Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum mungkal menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum mungkal.
hukum mungkal= denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum mungkal" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum mungkal untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hukum mungkal
hukum mungkal terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
adat |
[n] (1) aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: menurut -- daerah ini, laki-lakilah yg berhak sbg ahli waris; (2) cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: demikianlah -- nya apabila ia marah; (pd) -- nya; (3) wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem; (4) kl cukai menurut peraturan yg berlaku (di pelabuhan dsb) [Jk] meng.a.dat v (1) mogok, tidak mau jalan (tt kendaraan): krn sudah tua, mobil itu sering ~; (2) merajuk dan menangis: anak kecil itu manja dan sering ~; |
dahulu |
da.hu.lu [n] (1) (waktu) yg telah lalu; (masa) lampau: lain -- lain sekarang; (2) lebih awal; paling depan: -- bajak dp jawi; (3) yg mula-mula (dikerjakan, diperbuat, dsb); dulu: -- membaca, lalu menulis; silakan duduk --; (4) lebih awal; sebelum: terlebih -- saya ucapkan terima kasih; -- dp itu |
denda |
den.da [n] hukuman yg berupa keharusan membayar dl bentuk uang (krn melanggar aturan, undang-undang, dsb): pemilik pesawat televisi yg lalai membayar pajak dikenakan -- |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
seseorang |
se.se.o.rang [n] seorang yg tidak dikenal: tadi ada -- menelepon Anda |
terlebih |
ter.le.bih [adv] (1) teristimewa; (2) terlampau (banyak, sangat, dsb); (3) paling; yg ter...: ~ baik; ~ dahulu |
tinggi |
ting.gi [a] (1) jauh jaraknya dr posisi sebelah bawah: gunung itu --; burung itu terbang --; pohon itu seratus meter -- nya; (2) panjang (tt badan): dia lebih -- dp saya; -- nya, 1,35 m; (3) sudah agak jauh ke atas (tt matahari); sudah hampir tengah hari: matahari telah --; bangunlah, hari sudah --; (4) luhur; mulia: cita-cita yg --; -- budinya; (5) yg sebelah atas (tt tingkatan, pangkat, derajat, mutu, dsb): kelas --; pegawai --; perwira --; perguruan --; sekolah --; (6) sudah lanjut (tt umur); banyak atau mahal (tt harga, nilai, dsb): mencapai usia yg --; ongkos penghidupan di Jakarta sangat --; harga bahan makanan semakin --; (7) sudah maju (tt kecerdasan, peradaban, dsb); sudah jauh pd tingkatan atas (tt pengetahuan, pelajaran, dsb): peradaban yg --; -- kajinya; (8) sombong (tt perkataan, tabiat, dsb): selalu -- cakapnya |
warga |
war.ga [n] (1) anggota (keluarga, perkumpulan, dsb): ia pulang ke kampung untuk menengok -- nya yg sakit keras; (2) ark tingkatan dl masyarakat; kasta: Brahmana adalah -- pertama dl agama Hindu |
lain |
la.in [a] (1) asing, beda, tidak sama (halnya, rupanya, dsb): ia tidak mau mengindahkan pendapat orang --; (2) kecuali; tidak termasuk (dl hitungan, golongan, dsb): harga Rp5.000,00, -- ongkos kirim; (3) berselisih; berbeda: mangga golek -- rasanya dng mangga gadung |
suku |
su.ku [n] (1) kaki: -- lembu (kerbau); (2) sebagian dr empat; seperempat |
Jika informasi mengenai "hukum mungkal" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).