Kamus ini menjelaskan arti kata/frase wakil nikah menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata wakil nikah.
wakil nikah= orang yg menggantikan laki-laki dl melaksanakan upacara pernikahan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "wakil nikah" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata wakil nikah untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai wakil nikah
wakil nikah terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
laki-laki |
la.ki-la.ki [n] (1) orang (manusia) yg mempunyai zakar, kalau dewasa mempunyai jakun dan adakalanya berkumis: baik ~ maupun perempuan berhak dicalonkan menjadi anggota DPR; (2) jantan (untuk hewan); (3) ki orang yg mempunyai keberanian; pemberani: ia bertindak sbg ~ |
menggantikan |
meng.gan.ti.kan [v] melanjutkan kedudukan (jabatan dsb) orang lain: kalau ayahnya meninggal, dialah yg berhak ~ nya |
nikah |
ni.kah [n] ikatan (akad) perkawinan yg dilakukan sesuai dng ketentuan hukum dan ajaran agama: hidup sbg suami istri tanpa -- merupakan pelanggaran thd agama |
orang |
[n] (1) manusia (dl arti khusus); (2) manusia (ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; (3) dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng -- nya; (4) kata penggolong untuk manusia: lima -- nelayan; (5) anak buah (bawahan): mereka itu -- nya Pak Camat; (6) rakyat (dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; (7) manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya -- Eropa; (8) suku bangsa; (9) manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum (golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri -- , negeri lain (bukan negeri kita); (10) cak karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian |
pernikahan |
per.ni.kah.an [n] (1) hal (perbuatan) nikah; (2) upacara nikah: dia akan menghadiri ~ saudaranya |
upacara |
upa.ca.ra [n] (1) tanda-tanda kebesaran (spt payung kerajaan): dayang-dayang mengiringkan raja, masing-masing membawa --; (2) peralatan (menurut adat-istiadat); rangkaian tindakan atau perbuatan yg terikat pd aturan tertentu menurut adat atau agama: -- perkawinan dilakukan secara sederhana; (3) perbuatan atau perayaan yg dilakukan atau diadakan sehubungan dng peristiwa penting (spt pelantikan pejabat, pembukaan gedung baru): -- peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia; -- pelantikan bupati; -- peresmian pabrik pupuk yg baru |
wakil |
wa.kil [n] (1) orang yg dikuasakan menggantikan orang lain: Paman bertindak sbg -- ayah dl persidangan itu; (2) orang yg dipilih sbg utusan negara; duta: dia merupakan salah seorang -- Indonesia dl perebutan Piala Thomas; (3) orang yg menguruskan perdagangan dsb untuk orang lain; agen: ia sbg -- tunggal di kotanya; (4) jabatan yg kedua setelah yg tersebut di depannya: -- ketua |
melaksanakan |
me.lak.sa.na.kan [v] (1) memperbandingkan; menyamakan dng: ia ~ lukisannya dng lukisan gurunya; (2) melakukan; menjalankan; mengerjakan (rancangan, keputusan, dsb): ia mengetahui teorinya, tetapi tidak dapat ~ nya; ia ~ tugasnya dng baik |
nikah gantung |
nikah yg dilakukan sesuai dng syarak (terutama dl agama Islam), tetapi belum diresmikan oleh petugas yg berwenang (suami istri belum tinggal serumah) |
nikah siri |
pernikahan yg hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah |
Jika informasi mengenai "wakil nikah" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).