Kamus ini menjelaskan arti kata/frase wasiat hukum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata wasiat hukum.
wasiat hukum= wasiat yg dibuat di muka notaris dan diumumkan setelah si pembuat meninggal dunia
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "wasiat hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata wasiat hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai wasiat hukum
wasiat hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
di |
[p] (1) kata depan untuk menandai tempat: bapak saya bekerja -- kantor; semalam ia tidur -- rumah temannya; (2) cak kata depan untuk menandai waktu: -- hari itu ia tidak datang; (3) Mk akan, kepada: tidak tahu -- jerih orang; (4) Mk dari: jauh -- mata [kp] adi, msl dipati adipati; diraja adiraja |
dunia |
du.nia [n] (1) bumi dng segala sesuatu yg terdapat di atasnya; planet tempat kita hidup: di seluruh -- ini terdapat kira-kira 4.000 bahasa; (2) alam kehidupan: kita mengharapkan -- baru yg adil dan makmur; (3) semua manusia yg ada di muka bumi: hampir seluruh -- menghargai cita-cita Mahatma Gandhi; (4) lingkungan atau lapangan kehidupan: ia sudah lama berkecimpung dl -- pendidikan; (5) (segala) yg bersifat kebendaan; yg tidak kekal: baginya tiada arti harta -- ini; (6) peringkat antarbangsa (seluruh jagat atau segenap manusia): kejuaraan -- bulu tangkis yg pertama diselenggarakan di Malmoe, Swedia [n] pembicaraan mengenai perkawinan (di Halmahera) |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
meninggal |
me.ning.gal [v hor] mati; berpulang: bapak telah ~ lima tahun yg lalu |
muka |
mu.ka [n] (1) bagian depan kepala, dr dahi atas sampai ke dagu dan antara telinga yg satu dan telinga yg lain: setiap pagi ia membasuh -- nya dng air hangat; (2) wajah; air muka; rupa muka: disambut dng -- manis; (3) orang: pd malam itu kita dikenalkan dng beberapa -- baru; (4) bagian luar sebelah depan; depan; hadapan: mereka menunggu kami di -- kantor; (5) sisi bagian (sebelah depan): bagian -- rumah itu dibuat bergaya Spanyol; (6) halaman (buku); pagina: bagian yg kaucari itu terdapat dl bukumu pd -- 10; (7) bidang rata di atas suatu benda (air, laut, bumi, dsb); permukaan: segala yg ada di -- bumi; (8) yg dahulu; yg terdahulu: di -- sudah saya uraikan tt hal itu; (9) yg akan datang: minggu --; mereka akan menikah pd bulan -- ini |
notaris |
no.ta.ris [n] orang yg mendapat kuasa dr pemerintah (dl hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dsb: ia bersedia menikah dng pemuda itu asal disertai surat perjanjian yg disahkan oleh -- |
pembuat |
pem.bu.at [n] yg membuat: dewan ~ undang-undang, dewan yg merancang undang-undang |
si |
[p] (1) kata yg dipakai di depan nama diri (pd ragam akrab atau kurang hormat): -- Achmad; -- Rukiah; (2) kata untuk mengkhususkan orang yg melakukan atau terkena sesuatu: -- pengirim; -- penipu; -- tertuduh; (3) kata yg dipakai di depan nama orang untuk merendahkan diri: -- Beni; -- Joni; (4) kata yg dipakai di depan kata sifat untuk timang-timangan, pujian, panggilan, ejekan, dsb yg menyatakan bahwa yg disebut itu mempunyai sesuatu atau menyerupai sesuatu yg sama dng sebutan itu: -- belang; -- celaka; -- durhaka; -- manis; -- tolol; (5) kata yg dipakai pd berbagai-bagai nama tumbuhan atau binatang: -- dingin; -- gasir; -- kedidi; -- tawar; (6) bentuk terikat yg lazim didahului ber- (menjadi bersi- atau berse-) yg menyatakan: (a) berbuat dirinya menjadi; melakukan dirinya menjadi: bersibisu, bersitegang; (b) saling (dl bentuk kata kerja ber-...-an); msl bersikutat, berkutat-kutatan; bersipandang, berpandang-pandangan [p cak] (1) tah; kah; gerangan; agaknya; sih: apa -- yg dicari; siapa -- yg dikata-katai itu; (2) memang; sebenarnya; sih: bagus -- bagus, tapi mahal; tidak apalah, saya -- tidak salah [n Mus] nada ke-7 pd urutan tangga nada diatonik, dilambangkan dng angka 7 |
wasiat |
wa.si.at [n] pesan terakhir yg disampaikan oleh orang yg akan meninggal (biasanya berkenaan dng harta kekayaan dsb) [n] (1) pusaka; (2) yg bertuah; yg gaib; yg dapat membuat sesuatu yg ganjil: tongkat -- |
Jika informasi mengenai "wasiat hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).