Kamus ini menjelaskan arti kata/frase wali mujbir menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata wali mujbir.
wali mujbir= [Isl] wali (orang tua, saudara laki-laki, dsb) yg berhak menikahkan seseorang yg masih gadis tanpa memerlukan izin gadis tsb
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "wali mujbir" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata wali mujbir untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai wali mujbir
wali mujbir terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
gadis |
ga.dis [n] (1) anak perempuan yg sudah akil balig; anak dara; (2) anak perempuan yg belum kawin; perawan; (3) binatang yg belum beranak atau bertelur; dara: ayam --; lembu -- |
izin |
[n] pernyataan mengabulkan (tidak melarang dsb); per-setujuan membolehkan: ia telah mendapat -- untuk mendiri-kan perusahaan mebel |
memerlukan |
me.mer.lu.kan [v] (1) memandang perlu (penting, berguna, dsb): mereka lebih ~ pakaian dp makanan; (2) mementingkan; mengutamakan; memperhatikan (tt kepentingan sendiri, orang lain, dsb): jangankan ~ orang lain, anaknya sendiri saja tidak dipikirkannya; (3) membutuhkan; menghajatkan: pd umumnya mereka tidak ~ bantuan uang, tetapi bantuan tenaga ahli; untuk mencapai cita-cita diperlukan biaya dan ketekunan usaha; (4) ki menggunakan (waktu): perbaikan gedung itu ~ waktu tiga bulan; (5) menyempatkan diri (melakukan sesuatu krn dianggap perlu dng menyampingkan hal-hal lain): banyak orang ~ datang melihat kambing berkepala dua itu |
mujbir |
muj.bir [Ar n] orang yg memaksakan sesuatu; orang yg melaksanakan ijbar |
saudara |
sau.da.ra [n] (1) orang yg seibu seayah (atau hanya seibu atau seayah saja); adik atau kakak; (2) orang yg bertalian keluarga; sanak: ia mempunyai banyak -- di sini, baik dr ibu maupun dr ayahnya; (3) orang yg segolongan (sepaham, seagama, sederajat, dsb); kawan; teman: dl mengerjakan tugas ini, kita akan dibantu oleh -- kita di kampung ini; (4) sapaan kpd orang yg diajak berbicara (pengganti orang kedua): coba -- pikirkan masak-masak; (5) ki segala sesuatu yg hampir serupa (sejenis dsb): serigala merupakan -- anjing; (6) ki tembuni: -- nya baru keluar, padahal bayinya telah lama lahir |
seseorang |
se.se.o.rang [n] seorang yg tidak dikenal: tadi ada -- menelepon Anda |
wali |
wa.li [n] (1) orang yg menurut hukum (agama, adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya, sebelum anak itu dewasa: penjualan tanah itu tidak dapat disahkan krn pemiliknya belum dewasa dan -- nya tidak menyetujuinya; (2) orang yg menjadi penjamin dl pengurusan dan pengasuhan anak: yg menjadi -- anak tsb adalah pamannya krn anak itu tinggal bersama pamannya; (3) pengasuh pengantin perempuan pd waktu menikah (yaitu yg melakukan janji nikah dng pengantin laki-laki): krn ayahnya telah meninggal, maka kakaknya yg menjadi -- untuk menikahkan anak perempuan itu; (4) orang saleh (suci); penyebar agama: -- sanga; (5) kepala pemerintah dsb: -- negeri [kl n] kain kuning yg dilekatkan pd bahu pejabat istana yg melaksanakan upacara kerajaan [n] pisau kecil untuk mengukir kayu dsb [Lihat {rajawali}] |
berhak |
ber.hak [v] (1) mempunyai hak: dia ~ atas harta warisan itu; (2) berkuasa: ia ~ atas tanah ini |
masih |
ma.sih [adv] (1) sedang dl keadaan belum selesai atau sedang berlangsung: pameran itu -- berlangsung, baru akan ditutup seminggu lagi; pintu rumahnya -- terbuka; (2) ada; tinggal; bersisa: uangnya -- seribu rupiah |
menikahkan |
me.ni.kah.kan [v] (1) menjadikan bersuami (beristri); mengawinkan: ia ~ anak perempuannya dng seorang dokter muda; (2) mengadakan upacara pernikahan untuk: Pak Camat akan ~ anaknya pd akhir bulan ini |
Jika informasi mengenai "wali mujbir" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).