Kamus ini menjelaskan arti kata/frase waris sah menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata waris sah.
waris sah= penerima warisan yg sah berdasarkan hukum (agama, adat)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "waris sah" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata waris sah untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai waris sah
waris sah terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
berdasarkan |
ber.da.sar.kan [v] (1) menurut: ~ keterangan para saksi, terbukti bahwa ia bersalah; pelanggar hukum akan ditindak ~ hukum yg berlaku; (2) memakai sbg dasar; beralaskan; bersendikan: kerja sama ini hanya ~ percaya-memercayai; (3) bersumber pd: cerita film itu disusun ~ pengalaman penulis yg hidup di kota besar |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
penerima |
pe.ne.ri.ma [v] (1) orang yg menerima; (2) alat untuk menerima; (3) mudah menangkap (pelajaran dsb); (4) mudah menyerah |
sah |
[v] dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yg berlaku: berdasarkan akta notaris, pendirian yayasan itu sudah --; (2) v tidak batal (tt keagamaan): salatnya tetap -- meskipun tidak memakai peci; (3) v berlaku; diakui kebenarannya; diakui oleh pihak resmi: para pelamar harus membawa surat-surat keterangan yg --; karangan untuk media massa harus ditulis dng ejaan yg --; (4) a boleh dipercaya; tidak diragukan (disangsikan); benar; asli; autentik: naskah proklamasi yg dibacakan pd setiap peringatan tanggal 17 Agustus adalah naskah yg --; (5) a nyata dan tentu; pasti: peti ini -- berisi uang |
waris |
wa.ris [n] orang yg berhak menerima harta pusaka dr orang yg telah meninggal [a] selalu mujur; untung |
warisan |
wa.ris.an [n] sesuatu yg diwariskan, spt harta, nama baik; harta pusaka: ia mendapat ~ yg tidak sedikit jumlahnya |
hukum acara |
hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa |
hukum acara perdata |
hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal |
hukum acara pidana |
hukum pidana formal |
hukum adat |
hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat) |
Jika informasi mengenai "waris sah" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).