Kamus ini menjelaskan arti kata/frase rumah sudah menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata rumah sudah.
rumah sudah= [pb] memajukan keterangan dsb sesudah perkara diputuskan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "rumah sudah" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata rumah sudah untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai rumah sudah
rumah sudah terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
keterangan |
ke.te.rang.an [n] (1) uraian dsb untuk menerangkan sesuatu; penjelasan: sebelum pameran dibuka, ketua panitia memberikan ~ tt tujuan diadakannya pameran; (2) sesuatu yg menjadi petunjuk, spt bukti, tanda; segala sesuatu yg sudah diketahui atau yg menyebabkan tahu; segala alasan: saksi diminta memberikan ~ yg sejujur-jujurnya; (3) Ling kata atau kelompok kata yg menerangkan (menentukan) kata atau bagian kalimat yg lain: ~ tempat, ~ waktu |
memajukan |
me.ma.ju.kan [v] (1) menggerakkan (menjalankan, memindahkan) ke depan: ia -- meja itu sedikit; (2) membawa ke dl keadaan yg lebih baik (sempurna dsb); menjadikan berkembang: -- perekonomian rakyat; (3) mengemukakan (usul, permohonan, pendapat, dsb): -- usul; -- calon yg mendapat nilai rata-rata tujuh |
perkara |
per.ka.ra [n] (1) masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; (2) urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu adalah -- saya, bukan urusanmu; (3) tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; (4) tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan; (5) cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu rupiah |
sesudah |
se.su.dah [p] sehabis; setelah: sebelum dan -(nya), sebelum dan sesudah (mendapat sesuatu) |
rumah |
ru.mah [n] (1) bangunan untuk tempat tinggal; (2) bangunan pd umumnya (spt gedung) |
sudah |
su.dah [adv] (1) telah jadi; telah sedia; selesai: setelah -- , kirimkan lekas-lekas baju itu |
perkara sipil |
perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan); perkara perdata |
rumah (ber)loteng |
rumah yg bertingkat(-tingkat) |
rumah adat |
rumah tempat diselenggarakan upacara adat istiadat; balairung |
rumah asap |
rumah untuk mengasapi karet lembaran (tembakau) agar menjadi kering |
Jika informasi mengenai "rumah sudah" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).