dilakukan oleh Bank Indonesia; pemeriksaan ini terdiri atas pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus |
201 | pemeriksaan kelompok data | pemeriksaan terhadap kelompok data masuk supaya tidak ada yang hilang atau tidak ada kesalahan |
202 | pemeriksaan umum | pemeriksaan bank yang mengarahkan perhatian pada semua aspek yang berpengaruh pada kondisi dan perkembangan bank yang meliputi aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas, dan likuiditas |
203 | pemeringkatan | penilaian terhadap surat berharga yang diterbitkan bank atau institusi yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat mandiri (independent) yang didasarkan pada kinerja institusi atau bank tersebut; penilaian ini juga dilakukan terhadap kinerja suatu bank dibandingkan dengan kinerja usaha sejenisnya, misalnya penerbitan peringkat bank berdasarkan laporan keuangan publikasi oleh suatu Iembaga |
204 | pemilik barang sewa | orang yang menjadi pemilik barang dalam perjanjian sewa beli (leasing) |
205 | pemilikan kembali | penyitaan atas agunan tambahan dalam rangka mengamankan suatu pinjaman jika debitur lalai melunasi kewajibannya; hal itu dilakukan apabila segala upaya penagihan telah gagal; namun, biasanya taksiran nilai agunan tambahan ditetapkan lebih rendah daripada nilai pasar sehingga debitur dapat menuntut kembali barang yang telah dijadikan agunan tambahan tersebut setelah melalui keputusan pengadilan |
206 | pemindahan pos | pemindahan jumlah debit dan kredit dari jumal ke perkiraan-perkiraan yang bersangkutan di dalam buku besar |
207 | pemohon kredit | pihak yang mengajukan surat permohonan kredit kepada bank |
208 | pemulihan ekonomi | keadaan ekonomi dalam pola konjungtur yang ditandai oleh mulai meningkatnya kembali produksi dan konsumsi, pertambahan kesempatan kerja, jumlah uang beredar dan peningkatan permintaan kredit |
209 | penagihan utang | tindakan yang dilakukan semata-mata untuk mendapatkan kembali sejumlah uang yang telah dipinjamkan kepada pihak lain |
210 | penaksir | ahli dalam asuransi yang menilai dan membereskan tuntutan kerugian; kaitannya dengan pembekuan kegiatan bank, pemberes adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban dan bank |
211 | penanaman modal langsung | penanaman modal dengan cara mengambil alih saham atau menambah modal dalam perusahaan yang sudah ada a tau perusahaan baru |
212 | penanggalan valuta | pelaksanaan pembayaran secara elektronis yang mendahului tanggal saat dana tersebut benar-benar dikredit ke akun nasabah; proses ini banyak digunakan dalam program simpanan langsung, misalnya bantuan jaminan sosial atau pembayaran gaji yang secara otomatis dibukukan pada akun karyawan |
213 | penarikan massal | penarikan tunai secara besar-besaran di luar perkiraan karena menurunnya kepercayaan nasabah penyimpan dana karena kekhawatiran bank akan ditutup |
214 | penarikan tunai di muka | pencairan pinjaman perseorangan dengan menggunakan kartu kredit pada seorang petugas teller atau ATM; biaya (bunga dan biaya lain) diperhitungkan mulai tanggal transaksi |
215 | penawaran dan permintaan | menunjukkan hubungan antara konsumsi dan produksi, yaitu jika permintaan melebihi penawaran akan mengakibatkan harga naik, demikian pula sebaliknya |
216 | penawaran surat berharga | penawaran penjualan saham baru, umumnya berupa saham biasa yang penjualannya kepada pemegang saham lama dengan harga lebih rendah daripada harga yang ditawarkan kepada masyarakat umum |
217 | penawaran tak-elastis | jumlah penawaran yang tidak begitu terpengaruh oleh perubahan harga; ant. penawaran elastis |
218 | penawaran umum | penawaran dan penjualan surat berharga oleh emiten setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bapepam; penawaran umum, biasanya, dilakukan oleh sindikasi penjamin (underwriter) sesuai dengan jangka waktu dan tingkat suku bunga dalam perjanjian underwriting |
219 | pencipta pasar | orang yang mengambil alih risiko perdagangan secara berkesinambungan dengan cara menguasai surat berharga dan mata uang yang diperdagangkan dan melaksanakan transaksi pada harga pasar; margin yang diminta pencipta pasar tidak begitu besar untuk menjaga agar transaksi dapat dilaksanakan pada harga yang telah disetujui; dalam pasar saham dan pasar berjangka, pencipta pasar memperoleh izin operasi dari suatu badan tertentu atau dari pasar itu sendiri |
220 | penciri | tanda yang diberikan untuk maksud tertentu untuk membedakan dengan yang lainnya |
221 | pencucian uang | penerimaan uang tunai dalam jumlah besar oleh perbankan atau lembaga keuangan dari masyarakat yang diduga berasal dari hasih perdagangan gelap narkotika; apabila uang tersebut disimpan dalam deposito ataupun ditanamkan dalam investasi lainnya, setelah melaui proses tensebut, seolah-olah uang itu merupakan hasil kegiatan transaksi yang sah |
222 | pendanaan kembali | penyediaan kembali dana dengan cara menerbitkan obligasi baru untuk menurunkan biaya bunga; misalnya, suatu perusahaan swasta atau perusahaan daerah yang telah menerbitkan obligasi dengan tingkat suku bunga 14% membeli kembali obligasi tersebut dan menerbitkan obligasi baru dengan suku bunga 10% pada saat tingkat suku bunga pasar turun |
223 | pendapat bersyarat | opini akuntan publik yang menjelaskan bahwa akuntan publik tersebut tidak dapat melakukan verifikasi laporan keuangan bank secara akurat dan lengkap karena kesalahan data yang tersedia; pernyataan akuntan tersebut tidak banyak bermanfaat karena banyaknya kekeliruan yang mendasar |
224 | pendapat menyangkal | laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh auditor independen yang menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan yang diperiksa tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya |
225 | pendapat takbersyarat | pendapat auditor yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma pemeriksaan, laporan keuangan telah disusun berdasarkan asas akuntansi yang diterapkan secara konsisten, dan memberikan gambaran yang wajar mengenai keadaan keuangan |
226 | pendapatan bersih investasi | pendapatan yang diterima dari suatu investasi setelah dikurangi tingkat inflasi yang terjadi saat dana tersebut ditanamkan; pendapatan ini disebut juga sebagai tingkat bunga nyata; misalnya, jika seorang investor memperoleh pendapatan sebesar 8% dengan tingkat inflasi sebesar 3%, pendapatan bersih yang diterimanya sebesar 5% |
227 | pendapatan bunga | pendapatan bunga yang diterima atas jasa pinjaman uang yang diberikan kepada pihak lain |
228 | pendapatan diterima dimuka | pendapatan yang sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan pada tahun buku bersangkutan sehingga dalam neraca muncul sebagai utang atau kewajiban |
229 | pendapatan impas | pendapatan yang diperlukan untuk menutup seluruh biaya pemasaran produk atau jasa perbankan yang baru; setiap tambahan pendapatan akan menambah laba |
230 | pendapatan investasi | penerimaan berupa bunga atau dividen dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasih investasi |
231 | pendapatan kotor | selisih biaya dana ditambah biaya overhead yang dikeluarkan oleh bank dengan tingkat bunga dan/atau biaya lain yang dibayar debitur |
232 | pendapatan marginal | tambahan pendapatan yang diperoleh dengan tambahan satu unit penjualan; dalam jangka pendek, pada kondisi persaingan, hal itu merupakan harga pasar |
233 | pendapatan nasional | nilai seluruh barang dan jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pendapatan dalam menghasilkan barang dan jasa selama jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun |
234 | pendapatan nonoperasional | pendapatan yang diterima oleh perusahaan, yang tidak berkaitan langsung dengan usaha pokok dan perusahaan |
235 | pendapatan operasional | pendapatan yang diperoleh perusahaan sebagai hasil dari usaha pokok perusahaan |
236 | pendebitan langsung | pembayaran dengan cara melakukan pembebanan rekening nasabah setelah terlebih dahulu membenkan persetujuan kepada bank untuk melakukan penarikan sejumlah uang pada waktu yang telah ditetapkan sebelumnya; .sistem pembayaran dengan cara ini biasanya dilakukan oleh nasabah bank pemegang kartu akun yang juga berfungsi sebagai kartu debit |
237 | penelitian silang | pengontrolan untuk menentukan kebenaran hasil dengan cara membandingkan dua program yang berlainan untuk memastikan ketepatan jumlah melalui pendekatan matematis; misalnya, jumlah sisi debit sama dengan jumlah sisi kredit pada akhir bulan |
238 | penentu harga | produsen yang mendominasi atau menguasai bagian terbesar dari suatu produk atau jasa sehingga harga yang ditetapkan menjadi acuan bagi produsen lain |
239 | penentuan harga terendah | metode penilaian persediaan barang yang diterapkan dalam akuntansi keuangan; bersifat konservatif, yaitu dengan menetapkan pilihan harga terendah antara harga pokok dan harga pasar |
240 | penerima endos | orang yang menerima hak atas surat berharga yang dialihkan dengan cara endosemen |
241 | penerima gadai | pihak yang menerima barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan pembayaran utang |
242 | penerima jatah saham | orang atau badan yang menerima jatah saham sehubungan dengan pendaftaran pembelian saham yang diajukan |
243 | penerima konsinyasi | pihak yang menerima barang atas dasar konsinyasi |
244 | penerima mandat | pihak yang ditunjuk atau diberi mandat oleh pengadaan untuk bertindak sebagai agen bagi debitur yang pailit; penerima mandat dipercaya untuk mereorganisasi atau melikuidasi perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur, dan dipersyaratkan untuk memelihara properti untuk keuntungan kreditur atau pemegang saham sebelum dinyatakan pailit |
245 | penetapan harga rata | metode yang biasa digunakan dalam menetapkan harga atau jumlah imbalan pada kesepakatan pembelian kembali objek yang diperjualbelikan; perhitungan harga pembelian kembali untuk objek tersebut termasuk komponen bunga dan biaya transaksi |
246 | pengakuran intern | bagian pengawasan intern yang terjalin dalam tata cara penyelesaian suatu transaksi yang menyangkut lebih dari satu pihak, yang satu dengan yang lain saling mengawasi |
247 | pengalihan kredit | penjualan kredit kepada pihak lain dengan diketahui atau tanpa diketahui oleh pihak debitur, umumnya penjualan kredit ini untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank |
248 | pengampuan | pengurusan harta dan kepentingan seseorang oleh orang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pengadilan karena orang tersebut mempunyai kelainan jiwa ataupun boros |
249 | pengangkutan di darat | jenis kegiatan ekonomi berupa pemberian jasa angkutan barang atau orang di darat, seperti yang dilakukan oleh perusahaan bus dan taksi |
250 | penganjak piutang | pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung risiko tak terbayarnya utang |
251 | pengaturan harta | pengaturan pembagian harta suatu perusahaan yang dilikuidasi kepada pihak yang berhak sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan |
252 | pengawasan anggaran | penilaian suatu rencana anggaran keuangan dibandingkan dengan pelaksanaannya; berdasarkan penilaian tersebut, diperoleh kesimpulan, yaitu rencana anggaran telah atau belum dilaksanakan dengan efektif dan efisien |
253 | pengawasan berlapis | salah satu cara pengamanan intern dengan menetapkan prosedur perolehan persetujuan melalui tahapan tertentu yang melibatkan persetujuan dua orang atau lebih (yang diberi wewenang khusus) dalam rangka meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan atau penyelewengan |
254 | pengawasan devisa | pengaturan pemerintah dalam bidang devisa untuk menstabilkan atau menaikkan nilai mata uang sendiri dan memperbaiki posisi neraca pembayaran |
255 | pengawasan langsung | pemantauan atas kegiatan bank yang dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank yang ditunjuk dalam upaya rnengetahui kebenaran laporan yang disampaikan atau untuk mengetahui kemungkinan penyimpangan yang dilakukan bank dalam kegiatan operasionalnya |
256 | pengawasan menyeluruh terhadap bank | pemantauan terhadap kegiatan operasional bank yang cakupannya telah diperluas tidak terbatas pada kegiatan usaha bank saja, tetapi mencakup pula kegiatan usaha anak perusahaan dan ho/ding company-nya yang berpengaruh langsung terhadap perkembangan kinerja bank |
257 | pengawasan tak-langsung | kegiatan pemantauan operasional bank yang dilakukan dengan melakukan analisis terhadap seluruh laporan yang disampaikan oleh bank kepada Bank Indonesia |
258 | pengelolaan dana | pengelolaan dana sendiri dan dana eksternal yang diperoleh dari lembaga lain dengan tujuan untuk memaksimalkan keuntungan dengan tetap memelihara kecukupan likuiditas dan keamanan dalam melakukan investasi |
259 | pengelolaan harta dan kewajiban | cara mengelola harta dan kewajiban untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besamya; misalnya, suatu bank yang memiliki dana harus memutuskan apakah akan menanamkan dananya dalam bentuk kredit atau surat berhanga; keputusan itu berdasar pada beberapa pertimbangan, antara lain suku bunga, kemampuan menghasilkan keuntungan, nisiko yang mungkin timbul, dan kemampuan menjaga likuiditasnya |
260 | pengelolaan kas | teknik pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh bendahara perusahaan dalam mengendalikan jadwal pembayaran dengan jadwal tagihan perusahaan |
261 | pengelompok | alat dalam mesin elektronik yang mencatat dan menyimpan data secara terpisah ke dalam setiap perkiraan sejenis |
262 | pengelompokan data | pemeriksaan dokumen yang diberi nomor seri dan terperinci dalam bundel per kelompok untuk diproses |
263 | pengeluaran pendapatan | biaya yang dikenakan atas rekening laba atau rugi |
264 | pengembalian Investasi | jumlah pendapatan dinyatakan dalam persen terhadap modal perusahaan, yaitu modal dibagi pendapatan sebelum pendapatan bunga, pajak, dan dividen, ditujukan untuk menilai alternatif penggunaan modal terbaik atau untuk mengarahkan perhatian manajemen kepada pelaksanaan usaha secara keseluruhan |
265 | pengembalian bunga | pengembalian bunga kepada debitur yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo |
266 | pengembalian dana | sejumlah uang yang harus dikembalikan oleh bank peserta klring karena ada kesalahan pada pencatatan jumlah setelah pengecekan; koreksi yang dilakukan hanya sebesar selisih |
267 | pengembangan hubungan bank dengan kelompok swadaya masyarakat (PHBK) | program Bank Indonesia untuk menjembatani kelompok usaha masyarakat yang kesulitan dana untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank dengan melakukan pembinaan ataupun bantuan teknis |
268 | pengenalan lambang magnet | kemampuan magnetis mesin untuk membaca cek, meliputi jumlah, nomor akun, nomor bank, dan nomor seri cek |
269 | pengendalian devisa | pengawasan devisa |
270 | pengendalian intern | metode, prosedur, atau sistem yang dirancang oleh perusahaan untuk meningkatkan efisiensi, mengamankan harta, menjaga ketelitian data perakunan, menegakkan dis iplin, dan meningkatkan ketaatan karyawan terhadap kebijakan perusahaan |
271 | pengendalian kredit | kebijakan otoritas moneter dalam rangka mendorong atau membatasi pertumbuhan ekonomi melalui penggunaan peranti moneter yang dapat mempengaruhi kebijakan perkreditan, antara lain kebijakan operasi pasar terbuka atau penetapan giro wajib minimum; di beberapa negara kebijakan ini juga dapat dilakukan dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga diskonto (AS dan Jepang) |
272 | pengendalian tanggal bayar | pengaturan dokumen setiap transaksi agar pembayaran dan dokumen tersebut dapat dilakukan dengan tepat waktu |
273 | pengendalian upah | kebijakan pemerintah untuk mencegah atau mengurangi kenaikan tingkat inflasi melalui pembekuan atau pembatasan kenaikan tingkat upah |
274 | penggaitan cek | cara memperoleh dana dalam bentuk kredit terselubung melalui penarikan cek untuk menutup kekurangan saldo pada bank lain, cek bank lain; sin. tarik ulur cek |
275 | penghapusan aktiva produktif | aktiva produktif bank yang tidak dapat ditagih kembali dibebankan ke penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) karena |
276 | penghapusan bunga | bunga pinjaman yang dihapuskan karena berlalunya waktu atau karena pinjaman diragukan/macet |
277 | penghasilan tetap investasi | pendapatan tetap yang diperoleh dari basil penanaman pada surat-surat berharga |
278 | penghasilan tetap | pendapatan yang jumlahnya tidak dipengaruhi oleh perubahan tingkat harga sebagaimana ditetapkan. dalam kontrak, peraturan, dan sebagainya |
279 | pengiriman dana elektronis | pengiriman uang dengan menggunakan peralatan elektronik, dipergunakan oleh nasabah bank untuk melaksanakan usahanya tanpa harus mendatangi kantor bank, tetapi dari tempat usahanya dengan menggunakan pusat elektronik terminal pembayaran |
280 | pengkreditan sementara | pengkreditan kembali akun nasabah yang telah didebit oleh bank, sementara bank melakukan penelitian ulang terhadap transaksi yang diklaim oleh nasabah yang tidak pernah dilakukannya; di Amerika Serikat, bank mempunyai waktu sepuluh hari kerja sejak tanggal klaim untuk melakukan penelitian ulang dan memperbaiki kesalahan tersebut; jika dalam jangka waktu tersebut bank tidak dapat membuktikan dan memperbaiki kesalahan, bank harus mengembalikan dana nasabah yang telah didebitnya; bank mempunyai waktu 45 hari untuk meneliti ulang (menyelidiki) transaksi yang sering dijadikan alasan suatu kesalahan |
281 | pengolahan data otomatis | pengolahan data dengan menggunakan alat elektronik dalam sistem pengolahan data elektronik (SPDE) |
282 | penguasaan tanpa hak | penguasaan seseorang atas suatu barang milik orang lain dengan ataupun tanpa sepengetahuan pemiliknya; secara hukum pemilikan atas barang tersebut akan beralih kepadanya apabila tidak ada tuntutan keberatan dari pemiliknya yang sah dalam jangka waktu 20 tahun berturut-turut |
283 | penguatan surat berharga | teknik yang digunakan oleh penerbit surat utang untuk meningkatkan peringkat kredit surat berharga yang mereka tawarkan sehingga akan dapat menurunkan tingkat diskonto; peningkatan peringkat tersebut dilakukan dengan cara menjaminkannya pada lembaga asuransi yang memiliki peringkat kredit tinggi sehingga surat berharga tersebut tetap menarik bagi investor meskipun pendapatannya lebih kecil |
284 | penilai harga | orang yang karena keahlian dan pengalamannya menjual jasa sebagai penilai harga barang bergerak dan barang tidak bergerak |
285 | penilai independen | perusahaan penilai yang tidak terkait dengan bank dan debitur untuk melakukan kegiatan penilaian berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Dewan Penilai Indonesia, memiliki izin usaha dari instansi berwenang |
286 | penilaian kembali | penyesuaian ketertagihan atau kolektibilitas kredit debitur ke posisi yang lebih baik karena debitur telah melakukan pembayaran tunggakan dan penalti |
287 | penilaian keuangan | penilaian rencana proyek ditinjau dari aspek keuangan untuk mengetahui apakah rencana pembiayaan proyek tersebut dapat berjalan lancar dalam mempertahankan kelangsungan jalannya proyek; penilaian aspek keuangan tersebut meliputi penilaian kebutuhan dan struktur modal, rencana anggaran tunai, termasuk pembayaran kembali pinjaman berikut bunga pinjamannya, dan perkiraan tingkat keuntungan yang diharapkan |
288 | penilaian kinerja | metode untuk menilai kinerja pegawai yang didasarkan pada evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan tugas atau penilaian mengenai kecukupan minimum terhadap hasil kerja yang dipersyaratkan perusahaan untuk pegawai yang bersangkutan |
289 | penilaian kredit | evaluasi atas calon debitur, baik perseorangan maupun badan usaha tentang kelayakan kreditnya |
290 | penilaian teknis | penelaahan suatu proyek dari segi teknik, meliputi penilaian proses produksi, kapasitas mesin, kecocokan mesin, dan perlengkapan, penyediaan fasititas proyek, dan sarana yang diperlukan, seperti tenaga listrik, air, bahan baku, dan tenaga kerja terampil, untuk mengetahui apakah proyek tersebut secara teknis dapat dilaksanakan dan mampu mempertahankan hidupnya |
291 | penilaian tingkat kesehatan bank | penilaian berdasarkan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dari perkembangan suatu bank, yaitu penilaian atas faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif manajemen, rentabilitas, dan likuiditas |
292 | peningkatan nilai | usaha perbaikan tenhadap harta tetap berupa bangunan atau gedung sehingga nilainya meningkat |
293 | penjadwalan kembali | perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktunya |
294 | penjadwalan ulang | perjanjian antara debitur dan kreditur untuk menjadwal ulang pembayaran utang debitur sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kreditur untuk membantu debitur agar tidak jatuh bangkrut sehingga utang tersebut dapat dilunasi; hal itu biasanya disebabkan oleh situasi perekonomian dan atau keadaan keuangan debitur yang memburuk |
295 | penjamin pendamping | orang yang ikut menandatangani promes sebagai jaminan tambahan atas suatu pinjaman atau untuk meningkatkan kualitas pinjaman; orang tersebut memiliki kewajiban yang sama seperti endorser atau guarantor walaupun secara hukum ia tidak dapat dipaksa untuk melunasi promes tersebut sampai persyaratan tertentu dipenuhi |
296 | penjaminan kembali | tindakan menjaminkan kembali barang jaminan yang telah dijaminkan kepada seseorang/bank/ lembaga pemberi pinjaman atas izin pemilik jaminan |
297 | penjatahan devisa | pengawasan devisa dengan cara mewajibkan eksportir menyerahkan devisa hasil ekspor kepada pemerintah dengan nilai tukar tertentu, dan penjatahan penggunaanya untuk impor diatur menurut ketentuan pemenintah; sin. pengendalian devisa |
298 | penjualan curahan | penjualan secara borongan untuk kepentingan kreditur, yang meliputi seluruh atau sebagian barang perusahaan milik debitur |
299 | penjualan langsung | sistem penjualan dengan cara menjual hasil produksinya secara langsung kepada konsumen tanpa melalui pedagang besar, distributor, ataupun pedagang eceran |
300 | penjualan silang | cara memasarkan jasa keuangan lainnya suatu bank kepada nasabahnya yang telah menggunakan jasa keuangan bank tersebut |
301 | penolakan kredit | penolakan aplikasi kredit clisertai alasan penolakannya secara tertulis; di Indonesia, penolakan aplikasi kredit tidak selamanya disertai dengan alasan penolakan secara tertulis |
302 | penumpukan utang | pinjaman yang diperpanjang, biasanya, digunakan untuk melunasi pmnjaman sebelumnya; praktik demikian akan lebih memperburuk keadaan keuangan peminjamnya, bahkan sampai terpuruk, dan dapat dinyatakan pailit |
303 | penundaan hak | penundaan atas hak kepemilikan dan hak untuk menikmati manfaat suatu barang hingga dipenuhinya suatu prestasi |
304 | penundaan pembayaran | penanguhan pembayaran atas utang-utang debitur yang sudah boleh ditagih untuk menghindari kepailitan; penangguhan itu terjadi atas permintaan debitur dengan persetujuan pengadilan dan di bawah pengawasan orang-orang yang diangkat oleh hakim |
305 | penurunan harga jual | 1 jumlah yang dikurangkan dari harga jual apabila seorang pelanggan menjual surat berharga kepada dealer di bursa paralel (over the countery) andaikan surat berharga dibeli dan dealer, pelanggan harus membayar mark up atau jumlah yang ditambahkan pada harga beli; 2 pengurangan dalam harga yang ditawarkan oleh penanggung untuk obligasi pemerintah setelah pasar menunjukkan kekurangan minat beli pada harga orisinal; 3 penyesuaian ke bawa h dan nilai sekuritas oleh bank dan perusahaan investasi, didasarkan pada penurunan dalam penawaran pasar; 4 pengurangan dan harga jual eceran asli, yang ditentukan dengan menambahkan suatu faktor yang disebut mark on, pada biaya barang dagangan; apa saja yang ditambahkan pada mark on dimasukkan kenaikan harga (mark up) dan istilah mark dowm tidak berlaku kecuali harga diturunkan di bawah harga jual asli |
306 | penurunan kelonggaran tarik | penurunan fasilitas kredit yang disediakan akibat adanya penarikan sebagian fasilitas tersebut oleh debitur; misalnya, debitur menarik sebagian pinjaman sebesar Rp 40.000.000,00 dan fasilitas kredit yang disediakan sebesar Rp 200.000.000,00 |
307 | penurunan nilai dasar | mengurangi kualitas, kemurnian, atau kandungan logam dan mata uang logam |
308 | penurunan nilai | mengevaluasi kembali nilai buku suatu harta (surat berharga atau sekuritas, pinjaman atau aktiva Iainnya) pada saat harga pasarnya lebih rendah daripada nilai buku harta tersebut; surat berharga yang dapat diperdagangkan harus disesuaikan nilainya dengan harga pasar yang berlaku secara ha rian |
309 | penutupan beban tetap | rasio keuntungan yang diperhitungkan sebelum pembayaran bunga dan pajak pendapatan dibandingkan dengan bunga surat berharga serta kewajiban jangka panjang lainnya; hal itu memberikan indikasi jumlah pembebanan bunga yang diperhitungkan perusahaan sebagai dasar pembayaran pajak di muka |
310 | penyandian | 1 mengubah suatu berita dan bentuk biasa menjadi bentuk sandi dalam rangka menjaga kerahasiaan; 2 pemberian sandi pada warkat bank dalam rangka kliring; sandi ini hanya dapat dibaca oleh mesin khusus pembaca sandi (MICR); sin. pengodean |
311 | penyebaran risiko | pengalokasian kredit yang cukup besar dengan tidak memusatkan pemberian kredit pada satu kelompok debitur tertentu untuk mengurangi risiko kerugian potensial |
312 | penyelamatan kredit | kredit yang tingkat bunganya diturunkan atau jangka waktu pinjamannya diperpanjang agar memudahkan debitur melakukan pembayaran; alternatif penyelamatan kredit ini sering dilakukan terhadap debitur yang tidak dapat membayar kewajiban pokok dan/atau bunga sesuai dengan yang diperjanjikan |
313 | penyelesai awar | ahli yang ditunjuk untuk menyelesaikan dan menentukan beban setiap penanggung awar, yakni kerugian yang timbul karena pembuangan barang ke laut dan/atau perusakan bagian alat kapal demi penyelamatan kapal atau barang selebihnya yang harus dipikul pemilik kapal dan/ atau pemilik barang; biasanya, penunjukan ahli diatur datam kontrak pengangkutan; jika tidak, hal itu disesuaikan dengan hukum yang berlaku di tempat berakhirnya pelayaran yang bersangkutan |
314 | penyelesaian kredit macet | usaha penagihan atas kredit macet yang telah dihapusbukukan; sumber penagihan dapat berasal dari kerelaan debitur untuk membayar sebagian atau seluruh pokok atau bunga yang seharusnya telah dibayar, menyita atau menjual aset debitur yang dijadikan agunan kredit, atau memotong upah/gaji debitur |
315 | penyerah konsinyasi | pihak yang menyerahkan barang kepada pihak tertentu atas dasar perjanjian konsinyasi |
316 | penyerahan seadanya | penyerahan barang menurut keadaan pada saat penyerahan tanpa adanya perbaikan atau pembetulan |
317 | penyimpan data | tempat penyimpanan data dalam komputer; alat tempat suatu unit informasi dapat digandakan, disimpan, dan dikeluarkan pada waktu yang lain |
318 | penyimpanan kustodi | penjaminan yang dilakukan oleh bank dengan menerima amplop, kotak, dan dokumen lainnya untuk disimpan dalam ruangan yang aman; sebelum diserahkan kepada bank, sebelumnya kotak dan amplop tersebut harus disegel sehingga bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang yang berada di dalam amplop dan kotak tersebut |
319 | penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) | cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan, untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dan tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif; penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal pelengkap adalah maksimum persentase tertentu |
320 | penyisihan penghapusan piutang | sejumlah uang yang disisihkan dan keuntungan perusahaan untuk menutupi kerugian akibat terjadinya pemberian kredit yang tidak dapat dilunasi pada kemudian hari; besarnya pembentukan penyisihan penghapusan berdasarkan persentase baki debit pinjaman pada akhir periode pinjaman; lihat PPAP |
321 | penyisihan penyhapusan kredit | cadangan yang dibentuk untuk mengantisipasi kerugian atas kredit bank yang ketertagihannya telah digolongkan macet; lihat PPAP |
322 | penyortiran bukti pembukuan | memilih dan mengelompokkan bukti pembukuan dan perkiraan sebelum dilakukan pembukuan |
323 | penyusutan dipercepat | metode yang digunakan untuk mempercepat penyusutan, misalnya atas mesin, sehingga jangka waktu penyusutan lebih cepat juka dibandingkan dengan umur teknis mesin tersebut; penyusutan dipercepat ini dilakukan dengan membentuk cadangan penyusutan yang lebih besar daripada biasanya |
324 | perakunan bebas | pemberian jasa-jasa akuntansi kepada pemakai jasa oleh akuntan yang tidak terikat sebagai karyawan atau pegawai dari perusahaan pemakai jasa akuntansi |
325 | perakunan biaya | cabang ilmu akuntansi yang berhubungan dengan metode dan sistem pencatatan biaya langsung dan tidak langsung yang timbul dari jasa layanan bank pada berbagai u nit dalam bank tersebut; perakunan biaya juga mencatat seluruh pengeluaran yang meliputi berbagai jenis biaya, seperti biaya overhead yang mencakup sewa gedung, peralatan dan biaya penunjang administrasi, gaji pimpinan, biaya pemasaran termasuk pemasangan iklan dan promosi |
326 | perakunan inflasi | akun yang menunjukkan dampak inflasi terhadap harga suatu aset dengan cara membandingkan nilai aset sekarang dengan nilai pada saat aset tersebut dibeli |
327 | perantara keuangan | organisasi pasar uang yang memperoleh izin dari pembeli, penjual, peminjam dan pemilik dana untuk melakukan pengelolaan uangnya dengan maksud memperoleh nilai lebih atas uang tersebut |
328 | perantara pemasaran | perantara yang menghubungkan produsen dan konsumen, atau pedagang besar dan konsumen; seringkali perantara tersebut mengambil risiko besar dengan memesan dan menyimpan barang sebelum mereka memperoleh kontrak penjualan, biasanya mereka membeli dengan jumlah besar dan menjual secara eceran; mereka juga menyetujui biaya distribusi dan laba antara harga pembelian dan penjualan, biasanya sampai dengan 5 % |
329 | perbankan korporasi | pelayanan perbankan kepada perusahaan besar dan unit usaha bukan eceran yang mempunyai struktur keuangan yang kuat |
330 | perbankan nircek | sistem perbankan yang tidak lagi menggunakan cek sebagai alat pembayaran; sistem pembayaran ini dilakukan melalui pemindahbukuan secara elektronis |
331 | perbankan regional | pendirian bank di negara bagian, dapat dilakukan melalui merger, akuisisi, atau pendirian baru; kantor bank regional dapat dibuka apabila terdapat kesepakatan timbal balik antara kedua negara bagian mengenai izin pendirian atau pembukaan bank tersebut; hal ini terjadi di negara Amerika |
332 | perbankan swa-atur | sistem perbankan yang menetapkan ketentuan agar dapat mengatur dirinya sendiri dengan tetap mengacu kepada pedoman yang dibuat oleh bank sentral untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian bank, misalnya dalam penetapan kebijakan perkreditan bank, standar pelaksanaan fungsi audit intern, dan teknologi sistem informasi |
333 | perbankan swalayan | sistem pelayanan perbankan terpadu yang memungkinkan nasabah dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan tanpa harus langsung datang ke bank, misalnya membayar utang, menyetor atau menarik dana, dan transfer yang ditakukan secara otomatis metatui anjungan tunai mandiri (ATM) atau sarana phone banking sistem pelayanan ini hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh tersedianya sarana fasititas dan kesiapan semua pihak terkait; pada volume transaksi tertentu, sistem ini dapat menurunkan biaya pelayanan serta memberikan kemudahan bagi nasabah |
334 | perbankan unit | sistem perbankan yang melarang pembukaan cabang yang beroperasi secara penuh (full service) sistem bank unit terdapat di Amerika Serikat, biasanya di daerah Midwest dan Southwest |
335 | perdagangan besar | kegiatan ekonomi berupa pembelian dan penjualan kembali barang dalam jumlah besar antara pedagang besar atau industri atau pengecer, seperti impor, ekspor, dan distribusi |
336 | perdagangan jasa | perdagangan antanegara yang, meskipun tidak dianggap sebagai ekspor atau impor, dipelakukan sebagai impor atau ekspor, seperti sewa, pengangkutan, dan biaya pengiriman |
337 | perencanaan laba | analisis yang sistematis terhadap pendapatan dan biaya dan setiap unit di suatu perusahaan yang diharapkan dapat menghasilkan keuntungan atau laba dengan menggunakan sumber daya yang tersedia |
338 | peringkat mutu | peringkat surat berharga berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat untuk menilai tingkat risiko bagi investor |
339 | peringkat obligasi | peringkat yang diberikan oleh suatu perusahaan penilai obligasi mengenai bonafiditas dari penerbit obligasi (ada empat predikat), misalnya perusahaan Standard & Poor's mendapat predikat BBB atau baik; bank-bank komersial diizinkan untuk membeli obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dengan predikat ini; obligasi jenis ini juga dapat diterima sebagai gadai/fidusia seperti dana pensiun; obligasi dengan predikat yang lebih rendah dari BBB dikenal sebagal obligasi sampah (Junk bond) dan dianggap sebagai investasi spekulatif |
340 | perintah bayar | instruksi kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang atau dana tertentu melalui suatu instrumen (misalnya cek) kepada pihak ketiga atas beban akun pemberi instruksi |
341 | perintah per telepon | instruksi lisan melalui telepon, antara lain, untuk memindahkan dana dari satu akun ke akun lain, atau dari sebuah bank ke bank lain melalui cek atau transfer elektronis |
342 | perintah transaksi | istilah dalam perdagangan surat berharga yang merupakan perintah untuk menjual atau membeli surat berharga tertentu yang kalau tidak segera dilaksanakan berarti transaksi dibatalkan, biasanya perintah untuk menjual atau membeli ini dilakukan ketika seorang nasabah ingin memberi saham tertentu dalam jumlah yang besar dan pada harga yang tertentu pula; sin. jual atau beli |
343 | periode anggaran keuangan | jangka waktu yang menentukan awal dan akhir suatu anggaran keuangan |
344 | periode bunga majemuk | periode waktu yang menjadi dasar perhitungan; bunga majemuk diartikan bunga berbunga dan periode waktu dapat berupa harian, bulanan, tahunan, atau penggunaan dasar waktu lainnya |
345 | perjanjian (kepada) pedagang | perjanjian tertulis antara seorang pedagang dan bank penerbit kartu bank; perjanjian ini memberikan jaminan dan hak para pedagang terhadap kartu bank yang diterimanya, tingkat potongan harga, dan prosedur untuk menyelesaikan transaksi yang diperselisihkan |
346 | perjanjian (kepada) pemegang kartu | perjanjian tertulis antara pemegang kartu dan lembaga penerbit kantu yang memuat persyaratan dan jangka waktu yang berkaitan dengan kartu; dalam hal kartu kredit, perjanjian tersebut menyatakan ttngkat suku bunga tiap tahun, pembayaran mtnimum ttap bulan, btaya keanggotaan tiap tahun jika ada, hak pemegang kartu jika terjadi perselisihan sehubungan dengan pembayaran tagihan |
347 | perjanjian barter hipotek | tukar menukar barang gadai berikut surat-suratnya atau melalui jaminan yang didukung oleh gadai yang sama; pemberi pinjaman barang gadai kebanyakan adalah lembaga yang berhati-hati; menukarkan barang gadai kepada Federal Home Loan Mortgage Corporation (Fredie Mac) memperoleh jaminan yang dijamin oleh Fannie Mae atau Fredie Mac untuk meningkatkan kualitas aset, memperoleh jaminan yang disetujui untuk penjanjian pembelian kembali dengan bersyarat untuk menjaga keseimbangan harga aset tidak turun atau untuk tujuan lain |
348 | perjanjian beli kembali | perjanjian untuk menjual dan sekaligus membeli kembali surat berharga pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan; perjanjian seperti ini dikenal juga dengan sebutan repo atau RP |
349 | perjanjian beli saham | perjanjian kesanggupan untuk membeli saham perusahaan, baik perusahaan yang sudah berdiri maupun perusahaan yang baru akan didirikan |
350 | perjanjian kerja | perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan setiap pekerja pada perusahaan tersebut yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban setiap pihak (perusahaan dan pekerja) |
351 | perjanjian kliring devisa | perjanjian bilateral untuk menyelesaikan perhitungan kewajiban bayar melalui bank sentral negara masing-masing |
352 | perjanjian kredit | perjanjian pinjam-meminjam antara bank dan nasabah debiturnya yang memuat ketentuan, antara lain, jumlah pinjaman, cara penarikan, persyaratan pembayaran kembali pinjaman, meliputi suku bunga dan jangka waktu pelunasan |
353 | perjanjian lisan | penjanjian yang dibuat secara lisan |
354 | perjanjian membeli kembali retail | bentuk perjanjian pembelian kembali yang sering dilakukan oleh lembaga keuangan kepada nasabah-nasabah kecil; selanjutnya lembaga keuangan akan membeli dana dari deposan kecil dan membayar kembali dana tersebut setelah jangka waktu tertentu; transaksi seperti itu pada umumnya dijamin oleh lembaga tersebut dengan portofolto surat berharga pemerintah; risiko peminjam adalah jika perjanjian pembelian kembali ini berbentuk investasi, bukan deposito, perjanjian tersebut tidak dijamin oleh asuransi deposito |
355 | perjanjian membeli kembali semalam | perjanjian transaksi pembelian surat berharga dengan cara repo dengan jangka waktu hanya satu malam; lihat juga repo (repurchase agreement) dan reverse repurchase agreement |
356 | perjanjian penjaminan emisi | perjanjian antara manajer penjamin emisi (managing undenwriter) yang bertindak selaku agen dari penjamin dan penerbit sekuritas (surat-surat berharga); perjanjian menetapkan tanggung jawab semua pihak terhadap proposal penjualan dan harga awal dari sekuritas yang ditawarkan kepada masyarakat serta. menetapkan apakah penjamin akan membeli semua sekuritas yang tidak terjual; penerima sekuritas membayar biaya pendaftaran, komisi, dan prospektus yang menjelaskan persyaratan penawaran kepada masyarakat |
357 | perjanjian penyelesaian | perjanjian yang saling menguntungkan antara debitur dan kreditur untuk mengatasi kredit bermasalah dengan cara restrukturisasi kredit |
358 | perjanjian perpanjangan | persetujuan kreditur untuk memperpanjang kreditnya yang telah jatuh tempo; kreditur, biasanya, menyetujui perpanjangan semacam ini setelah yakin bahwa kondisi keuangan debitur akan membaik pada waktu mendatang; sin. persetujuan perpanjangan |
359 | perjanjian subordinasi | 1 perjanjian yang ditandatangani pihak lain yang berkepentingan yang isinya turut menjamin harta yang dimiliki secara bersama dengan debitur; pemberi pinjaman dapat meminta pihak lain tersebut untuk turut menandatangani promes atau perjanjian subordinasi jika debitur cedera janji; 2 peranti yang mengakut bahwa klaim dari kreditur merupakan klaim dalam urutan kedua terhadap kreditur lainnya; di dalam perjanjian pinjaman subordinasi, pinjaman tersebut memiliki klaim dalam urutan kedua terhadap aktiva perusahaan setelah kredit dari bank; persetujuan ini menjamin bahwa pinjaman bank akan dibayar terlebih dahulu |
360 | perjanjian umum mengenai tarif dan perdagangan | perjanjian negara-negara nonkomunis tentang hubungan perdagangan internasional pada tahun 1948; tujuan perjanjian tersebut adalah mendorong kerja sama bilateral yang saling menguntungkan dengan menurunkan tarif, larangan, dan batas-batas negara |
361 | perkiraan akseptasi wesel | perkiraan untuk membukukan surat-surat wesel yang telah diakseptasi; biasanya, perkiraan akseptasi wesel berisi data mengenai nama dan alamat nasabah, nomor L/C, nomor akseptasi, nilai akseptasi, dan tanggal jatuh tempo pembayarannya; sin. Akun akseptasi wesel |
362 | perkiraan campuran | perkiraan yang saldonya memuat unsur perkiraan murni dan perkiraan laba rugi, misalnya perkiraan persediaan dan perkiraan penjualan; akun pialang dengan beberapa surat berharga dimiliki (dalam jangka panjang) dan beberapa surat berharga dipinjam (dalam jangka pendek);sin,. Akun campuran |
363 | perkiraan kliring | perkiraan yang digunakan untuk mengumpulkan total kewajiban atau pendapatan untuk mengalokasikan jumlah tersebut dalam perkiraan lainnya atau memindahkan selisih bersih ke dalam perkiraan yang sesuai; sin. akun kliring |
364 | perkiraan kontrol | perkiraan dalam buku besar, isinya merupakan jumlah kolektif yang perinciannya terdapat dalam berbagai perkiraan dalam buku tambahan; dalam perbankan dapat pula berarti suatu pekiraan atas nama seseorang yang dapat dipergunakan sebagai alat pengawasan bagi rekening pinjamannya; tujuan rekening ini memantau mutasi debit-kredit sehingga menghindari kemungkinan terjadinya cerukan; sin. akun kontrol |
365 | perkiraan pendapatan | rekening untuk mencatat pendapatan perusahaan; sin. akun penjualan |
366 | permintaan akan uang | hubungan antara pendapatan, tingkat suku bunga, dan uang yang dibutuhkan untuk medukung aktivitas perekonomian pada tingkat tertentu |
367 | permintaan pailit | pei-mintaan pada pengadilan supaya debitur dinyatakan pailit dengan keputusan hakim |
368 | permintaan tak-elastis | ukuran yang menunjukkan hubungan antara perubahan harga suatu barang atau jasa dibandingkan dengan perubahan permintaan jumlah barangnya; permintaan suatu barang atau jasa dikatakan tak-elastis apabila perubahan persentase jumlahnya lebih kecil daripada perubahan persentase harga (keduanya dinyatakan dalam nilai absolut); permintaan barang dan jasa seperti makanan, jasa telepon, dan operasi darurat di rumah sakit dikatakan tak-elastis karena permintaan barang atau jasa jenis ini diperkirakan tetap ada meskipun terjadi perubahan harga mengingat kebutuhan ini tidak dapat ditunda pemenuhannya |
369 | permintaan tambahan margin | permintaan dari pialang surat berharga atau lembaga kliring kepada anggota-anggota kliring untuk menambah dana dan/atau agunan untuk menutup posisi rugi; di Indonesia kliring untuk bank hanya dilakukan oleh Bank Indonesia; hingga kini, agunan berupa saham dilarang di Indonesia |
370 | permohonan pailit | permohonan yang dimintakan, baik oleh debitur maupun kreditur kepada pengadilan yang dapat mengakibatkan ditaruhnya salah satu pihak dalam keadaan pailit; khusus bank, permohonan pailit bagi bank di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia karena bank tidak dapat mengajukan permohonan pailit atas dirinya |
371 | perpindahan modal | pencairan investasi di suatu negara atau sektor ekonomi tertentu untuk diinvestasikan di negara atau sektor ekonomi lain; perpindahan modal meliputi juga pengertian pelarian modal; lihat pelarian modal |
372 | perputaran aset | rasio untuk mengukur kemampuan aset perusahaan untuk memperoleh pendapatan; makin cepat aset perusahaan berputar makin besar pendapatan perusahaan tersebut |
373 | perputaran piutang | rasio atau nisbah total penjualan secara kredit terhadap rata-rata piutang selama periode akuntansi tertentu; proses ini merupakan pengukur efisiensi keuangan suatu organisasi usaha dalam mengubah piutang menjadi kas |
374 | persaingan kejam | persaingan yang bertujuan untuk mematikan pesaingnya yang dilakukan dengan berbagai cara |
375 | persediaan barang | |
376 | perselisihan perburuhan | persengketaan antara buruh dan majikan mengenai syarat-syarat kerja, misalnya upah, pemecatan, dan pemberhentian |
377 | persentase pertumbuhan | 1 perbedaan suatu hal dalam dua kurun waktu yang berbeda atau lebih yang dinyatakan dalam persentase dari angka semula; 2 kenaikan jumlah penjualan atau pendapatan dari satu tahun ke tahun berikutnya yang dinyatakan dalam Laporan Pendapatan Tahunan; angka persentase untuk ini dihitung berdasarkan perbandingan antara angka penjualan atau pendapatan pada tahun kedua dibagi selisih antara penjualan atau pendapatan tahun pertama dan tahun kedua |
378 | perseroan firma | kerja sama antara dua orang atau lebih yang secara bersama -sama mengorganisasi perusahaan dengan maksud untuk mencari laba; setiap mitra biasanya memasukkan modalnya ke dalam perusahaan serta ikut memimpin dan bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila perusahaan menderita kerugian |
379 | perseroan komanditer | firma yang di antara para anggotanya terdapat seorang atau lebih yang tidak turut campur dalam pengurusan dan tidak berhak bertindak untuk dan atas nama firma serta mengikat firma dengan pihak ketiga dan tanggung jawabnya terbatas sampai dengan sejumlah uang yang dimasukkannya ke dalam firma |
380 | perseroan terbatas | perusahaan yang berbentuk badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi atas saham, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya; tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar jumlah nominal saham yang dimiliki |
381 | perseroan tidak terbatas | persekutuan bukan badan hukum yang bertanggung jawab terhadap utangnya, tidak hanya terbatas pada besarnya kekayaan persekutuan, tetapi termasuk kekayaan pengurus |
382 | persetujuan kredit | pemberitahuan kepada calon debitur bahwa permohonan kreditnya telah disetujui |
383 | persyaratan kembali | perubahan sebagian atau selunuh syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan/atau persyaratan Iainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit |
384 | persyaratan pemberian kredit | faktor yang perlu dipertimbangkan untuk melihat kemampuan calon debitur membayar kembali kewajibannya; hal yang dipertimbangkan, antara lain penghasilan calon debitur, utang perseorangan yang ada saat ini, akun yang bersangkutan dan sumber kredit lain, dan historis pengambilan kredit yang pemah dilakukannya pada lembaga lain pada waktu sebelumnya; kreditur berhak menggunakan berbagai sumber informasi lain untuk menyetujui atau menolak aplikasi kredit calon debitur yang bersangkutan |
385 | persyaratan penalti | klasul dalam kontrak, perjanjian kredit, atau kewajiban lain-lain yang memperbolehkan lembaga keuangan untuk membebani denda karena melakukan penarikan pada akun simpanan sebelum waktunya, kelambatan pembayaran pada pmnjaman dengan angsuran atau putus kontrak |
386 | persyaratan surat wesel | ketentuan dalam surat wesel yang mengatur jenis transaksi atau tarif penukaran yang digunakan |
387 | peruntukan setoran | aturan bagi nasabah dalam melakukan perintah pembayaran kredit dalam rekeningnya yang harus dilakukan secara terperinci; apabila nasabah tidak memberikan perincian dalam perintah pembayaran, bank bebas mengatur dan membagi pembayaran nasabah untuk pelunasan seluruh atau sebagian utang nasabah kepada bank |
388 | perusahaan afiliasi | perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang sama |
389 | perusahaan ekspedisi | perusahaan yang memberikan jasa dalam pengumpulan, pengurusan, pergudangan, dan penyerahan barang |
390 | perusahaan grup usaha | perusahaan yang memiliki sebagian atau seluruh saham pada satu atau beberapa perusahaan lain untuk mengendalikan atau turut serta mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut |
391 | perusahaan jasa keuangan perseorangan | perusahaan perseorangan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan yang menyalurkan pmnjaman uang dalam jumlah yang relatif kecil kepada seseorang untuk memenuhi kebutuhan pribadi peminjam dengan bunga yang cukup tinggi |
392 | perusahaan kuasi-publik | perusahaan swasta yang dijalankan bagi kepentingan masyarakat umum |
393 | perusahaan pelaksana amanat | perusahaan yang kegiatannya menenima dan melaksanakan amanat mengenai harta kekayaan untuk dan atas nama pemberi amanat |
394 | perusahaan pembiayaan | badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan; pengertian tersebut berdasarkan Keputusan; Presiden RI No. 61/1988 tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 ayat 5 |
395 | perusahaan perseorangan | badan. usaha yang dimiliki dan dijalankan sepenuhnya oleh satu orang; pemilik usaha tersebut mempunyai hak penuh atas laba dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan yang dimiliki sampai dengan harta pribadinya; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV |
396 | pialang gadai | seseorang atau perusahaan yang mempunyai izin untuk melakukan usaha dalam pemberian pinjaman uang dalam jangka pendek dengan jaminan suatu barang atau dokumen berharga atas nama peminjam; apabila sampai dengan enam bulan pembayaran kembali pinjaman tersebut tidak dilaksanakan, barang jaminan akan dijual dan hasilnya akan digunakan sebagai pelunasan pinjaman tersebut; aktivitas ini di Indonesia harus mendapatkan izin sebagai bank atau rumah gadai |
397 | pialang komoditas | orang yang melakukan pembelian dan penjualan di bursa komoditas; sin. perantara komoditas |
398 | pihak kekurangan dana | secara umum dapat diartikan sebagat pemerintah, masyarakat atau badan Usaha yang pengeluarannya lebih besar danipada pendapatan yang diterima |
399 | pihak kelebihan dana | secara umum dapat diartikan sebagai pemerintah, masyarakat, atau badan usaha yang pengeluarannya lebih kecil daripada pendapatan yang diterima |
400 | pihak terafiliasi | 1 anggota dewan komisaris atau pengawas direksi, pejabat, atau karyawan bank; 2 anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3 pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan, termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai; 4 pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank (UndangUndang No.7/ 1992 tentang Perbankan) |
401 | pihak terbayar | orang atau badan yang namanya tertera di dalam suatu instrumen, warkat, atau, perjanjian sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran |
402 | pijakan dasar | batas atas |
403 | pilihan aneka jawaban | cara mengetahui kecepatan dan ketepatan berpikir dengan jalan memperlihatkan memilih satu atau beberapa di antara jawaban yang tersedia atas jawaban yang diajukan |
404 | pindah muatan | pemindahan barang muatan dari suatu kapal atau alat pengangkut ke kapal atau alat pengangkut lain |
405 | pinjam mengganti | penjanjian mengenai penyerahan barang yang dapat dipakai habis oleh satu pihak kepada pihak lain, yang mewajibkan pemakai menggantinya dengan barang serupa dan dalam jumlah yang sama |
406 | pinjaman abadi | pinjaman nirkala |
407 | pinjaman antarbank | pinjaman yang diberikan suatu bank kepada bank lain yang terjadi karena bank peminjam kekurangan likuiditas, sedangkan bank pemberi pinjaman kelebihan likuiditas |
408 | pinjaman arus kas | pinjaman jangka pendek tanpa pengikatan agunan yang pelunasan pembayarannya baru dapat dilakukan setelah mendapatkan hasil penjualan aset; misalnya pinjaman untuk memenuhi kebutuhan arus kas (cash flow) yang pelunasannya baru dapat dilakukan setelah menjual aset tertentu, seperti saham dan gedung kantor |
409 | pinjaman atas permintaan | jenis pinjaman nonkomersial, tetapi peminjam harus segera melunasi pinjaman tersebut pada saat bank pemberi pinjaman meminta pelunasannya |
410 | pinjaman beragunan | pinjaman yang dijamin dengan penyerahan atas hak suatu kekayaan kepada pemberi pinjaman; jaminan tersebut dapat berbentuk proyek yang sedang dibiayai oleh pinjaman tersebut, kas, persediaan barang dagang, piutang dagang, surat berharga, dan jaminan yang diterima lainnya; dalam hal peminjam tidak mampu untuk membayar kembali pinjamannya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, pemberi pinjaman dapat mengambil tindakan secara hukum untuk mengklaim atau menjual jaminan tersebut |
411 | pinjaman berjaminan resi gudang | pinjaman yang diberikan dengan dasar tanda simpanan gudang |
412 | pinjaman berjaminan tabungan | pemberian pinjaman dengan agunan berupa tabungan atau deposito yang dimiliki debitur pada bank tersebut; pinjaman tensebut umumnya terjamia pengembaliannya dan digolongkan sebagai kredit tanpa risiko karena nilai jaminan tersebut minimal sama atau lebih besar daripada jumlah pinjaman |
413 | pinjaman berjaminan | pinjaman dengan jaminan kekayaan peminjam, baik berupa aktiva lancar maupun aktiva tetap; apabila peminjam tidak mampu membayar kembali pinjaman, jaminan tersebut akan dijual oleh pihak pemberi pinjaman |
414 | pinjaman berjangka | pinjaman benjangka menengah atau panjang yang diberikan kepada debitur untuk membiayai investasi dan atau modal kerja |
415 | pinjaman dasar tunai | pinjaman yang pembayaran bunganya dicatat jika telah dibayar secara efektif oleh peminjam; sistem akuntansi yang pendapatannya dihitung atau dicatat apabila diterima secara tunai dan pembayaran dihitung atau dicatat apabila telah dibayar secara efektif |
416 | pinjaman komersial luar negeri (PKLN) | pinjaman yang diterima oleh debitur dari pihak-pihak di luar negeri termasuk cabang-cabang dari bank yang bersangkutan di luar negeri |
417 | pinjaman komoditas | pinjaman yang diberikan bank untuk pembiayaan usaha yang berhubungan dengan komoditas |
418 | pinjaman konsolidasi | penggabungan beberapa fasilitas pinjaman menjadi satu rekening pinjaman yang lazimnya diikuti dengan penubahan persyaratan |
419 | pinjaman luar negeri | pinjaman yang menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap luar negeri, baik dalam valuta asing maupun dalam rupiah |
420 | pinjaman multiguna | pinjaman yang penggunaannya tidak mengikat; biasanya, jenis pinjaman ini bersifat komersial |
421 | pinjaman niragunan | kredit non-agunan |
422 | pinjaman nirkala | pinjaman yang terus menerus ada di dalam portofolio pinjaman bank karena diberikannya fasilitas perpanjangan waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah dan atas dasar penilaian bank; sin. pinjaman abadi |
423 | pinjaman nisbah tinggi | pinjaman hipotek yang jumlahnya mendekati nilai barang yang diagunakan yang nisbahnya lebih dari 80%; biasanya agunan yang bernisbah tinggi tersebut diasuransikan; misalnya, pinjaman hipotek di Indonesia adalah pinjaman untuk kredit pemilikan rumah |
424 | pinjaman paralel | pinjaman yang melibatkan induk perusahaan dan anak perusahaannya di negara yang berbeda-beda dalam mata uang suatu negara dengan janji akan membayar pokok dan bunga pada waktu yang akan datang; pinjaman tersebut dijamin dengan kredit untuk perusahaan yang masih berlaku yang jumlahnya lebih besar daripada pinjaman tersebut; kelebihan jumlah pinjaman tersebut dipindahkan untuk menjamin pinjaman anak perusahaan lain di negara lain; pinjaman paralel hampir sama dengan pinjaman terdukung (back to back) |
425 | pinjaman partisipasi | pinjaman yang diberikan oleh lebih dari satu bank dalam suatu penjanjian pembiayaan bersama; hal itu dilakukan karena adanya ketentuan yang melarang bank memberikan kredit kepada suatu perusahaan atau kelompok perusahaan melebihi persentase tertentu dan modal bank; bank yang akan membiayai mengajak bank lain untuk berpartisipasi dalam pemberian pinjaman tersebut sehingga terhindar dari pelanggaran ketentuan yang ada; lihat kredit sindikasi |
426 | pinjaman penyelesaian | pinjaman dari bank dengan syarat ketat kepada debitur yang mengalami kesulitan dana, agar dapat keluar dari kesulitannya |
427 | pinjaman perseorangan berangsuran | pinjaman perseorangan yang pembayaran angsurannya dilakukan secara teratur, baik jumlah maupun waktunya |
428 | pinjaman sehari | pinjaman yang diberikan kepada pialang yang jangka waktunya hanya satu hari sebagai fasilitas pendanaan pembelian surat berharga; pinjaman dilakukan pada pagi hari dan pelunasannya dilakukan pada akhir hari; apabila pada akhir hari pinjaman tersebut belum dapat dilunasi, pada saat surat berharga tersebut telah dikuasai oleh pialang, surat berharga tersebut yang telah dikuasai oleh pialang akan menjadi jaminan pinjaman tersebut |
429 | pinjaman sindikasi | pinjaman yang diberikan sekelompok bank kepada seorang debitur; hasil keuntungan akan dibagikan kepada setiap anggota sindikat secara prorata |
430 | pinjaman singkat | pinjaman atau tagihan antarbank dengan jangka sangat pendek (harian), yang setiap waktu dapat dibayar kembali; di Indonesia berdasankan SEBI. No. 6/22/UPUM tanggal 28 Februari 1974, pinjaman singkat antar bank (interbank call money) ditentukan paling lama tujuh hari |
431 | pinjaman subordinasi | pinjaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:(1)ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman;(2)ada persetujuan terlebih dahulu dan Bank Indonesia; dalam hubungan ini pada saat bank mengajukan permohonan, bank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut;(3)tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh;(4)minimum berjangka waktu 5 tahun;(5)apabila pelunasan. sebelum jatuh tempo harus ada persetujuan dari Bank Indonesia; dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat;(6)apabila terjadi likuidasi, hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; pengertian pinjaman subordinasi tersebut termasuk pula utang, dalam rangka kredit yang dananya berasal dari Bank Dunia, Nordic Investment Bank, dan Lembaga Keuangan Internasional serupa; perlakuan sebagai pinjaman subordinasi tersebut mulai sejak diterimanya dana dimaksud oleh bank sampai dengan saat jatuh tempo menurut perjanjian penerusan pinjaman tersebut; jumlah pinjaman subordinasi yang dapat dlperhitungkan sebagai modal untuk sisa jangka waktu lima tahun terakhir adalah pinjaman subordinasi dikurangi amortisasi yang dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (prorata) sebesar 50% dari modal inti; hal itu berdasarkan SEBI No.26/1/BPPP tanggal 29 Mei 1993 |
432 | pinjaman tak-tertagih | pinjaman macet yang sudah dihapusbukukan atau layak untuk dihapusbukukan dan hal itu merupakan kerugian bagi bank; meskipun pinjaman sudah dihapusbukukan, bank masih memiliki hak tagih; lihat kredit macet |
433 | pinjaman taklangsung | 1 penerusan pinjaman yang diterima oleh suatu institusi dari kreditur kepada bank untuk dipinjamkan kembali kepada nasabahnya guna pembiayaan suatu proyek; sering juga disebut pinjaman dua tahap (two step loan); 2 pengalihan hak tagih yang dilakukan dengan cara pembelian oleh bank atas penjanjian pinjaman antara pemberi pinjaman asli dari pelanggan atau nasabahnya; 3 pinjaman yang diberikan secara tidak langsung melalui institusi lain sebagai perantara |
434 | pinjaman terestrukturisasi | pinjaman yang syarat pembayarannya ditinjau kembali karena kondisi keuangan debitur yang memburuk, antara lain dengan perpanjangan jangka waktu atau penurunan suku bunga pinjaman |
435 | pinjaman terikat | pinjaman luar negeri dengan persyaratan tertentu, biasanya berupa keharusan penggunaannya untuk membeli barang atau jasa yang berasal dari negara kreditur |
436 | pinjaman valuta asing | pinjaman rupiah yang diberikan bank sebesar nilai lawan valuta asing dalam rangka bantuan proyek |
437 | piutang dagang | piutang jangka pendek individu dan atau badan usaha yang terjadi sebagai akibat penjualan barang dan jasa |
438 | piutang dihapus buku | piutang yang sudah tidak dapat ditagih lagi dan akan dikeluarkan dari catatan perusahaan |
439 | piutang penjualan | piutang yang timbul dalam kaitan dengan penggunaan kartu bank yang memberikan kewajiban pemegang kartu untuk membayar kepada bank penerbit kartu; pemegang kartu akan diberikan daftar atas setiap penggunaan kartunya yang dijadikan dasar penagihan oleh bank penerbit kartu |
440 | piutang ragu | pinjaman yang sudah tidak menghasilkan karena debitur mengalami kesulitan keuangan |
441 | plastik putih | bentuk kejahatan kartu kredit yang pedagangnya mengetahui telah menerima transaksi penipuan; orang yang menciptakan modus seperti ini membeli barang dagangan dengan kartu kredit dengan nomor rekening yang sah; oleh karena itu, diberi nama plastik putih kemudian menjual barang dagangan tersebut secara tunai dan pedagang dibayar dengan sebagian hasil penjualan tersebut |
442 | pohon putusan | 1 diagram analisis keuangan yang menunjukkan interaksi suatu rasio keuangan dengan rasio lain dan dampaknya terhadap rasio lain sehingga analis keuangan atau pemeriksa bank dapat melihat hubungan sebab akibat rasio tersebut; 2 model pemberian nilai suatu kredit untuk menentukan suatu permohonan kredit disetujui atau ditolak; model ini menggambarkan interaksi antara faktor yang berbeda dari suatu debitur dalam bentuk diagram seperti pohon, misalnya interaksi antara kelompok umur, penghasilan, tipe, dan tempat tinggal |
443 | polis bernilai | polis yang mencantumkan jumlah ganti rugi dalam hal terjadi kerugian total atas barang yang dipertanggungkan tanpa memperkirakan harga sebenarnya dari barang tersebut |
444 | polis perjalanan | polis pertanggungan risiko atas kapal atau barang selama satu kali perjalanan dari satu tempat ke tempat lain yang tersebut dalam polis |
445 | polis terbuka | bentuk penutupan asuransi, biasanya dalam asuransi pengangkutan yang di dalam polisnya tidak dicantumkan nilai barang yang diasuransikan, tetapi dicantumkan jumlah maksimum nisiko |
446 | portofolio efek | kumpulan surat berharga, termasuk saham, obligasi, unit penyertaan reksadana yang telah dijual dalam penawaran umum, serta surat pengakuan utang, surat berhanga komersial, tanda bukti utang |
447 | portofolio investasi | sejumlah sekuritas yang dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan sebagai salah satu cara penanaman modal |
448 | pos bukan kas | cek atau instrumen lain yang masih dalam proses penagihan, dipelihara sebagai pos tagihan, dan tidak akan dikreditkan kepada rekening nasabah sebelum pembayaran efektif diterima |
449 | pos silang | perkiraan antara untuk membukukan pos yang sementara belum dapat diselesaikan; perkiraan ini pada dasarnya tidak bersaldo jika pembukuan lawannya telah diselesaikan |
450 | pos terbuka | pos pembukuan yang timbul sebagai akibat adanya transaksi antara dua pihak, yang salah satu pihaknya belum melakukan pembukuannya |
451 | posisi beli | 1 kedudukan seorang spekulan beli; 2 pelaku pasar dalam komoditas finansial sekuritas atau valuta asing menjual lebih sedikit daripada yang dibeli sehingga persediaan untuk perputaran meningkat; ant. Posisi jual |
452 | posisi devisa neto | selisih bersih antara aktiva dan pasiva dalam valuta asing setelah memperhitungkan rekening administratif |
453 | posisi jual | |
454 | posisi keuangan | gambaran suatu keadaan keuangan perusahaan yang ditunjukkan oleh nilai kekayaan dan utang perusahaan yang tercermin dari neraca perusahaan tersebut |
455 | posisi menyeluruh | gambaran menyeluruh mengenai perdagangan valuta asing atau sekuritas dalam keadaan jual lebih, beli lebih, dan seimbang; keadaan jual lebih dan beli lebih sering diikuti dengan tindakan untuk menjadikan seimbang |
456 | posisi utang | posisi yang menunjukkan jumlah utang debitur pada saat tertentu |
457 | potongan bunga | pendapatan bunga yang tidak jadi diterima atau yang dikembalikan kepada debitur apabila debitur mengembalikan kredit sebelum jatuh waktu; lihat rabat |
458 | potongan dagang | pengurangan atas harga yang tercantum dalam daftar hanga |
459 | potongan pembayaran obligasi | potongan pembayaran yang disebabkan harga kurs dan meterial serta provisi lebih rendah daropada nilai nominal obligasi; dengan adanya diskon obligasi, perusahaan yang membeli obligasi akan memperoleh laba |
460 | potongan tunai | potongan harga untuk merangsang pembayaran tunai atau pembayaran sebelum waktu yang ditetapkan |
461 | poundsterling | satuan dasar nilai uang Inggris dan beberapa negara lain seperti: Siprus, Mesir, Inlandia, dan Israel; disebut juga sterling |
462 | pratanggal | pencantuman atau penulisan tanggal dalam suatu dokumen (seperti perjanjian dan wesel) yang lebih awal daripada tanggal penandatanganannya |
463 | premi asuransi | biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan suatu polis |
464 | prinsip syariah | aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi basil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina); hal itu berdasarkan UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan |
465 | prinsipal | badan atau perseorangan yang dalam suatu perjanjian memberikan amanat kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu transaksi perdagangan; dalam perbankan, anti principal adalah pinjaman pokok |
466 | produk marginal | tambahan keluaran produksi karena tambahan satu unit masukan; misalnya, produk marginal tenaga kerja adalah tambahan keluaran pnoduksi dengan menambah tambahan satu unit tenaga kerja ke dalam proses produksi dengan modal tetap; produk marginal modal adalah tambahan modal ke dalam proses produksi dengan biaya tenaga kerja tetap |
467 | produk nasional bruto | nilai pasar atas barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu negara; produk nasional bruto terdiri atas belanja pemerintah dan biaya pegawai, investasi swasta domestik, dan nilai bersih ekspor barang dan jasa sebelum dikurangi penyusutan dan konsumsi barang-barang modal |
468 | produk nasional neto | produk nasional bruto (GNP) dikurangi cadangan barang modal dalam jangka waktu tertentu |
469 | produk nasional | nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan oleh perekonomian suatu negara dalam jangka waktu tertentu |
470 | produksi massal | produksi secara besar-besaran seperti produksi semen dan pupuk |
471 | profil nasabah | keterangan yang menjelaskan sikap, tingkah laku, dan karakteristik seorang nasabah yang menggunakan suatu produk atau jasa bank |
472 | program audit | rencana kerja secara sistematis termasuk sasaran audit yang akan dilaksanakan oleh auditor, digunakan sebagai petunjuk dan alat pengawasan atas pekerjaan audit |
473 | program penjaminan pemerintah | program pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan kepada nasabah/kreditur dalam dan luar negeri atas kewajiban pembayaran bank umum yang berbadan hukum Indonesia, termasuk kantor-kantornya di luar negeri; kewajiban yang dijamin meliputi seluruh kewajiban pembayaran dari bank umum, baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing dengan persyaratan tertentu, kecuali kewajiban yang secara tegas dinyatakan tidak dijamin |
474 | program perdagangan | program komputer tentang perdagangan yang pada waktu yang sama dapat menampilkan transaksi secara terus menerus jual beli saham dan indeks keuntungan yang akan diperoleh |
475 | proksi | seseorang yang diberi kuasa oleh orang lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam pengambilan suara |
476 | promes | surat berharga yang membuktikan adanya utang piutang antara debitur dan kreditur; apabila tidak diperingkat oleh lembaga pemeringkat, surat berharga tersebut secara hukum tidak dapat diperjualbelikan; sin. surat sanggup bayar |
477 | promosi penjualan | semua cara yang digunakan oleh agen pemasaran untuk menginformasikan, membujuk atau mempengaruhi pengguna akhir produk, tidak termasuk iklan, penjualan pribadi, dan publisitas; promosi penjualan merupakan alat bantu penjualan, termasuk pameran, bonus, kupon dan hadiah |
478 | proses - pemrosesan data | teknik memproses data yang dikerjakan secara sempurna sesuai dengan urutannya |
479 | proteksi cerukan | fasititas kredit kepada nasabah penyimpan dana untuk menutupi cerukan; fasilitas tersebut memungkinkan nasabah untuk menarik cek yang melebihi dana tersedia pada saldo akunnya sehingga kelebihan penarikan dana tersebut dikenakan bunga harian; apabila kelebihan penarikan dana ditutup dengan fasilitas kreditnya, kelebihan penarikan itu tidak dikenakan bunga harian |
480 | pusat laba | unit usaha yang bertanggung jawab memberikan kontribusi laba pada bank, misalnya bagian treasury pada suatu bank |
481 | putusan pailit | putusan pengadilan yang menyatakan bahwa seorang debitur telah dinyatakan pailit sehingga penguasaan dan pemberesan harta debitur diserahkan kepada kurator untuk kepentingan para keditur |
Kamus Kamus Ekonomi ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Ekonomi, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.