Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "hak inisiatif" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hak inisiatif menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hak inisiatif.

definisi hak inisiatif

hak inisiatif= hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kpd pemerintah

Lebih lanjut mengenai hak inisiatif
Contoh kalimat untuk "hak inisiatif"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hak inisiatif" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hak inisiatif untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai hak inisiatif

hak inisiatif terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

hak

[a] benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; (2) n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; (3) n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; (4) n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; (5) n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; (6)n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; (7) n Huk wewenang menurut hukum [n] telapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi: sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita karier [n] alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr logam [n] logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan

para

pa.ra [p] kata penyerta yg menyatakan, pengacuan ke kelompok: -- tamu mulai berdatangan [n] karet; getah (perca): (per)kebun(an) -- [n] , pa.ra-pa.ra n (1) anyaman bambu dsb tempat menaruh perkakas dapur; pagu; (2) rak untuk menjemur ikan; (3) rak atau jala untuk menaruh barang-barang (di kereta api) [kp] parasut [n] (1) prajurit dl kesatuan angkatan udara; (2) kesatuan angkatan udara

pemerintah

pe.me.rin.tah [n] (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; (4) badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; (5) negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; (6) pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang

untuk

un.tuk [p] (1) kata depan untuk menyatakan bagi ...; bagian: ini -- ku, yg itu -- mu; (2) sebab atau alasan: -- kesalahan itu, ia dihukum dua tahun; -- semua itu, ia mau berkorban; (3) tujuan atau maksud; bagi: lemari -- (menyimpan) pakaian; pakaian -- segala usia; (4) penggantian (sbg ganti ...); (disediakan, dipergunakan, dipakai) sbg ...: peti itu dipakai -- meja makan; diberi pisau -- senjata; (5) selama: -- beberapa bulan ia terpaksa istirahat di rumah sakit; (6) sudah: -- ketiga kalinya saya memperingatkan [Mk n] bagian dr milik yg dibagi-bagikan [n] kemaluan perempuan (kata penghalus)

anggota

ang.go.ta [n] (1) bagian tubuh (terutama tangan dan kaki): -- badannya lemah; (2) bagian dr sesuatu yg berangkai: kata majemuk "bumiputra" dua -- nya; (3) orang (badan) yg menjadi bagian atau masuk dl suatu golongan (perserikatan, dewan, panitia, dsb): dia adalah seorang -- partai terlarang

inisiatif

ini.si.a.tif [n] prakarsa

masalah

ma.sa.lah [n] sesuatu yg harus diselesaikan (dipecahkan); soal; persoalan: -- keluarga hendaknya diselesaikan oleh keluarga itu sendiri; rapat itu harus memecahkan -- yg paling rumit [p cak] masya Allah

mengenai

me.nge.nai [n] kena pd sasarannya (tujuannya dsb): tembakannya tidak ~ sasaran; dua buah bom atom meledak ~ tempat penyimpanan mesiu; (2) v menyentuh: perban yg kotor itu jangan sampai ~ luka itu; (3) p berkenaan (berhubungan) dng; tt hal: pembicaraan ~ pembentukan panitia kursus ditunda sampai besok malam; (4) v cak menyetubuhi

tertentu

ter.ten.tu [a] (1) sudah tentu; sudah pasti (jelas, terang, dsb): setiap pegawai mempunyai tugas ~ yg harus dikerjakannya; (2) tetap: pd waktu-waktu ~ ia akan lewat di sini; (3) sudah dapat dipastikan atau ditentukan (thd sesuatu yg tidak perlu disebutkan identitasnya): ada organisasi ~ yg menyokong gerakan di bawah tanah itu

anggota biasa

anggota perkumpulan yg bukan pengurus
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "hak inisiatif" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).