Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "wasiat hukum" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase wasiat hukum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata wasiat hukum.

definisi wasiat hukum

wasiat hukum= wasiat yg dibuat di muka notaris dan diumumkan setelah si pembuat meninggal dunia

Lebih lanjut mengenai wasiat hukum
Contoh kalimat untuk "wasiat hukum"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "wasiat hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata wasiat hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai wasiat hukum

wasiat hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

dan

[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo

di

[p] (1) kata depan untuk menandai tempat: bapak saya bekerja -- kantor; semalam ia tidur -- rumah temannya; (2) cak kata depan untuk menandai waktu: -- hari itu ia tidak datang; (3) Mk akan, kepada: tidak tahu -- jerih orang; (4) Mk dari: jauh -- mata [kp] adi, msl dipati adipati; diraja adiraja

dunia

du.nia [n] (1) bumi dng segala sesuatu yg terdapat di atasnya; planet tempat kita hidup: di seluruh -- ini terdapat kira-kira 4.000 bahasa; (2) alam kehidupan: kita mengharapkan -- baru yg adil dan makmur; (3) semua manusia yg ada di muka bumi: hampir seluruh -- menghargai cita-cita Mahatma Gandhi; (4) lingkungan atau lapangan kehidupan: ia sudah lama berkecimpung dl -- pendidikan; (5) (segala) yg bersifat kebendaan; yg tidak kekal: baginya tiada arti harta -- ini; (6) peringkat antarbangsa (seluruh jagat atau segenap manusia): kejuaraan -- bulu tangkis yg pertama diselenggarakan di Malmoe, Swedia [n] pembicaraan mengenai perkawinan (di Halmahera)

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

meninggal

me.ning.gal [v hor] mati; berpulang: bapak telah ~ lima tahun yg lalu

muka

mu.ka [n] (1) bagian depan kepala, dr dahi atas sampai ke dagu dan antara telinga yg satu dan telinga yg lain: setiap pagi ia membasuh -- nya dng air hangat; (2) wajah; air muka; rupa muka: disambut dng -- manis; (3) orang: pd malam itu kita dikenalkan dng beberapa -- baru; (4) bagian luar sebelah depan; depan; hadapan: mereka menunggu kami di -- kantor; (5) sisi bagian (sebelah depan): bagian -- rumah itu dibuat bergaya Spanyol; (6) halaman (buku); pagina: bagian yg kaucari itu terdapat dl bukumu pd -- 10; (7) bidang rata di atas suatu benda (air, laut, bumi, dsb); permukaan: segala yg ada di -- bumi; (8) yg dahulu; yg terdahulu: di -- sudah saya uraikan tt hal itu; (9) yg akan datang: minggu --; mereka akan menikah pd bulan -- ini

notaris

no.ta.ris [n] orang yg mendapat kuasa dr pemerintah (dl hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dsb: ia bersedia menikah dng pemuda itu asal disertai surat perjanjian yg disahkan oleh --

pembuat

pem.bu.at [n] yg membuat: dewan ~ undang-undang, dewan yg merancang undang-undang

si

[p] (1) kata yg dipakai di depan nama diri (pd ragam akrab atau kurang hormat): -- Achmad; -- Rukiah; (2) kata untuk mengkhususkan orang yg melakukan atau terkena sesuatu: -- pengirim; -- penipu; -- tertuduh; (3) kata yg dipakai di depan nama orang untuk merendahkan diri: -- Beni; -- Joni; (4) kata yg dipakai di depan kata sifat untuk timang-timangan, pujian, panggilan, ejekan, dsb yg menyatakan bahwa yg disebut itu mempunyai sesuatu atau menyerupai sesuatu yg sama dng sebutan itu: -- belang; -- celaka; -- durhaka; -- manis; -- tolol; (5) kata yg dipakai pd berbagai-bagai nama tumbuhan atau binatang: -- dingin; -- gasir; -- kedidi; -- tawar; (6) bentuk terikat yg lazim didahului ber- (menjadi bersi- atau berse-) yg menyatakan: (a) berbuat dirinya menjadi; melakukan dirinya menjadi: bersibisu, bersitegang; (b) saling (dl bentuk kata kerja ber-...-an); msl bersikutat, berkutat-kutatan; bersipandang, berpandang-pandangan [p cak] (1) tah; kah; gerangan; agaknya; sih: apa -- yg dicari; siapa -- yg dikata-katai itu; (2) memang; sebenarnya; sih: bagus -- bagus, tapi mahal; tidak apalah, saya -- tidak salah [n Mus] nada ke-7 pd urutan tangga nada diatonik, dilambangkan dng angka 7

wasiat

wa.si.at [n] pesan terakhir yg disampaikan oleh orang yg akan meninggal (biasanya berkenaan dng harta kekayaan dsb) [n] (1) pusaka; (2) yg bertuah; yg gaib; yg dapat membuat sesuatu yg ganjil: tongkat --
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "wasiat hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).