Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hukum DM menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hukum DM.
hukum DM= [Ling] konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hukum DM" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hukum DM untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai hukum DM
hukum DM terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
ali |
[v] , meng.a.li v menampak-nampakkan (memperlihatkan) diri untuk menarik perhatian |
bagian |
ba.gi.an [n] (1) hasil membagi: ruangan ini dibagi menjadi dua -; (2)perolehan atau penerimaan (dr barang yg diberi); yg diperuntukkan: siapa yg belum mendapat -; kita semua mendapat -- yg sama; (3) jatah: tiap jiwa mendapat -- beras 10 kg; (4) penggal (buku, cerita, dsb); jilid: -- kedua buku ini akan segera terbit; (5) sepenggal dr sesuatu yg utuh: -- atas dan -- bawah gedung itu sama; (6) sesuatu (benda, alat, dsb) yg menjadi pelengkap: otak termasuk -- tubuh manusia yg penting; (7) cabang dr suatu pekerjaan (jawatan dsb): ia menjabat sbg kepala -- tata usaha; (8) nasib (untung, malang); peruntungan: telah menjadi -ku hidup melarat begini; (9) pecahan dr kesatuan (spt dr dewan, panitia) yg bertugas mengurus sesuatu; seksi: -- konsumsi; -- penerima tamu |
bahasa |
ba.ha.sa [n] (1) Ling sistem lambang bunyi yg arbitrer, yg digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasikan diri; (2) percakapan (perkataan) yg baik; tingkah laku yg baik; sopan santun: baik budi -- nya [Mk p] kata yg digunakan untuk menghubungkan bagian ujaran: dia menerangkan -- dia berasal dr keluarga baik-baik [a] sedikit: angin berembus sepoi-sepoi -- (perlahan-lahan dan silir-semilir); rambutnya kusut-kusut -- (agak kusut) |
bahwa |
bah.wa [p] (1) kata penghubung untuk menyatakan isi atau uraian bagian kalimat yg di depan: ia mengira -- hari ini libur; (2) kata penghubung untuk mendahului anak kalimat yg menjadi pokok kalimat: -- ia seorang anggota DPR, memang benar |
baik |
ba.ik [a] elok; patut; teratur (apik, rapi, tidak ada celanya, dsb): karangan bunga itu -- sekali; (2) a mujur; beruntung (tt nasib); menguntungkan (tt kedudukan dsb): nasibnya -- sekali; mendapat kedudukan yg --; (3) a berguna; manjur (tt obat dsb): buku ini sangat -- untuk dibaca; daun kumis kucing -- untuk obat penyakit ginjal; (4) a tidak jahat (tt kelakuan, budi pekerti, keturunan, dsb); jujur: anak itu -- budi pekertinya; (5) v sembuh; pulih (tt luka, barang yg rusak, dsb): sudah dua minggu dirawat di rumah sakit, ia belum -- juga; lukanya sudah --; (6) a selamat (tidak kurang suatu apa): selama ini keadaan kami -- saja; (7) a selayaknya; sepatutnya: kami diterima dng --; -- orang ini kusuruh pulang sekarang; (8) p (untuk menyatakan) entah ... entah ...: -- di kota maupun di desa, olahraga sepak bola digemari orang; (9) p ya (untuk menyatakan setuju): berangkatlah sekarang! -- , Ayah; (10) n kebaikan; kebajikan: kita wajib berbuat -- kpd semua orang |
belakang |
be.la.kang [n] (1) bagian tubuh di balik dada atau perut; punggung: ia mendukung anaknya di -- tubuhnya; (2) bagian benda yg dianggap sbg punggung; (3) arah atau bagian yg menjadi lawan muka (depan): ia datang dr --; rumahnya di -- gedung bioskop; (4) (di) balik: anak-anak berlindung di -- pohon; (5) waktu yg akan datang; nanti; kelak: bekerjalah terus, berhasil tidaknya itu urusan -- |
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
di |
[p] (1) kata depan untuk menandai tempat: bapak saya bekerja -- kantor; semalam ia tidur -- rumah temannya; (2) cak kata depan untuk menandai waktu: -- hari itu ia tidak datang; (3) Mk akan, kepada: tidak tahu -- jerih orang; (4) Mk dari: jauh -- mata [kp] adi, msl dipati adipati; diraja adiraja |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
kalimat |
ka.li.mat [n] (1) kesatuan ujar yg mengungkapkan suatu konsep pikiran dan perasaan; (2) perkataan; (3) Ling satuan bahasa yg secara relatif berdiri sendiri, mempunyai pola intonasi final dan secara aktual ataupun potensial terdiri atas klausa |
Jika informasi mengenai "hukum DM" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).