Kamus ini menjelaskan arti kata/frase kepastian hukum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata kepastian hukum.
kepastian hukum= ke.pas.ti.an hukum perangkat hukum suatu negara yg mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "kepastian hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata kepastian hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai kepastian hukum
kepastian hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
kepastian |
ke.pas.ti.an [n] perihal (keadaan) pasti; ketentuan; ketetapan |
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
hak |
[a] benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; (2) n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; (3) n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; (4) n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; (5) n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; (6)n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; (7) n Huk wewenang menurut hukum [n] telapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi: sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita karier [n] alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr logam [n] logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
kewajiban |
ke.wa.jib.an [n] (1) (sesuatu) yg diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; keharusan: tugas penelitian sudah merupakan ~ bagi setiap calon sarjana; (2) pekerjaan; tugas: aku akan melaksanakan tugas ~ ku dng saksama; (3) Huk tugas menurut hukum |
mampu |
mam.pu [a] (1) kuasa (bisa, sanggup) melakukan sesuatu; dapat: ia tidak -- membayar biaya pengobatan anaknya; kakeknya tidak -- berdiri lagi krn sangat tua; (2) berada; kaya; mempunyai harta berlebih: mereka cukup -- untuk menyekolahkan anaknya ke luar negeri |
negara |
ne.ga.ra [n] (1) organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; (2) kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan |
suatu |
su.a.tu [num] satu; hanya satu (untuk menyatakan benda yg kurang tentu): -- pun tidak; -- hari |
warga |
war.ga [n] (1) anggota (keluarga, perkumpulan, dsb): ia pulang ke kampung untuk menengok -- nya yg sakit keras; (2) ark tingkatan dl masyarakat; kasta: Brahmana adalah -- pertama dl agama Hindu |
perangkat |
pe.rang.kat [n] alat perlengkapan |
Jika informasi mengenai "kepastian hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).