Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "hukum taklifi" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum taklifi menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum taklifi.

definisi hukum taklifi

hukum taklifi= [Ar] hukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf

Lebih lanjut mengenai hukum taklifi
Contoh kalimat untuk "hukum taklifi"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum taklifi" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum taklifi untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai hukum taklifi

hukum taklifi terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

dan

[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

mengandung

me.ngan.dung [v] (1) membawa sesuatu yg ditaruh di dl angkin (dl perut, dl saku, dsb): ia tidak ~ uang sesen pun; (2) tercantum di dalamnya; memuat; berisi: makanan kaleng pd umumnya ~ bahan pengawet; (3) hamil: istrinya sedang ~ tua

mukalaf

mu.ka.laf [n Isl] orang dewasa yg wajib menjalankan hukum agama

oleh

[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah

seorang

se.o.rang [n] (1) satu orang: yg datang hanya -- pegawai; (2) sendiri: tinggal dia -- yg belum makan

tuntutan

tun.tut.an [n] (1) hasil menuntut; (2) sesuatu yg dituntut (spt permintaan keras); gugatan; dakwaan

untuk

un.tuk [p] (1) kata depan untuk menyatakan bagi ...; bagian: ini -- ku, yg itu -- mu; (2) sebab atau alasan: -- kesalahan itu, ia dihukum dua tahun; -- semua itu, ia mau berkorban; (3) tujuan atau maksud; bagi: lemari -- (menyimpan) pakaian; pakaian -- segala usia; (4) penggantian (sbg ganti ...); (disediakan, dipergunakan, dipakai) sbg ...: peti itu dipakai -- meja makan; diberi pisau -- senjata; (5) selama: -- beberapa bulan ia terpaksa istirahat di rumah sakit; (6) sudah: -- ketiga kalinya saya memperingatkan [Mk n] bagian dr milik yg dibagi-bagikan [n] kemaluan perempuan (kata penghalus)

dana asuransi

dana yg diciptakan untuk mengganti kerugian seseorang yg menanggung risiko sendiri; -- bantuan dana (persediaan uang) untuk membantu suatu usaha, terutama dl keadaan darurat: sudah tersedia -- bantuan untuk membangun kembali sekolah dasar yg ambruk itu

dana ekuitas

dana yg dapat diperoleh di pasar modal, baik melalui saham maupun dana pinjaman melalui emisi obligasi
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "hukum taklifi" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).