Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "hukum pidana subjektif" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum pidana subjektif menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum pidana subjektif.

definisi hukum pidana subjektif

hukum pidana subjektif= hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif

Lebih lanjut mengenai hukum pidana subjektif
Contoh kalimat untuk "hukum pidana subjektif"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum pidana subjektif" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum pidana subjektif untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai hukum pidana subjektif

hukum pidana subjektif terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

hak

[a] benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; (2) n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; (3) n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; (4) n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; (5) n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; (6)n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; (7) n Huk wewenang menurut hukum [n] telapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi: sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita karier [n] alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr logam [n] logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

melanggar

me.lang.gar [v] (1) menubruk; menabrak; menumbuk: mobilnya rusak krn ~ pohon; (2) menyalahi; melawan: mencuri adalah perbuatan yg ~ hukum; (3) melewati; melalui (secara tidak sah): dia dihukum krn ~ tapal batas negara lain; (4) menyerang; melanda: banjir besar ~ kampung itu yg mengakibatkan rumah-rumah hanyut

menghukum

meng.hu.kum [v] (1) menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah; (2) mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu

negara

ne.ga.ra [n] (1) organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; (2) kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan

objektif

ob.jek.tif [a] mengenai keadaan yg sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi [n Fis] kanta (lensa) pd peralatan optis yg terletak paling dekat dng benda yg diamati

orang

[n] (1) manusia (dl arti khusus); (2) manusia (ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; (3) dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng -- nya; (4) kata penggolong untuk manusia: lima -- nelayan; (5) anak buah (bawahan): mereka itu -- nya Pak Camat; (6) rakyat (dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; (7) manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya -- Eropa; (8) suku bangsa; (9) manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum (golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri -- , negeri lain (bukan negeri kita); (10) cak karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian

peraturan

per.a.tur.an [n] (1) tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur: ~ gaji pegawai; ~ pemerintah; (2) hubungan keluarga (kpd): bunda raja Ahmad itu ~ saudara dua pupu kpd ayahanda

subjektif

sub.jek.tif [a] mengenai atau menurut pandangan (perasaan) sendiri, tidak langsung mengenai pokok atau halnya: segala sesuatu hendaklah dibahas secara objektif, jangan secara --

untuk

un.tuk [p] (1) kata depan untuk menyatakan bagi ...; bagian: ini -- ku, yg itu -- mu; (2) sebab atau alasan: -- kesalahan itu, ia dihukum dua tahun; -- semua itu, ia mau berkorban; (3) tujuan atau maksud; bagi: lemari -- (menyimpan) pakaian; pakaian -- segala usia; (4) penggantian (sbg ganti ...); (disediakan, dipergunakan, dipakai) sbg ...: peti itu dipakai -- meja makan; diberi pisau -- senjata; (5) selama: -- beberapa bulan ia terpaksa istirahat di rumah sakit; (6) sudah: -- ketiga kalinya saya memperingatkan [Mk n] bagian dr milik yg dibagi-bagikan [n] kemaluan perempuan (kata penghalus)
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "hukum pidana subjektif" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).