Kamus ini menjelaskan arti kata/frase labuh batu menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata labuh batu.
labuh batu= hukuman mati dng cara menceburkan si terhukum ke laut, dng terlebih dahulu memberati badannya dng batu
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "labuh batu" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata labuh batu untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai labuh batu
labuh batu terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
batu |
ba.tu [n] (1) benda keras dan padat yg berasal dr bumi atau planet lain, tetapi bukan logam; (2) akik (untuk mata cincin dsb); (3) intan buatan (untuk melicinkan poros-poros pd arloji): ia membeli jam tangan yg tujuh belas --; (4) baja kecil sbg pencetus api (pd geretan dsb): geretan ini telah habis -- nya; (5) baterai (pd lampu senter dsb): lampu senter dua --; (6) buah (dl permainan catur dsb): kami tidak dapat bermain catur krn beberapa -- catur hilang; (7) kata penggolong bagi gigi: gigi dua --; (8) tonggak (pal, mil): jauh dr sini ke kota itu dua --; (9) ki keras spt batu: berhati -- |
cara |
ca.ra [n] (1) jalan (aturan, sistem) melakukan (berbuat dsb) sesuatu: begitulah -- orang membuat tapai; bagaimana -- menulis huruf ini; (2) gaya; ragam (spt bentuk, corak): ia mempunyai baju -- Cina; ia pandai menari -- Sunda, Jawa, dan Bali; (3) adat kebiasaan; perbuatan (kelakuan) yg sudah menjadi kebiasaan: jika berada di negeri orang, jangan membawa -- mu sendiri; perkawinan -- Barat tidak sama dng -- kita; (4) bahasa; logat (dialek): ia menjawab -- Cina; -- Jakarta disebut "tampek", -- Jawa "gabak", dan -- Melayu "campak"; (5) jalan yg harus ditempuh: ia sedang memikirkan satu -- untuk membebaskan dirinya dr cengkeraman lawannya; (6) usaha; ikhtiar: hal itu adalah suatu -- untuk memupuk rasa nasionalisme |
dahulu |
da.hu.lu [n] (1) (waktu) yg telah lalu; (masa) lampau: lain -- lain sekarang; (2) lebih awal; paling depan: -- bajak dp jawi; (3) yg mula-mula (dikerjakan, diperbuat, dsb); dulu: -- membaca, lalu menulis; silakan duduk --; (4) lebih awal; sebelum: terlebih -- saya ucapkan terima kasih; -- dp itu |
hukuman |
hu.kum.an [n] (1) siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; (2) keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; (3) hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~ |
labuh |
la.buh [a] dl keadaan turun atau tergelantung ke bawah spt kelambu, tali, jangkar, tirai, atau layar panggung [ark n] penggolong benda bagi tirai: tirai se -- [Jw n] la.buh.an n upacara tradisional keraton yg dilaksanakan di tepi laut di sebelah selatan Yogyakarta, diadakan pd tiap ulang tahun Sri Sultan Hamengku Buwono menurut perhitungan tahun Saka |
mati |
ma.ti [v] (1) sudah hilang nyawanya; tidak hidup lagi: anak yg tertabrak mobil itu -- seketika itu juga; pohon jeruk itu sudah -- , akarnya pun sudah busuk; (2) tidak bernyawa; tidak pernah hidup: batu ialah benda --; (3) tidak berair (tt mata air, sumur, dsb); (4) tidak berasa lagi (tt kulit dsb); (5) padam (tt lampu, api, dsb); (6) tidak terus; buntu (tt jalan, pikiran, dsb): krn pikirannya sudah -- , ia tidak dapat berbuat apa-apa; (7) tidak dapat berubah lagi; tetap (tt harga, simpul, dsb); (8) sudah tidak dipergunakan lagi (tt bahasa dsb); (9) ki tidak ada gerak atau kegiatan, spt bubar (tt perkumpulan dsb): kalau tidak diurus, koperasi itu akan --; (10) diam atau berhenti (tt angin dsb): perahu layar itu terombang-ambing di tengah laut krn angin --; (11) tidak ramai (tt pasar, perdagangan, dsb): setelah ada pasar swalayan, pasar ini --; (12) tidak bergerak (tt mesin, arloji, dsb): saya terlambat krn jam saya ternyata -- |
memberati |
mem.be.rati [v] (1) menaruh sesuatu hingga menjadi berat; membebani: mereka -- kayu itu dng batu agar dapat tenggelam; kebusukan di dunia ini sangat -- tubuh dan perasaanku; (2) menambah pekerjaan; menyusahkan: penderitaannya sudah cukup, janganlah engkau -nya lagi dng tuduhan yg demikian |
menceburkan |
men.ce.bur.kan [v] (1) menjatuhkan (membuang) ke dl air; mencemplungkan (ke dl air): ia ~ mayat orang yg terbunuh itu ke laut; ia ~ diri ke laut; (2) ki ikut berkecimpung dl suatu kegiatan atau usaha: ia belum lama ~ diri dl dunia perfilman |
si |
[p] (1) kata yg dipakai di depan nama diri (pd ragam akrab atau kurang hormat): -- Achmad; -- Rukiah; (2) kata untuk mengkhususkan orang yg melakukan atau terkena sesuatu: -- pengirim; -- penipu; -- tertuduh; (3) kata yg dipakai di depan nama orang untuk merendahkan diri: -- Beni; -- Joni; (4) kata yg dipakai di depan kata sifat untuk timang-timangan, pujian, panggilan, ejekan, dsb yg menyatakan bahwa yg disebut itu mempunyai sesuatu atau menyerupai sesuatu yg sama dng sebutan itu: -- belang; -- celaka; -- durhaka; -- manis; -- tolol; (5) kata yg dipakai pd berbagai-bagai nama tumbuhan atau binatang: -- dingin; -- gasir; -- kedidi; -- tawar; (6) bentuk terikat yg lazim didahului ber- (menjadi bersi- atau berse-) yg menyatakan: (a) berbuat dirinya menjadi; melakukan dirinya menjadi: bersibisu, bersitegang; (b) saling (dl bentuk kata kerja ber-...-an); msl bersikutat, berkutat-kutatan; bersipandang, berpandang-pandangan [p cak] (1) tah; kah; gerangan; agaknya; sih: apa -- yg dicari; siapa -- yg dikata-katai itu; (2) memang; sebenarnya; sih: bagus -- bagus, tapi mahal; tidak apalah, saya -- tidak salah [n Mus] nada ke-7 pd urutan tangga nada diatonik, dilambangkan dng angka 7 |
terhukum |
ter.hu.kum [v] dihukum; (2) n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman |
Jika informasi mengenai "labuh batu" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).