Halaman ini menjelaskan Arti Kata Dana Tugas Pembantuan BOK menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang memakai kata Dana Tugas Pembantuan BOK.
Dana Tugas Pembantuan BOK: Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Dana Tugas Pembantuan BOK" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Dana Tugas Pembantuan BOK untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Dana Tugas Pembantuan BOK
Dana Tugas Pembantuan BOK terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Daerah Rawan Bencana | Daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap ancaman terjadinya bencana baik akibat kondisi geografis, geologis dan demografis maupun karena ulah manusia |
Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan) | Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan. |
Dana Sehat | Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut |
Dana Tugas Pembantuan BOK | Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan) |
BOK = Bantuan Operasional Kesehatan | Bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten/kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan dengan fokus pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs) melalui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif dan diberikan dalam bentuk Tugas Pembantuan (TP). |
Bone Mineral Density (BMD) = Kepadatan Mineral Tulang | Kepadatan mineral tulang (bone mineral density/BMD) dapat diukur pemindaian absorpsiometri sinar X dengan energi ganda. Hasil pemindaian akan dibandingkan dengan hasil kepadatan tulang orang yang umumnya sehat, sesuai dengan usia dan jenis kelamin yang sama. Prosedur ini berdurasi sekitar 15 menit dan tidak menimbulkan rasa sakit. Hasil pemindaian dapat diinterpretasikan sebagai berikut: Di atas (-1) berarti normal. Antara (-1) dan (-2,5) diklasifikasikan sebagai osteopenia. Osteopenia adalah kondisi saat kepadatan tulang lebih rendah dari rata-rata, tapi belum serendah tulang osteoporosis, Di bawah (-2,5) dikategorikan sebagai osteoporosis. Pemindaian ini dapat mendiagnosis osteoporosis, tapi hasil BMD bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan risiko keretakan tulang. Dokter juga akan memperhitungkan usia, jenis kelamin, dan berbagai cedera yang Anda alami sebelumnya untuk menentukan apakah dibutuhkan perawatan untuk osteoporosis. |
Endemik GAKI, daerah endemik GAKI | Daerah sebagian besar penduduknya mengalami pembesaran kelenjar gondok, dengan klasifikasi sebagai berikut : Daerah GAKI berat, bila TGR > 30 % Daerah GAKI sedang, bila TGR 20 - 29,9% Daerah GAKI ringan, bila TGR 5 - 19,9% Daerah non-endemiK, bila TGR |
AAK (Akademi Analis Kesehatan) | Jenis pendidikan kesehatan Tingkat Akademi (program Diploma III) dengan kekhususan bidang laboratorium kesehatan |
ABH (Anak yang Berhadapan Hukum) | Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum. |
AKAFARMA (Akademi Analis Farmasi dan Makanan) | Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Laboratorium farmasi dan Makanan |
Jika informasi mengenai "Dana Tugas Pembantuan BOK" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.