Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "hak guna" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hak guna menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hak guna.

definisi hak guna

hak guna= hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dng ketentuan yg berlaku dl jangka waktu tertentu

Lebih lanjut mengenai hak guna
Contoh kalimat untuk "hak guna"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hak guna" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hak guna untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai hak guna

hak guna terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

berlaku

ber.la.ku [v] (1) masih berjalan (sedang dikerjakan dsb); berlangsung; terjadi: jam malam ~ dr pukul 18.00 sampai pukul 06.00 WIB; penahanan para sandera masih ~; peraturan itu sudah dinyatakan tidak ~ lagi; (2) berbuat; bertindak: ia suka ~ kasar thd istrinya; (3) bertindak menjadi; menjalankan tugas menjadi: dl pemilihan umum, presiden pun ~ sbg warga negara biasa; (4) boleh dipakai (tt surat, uang, dsb); sah: surat keterangan Saudara tidak ~ lagi krn sudah habis masa ~ nya; (5) dikenakan untuk atau pd: aturan ini ~ bagi sekalian warga negara Indonesia; peraturan lalu lintas itu ~ bagi semua pemakai jalan

guna

gu.na [n] (1) faedah; manfaat: belajar silat tentu ada -- nya; (2) fungsi: apakah -- akhiran "-an" pd kalimat ini?; (3) kebaikan; budi baik: tidak tahu membalas -- [p] kata depan untuk menyatakan tujuan; untuk; bagi: -- kepentingan umum; ia datang ke Jakarta -- bekerja [n] gu.na-gu.na n jampi-jampi (mantra dsb) untuk menarik hati orang; pekasih [n] gu.na-ga.nah n harta gana-gini

hak

[a] benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; (2) n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; (3) n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; (4) n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; (5) n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; (6)n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; (7) n Huk wewenang menurut hukum [n] telapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi: sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita karier [n] alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr logam [n] logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan

jangka

jang.ka [n] alat untuk membuat bulatan (lingkaran, mengukur jarak pd peta, dsb), berupa benda yg berkaki dua yg dapat dilebarkan dan disempitkan langkahnya atau ukurannya: dl pelajaran ilmu ukur murid-murid harus menyediakan pensil, penggaris, dan -- [n] ukuran waktu tertentu: pekerjaan itu harus selesai dl -- tiga bulan [kl n] niat; tujuan (yg dituntut): menyampaikan -- nya

ketentuan

ke.ten.tu.an [n] (1) sesuatu yg sudah tentu atau yg telah ditentukan; ketetapan: setelah ujian, kini kita tinggal menantikan ~ nasib saja; ~ yg lama masih tetap berlaku; (2)kepastian: dng adanya ~ itu setiap pegawai boleh melakukan kerja tambahan

kewenangan

ke.we.nang.an [n] (1) hal berwenang; (2) hak dan kekuasaan yg dipunyai untuk melakukan sesuatu: pembela mencoba membantah ~ pengadilan

mengusahakan

meng.u.sa.ha.kan [v] (1) mencarikan daya upaya; mengikhtiarkan: ia mencoba ~ persatuan, tetapi gagal; beliau ~ kemajuan organisasinya; (2) mengerjakan (sawah, tanah, dsb); menyelenggarakan atau menjalankan kegiatan di bidang perdagangan (perusahaan oleh): para petani sedang mencoba ~ tanah gersang untuk dapat ditanami palawija; mereka hanya mampu ~ toko kecil dan warung kecil; (3) menyelenggarakan (dl arti mengurus dan mengatur): mereka bermaksud ~ kursus kejuruan; (4) membuat; mengerjakan; menjalankan: Pemerintah sudah ~ paket buku

sesuai

se.su.ai lihat suai [a] (1) pas; sedang (tt ukuran): ukuran baju (celana-) nya --; ukuran sepatunya --; (2) cocok (pas dl ukuran sbg pasangannya): carilah anak kunci yg -- dng lubang kunci lemari; (3) serasi (tt pasangan): pengantin itu benar-benar --; (4) sepadan; setaraf: ia akan diberi pekerjaan yg -- dng kecakapannya; ia merasa bahwa gajinya belum -- dng kedudukannya; (5) seimbang: hasilnya tidak -- dng kedudukannya; (6) selaras; seirama; berpatutan; bersamaan: suku kata terakhir pd baris kedua dan keempat harus -- bunyinya; (7) semufakat; setuju: rundingan antara majikan dan wakil buruh sudah --; (8) sama; sejalan; sependapat (tt buah pikiran): pendapat mereka -- dng pikiran saya; (9) sama; tidak bertentangan: keputusan hakim itu -- dng tuntutan jaksa; (10) cocok; kena benar: bermacam-macam obat yg diminumnya tidak ada yg --; (11) baik sekali: tanah dan hawanya -- untuk menanam sayur-mayur; (12) bergantung pd; berpadanan: hadiahnya -- dng besar kecilnya jasa masing-masing; (13) sejalan: -- dng in-struksi Gubernur, rumah yg tidak memiliki izin mendirikan bangunan harus dibongkar

sesuatu

se.su.a.tu lihat suatu [pron] kata untuk menyatakan barang atau hal yg tidak tentu: -- yg ada padanya sangat dibutuhkan oleh orang lain

tertentu

ter.ten.tu [a] (1) sudah tentu; sudah pasti (jelas, terang, dsb): setiap pegawai mempunyai tugas ~ yg harus dikerjakannya; (2) tetap: pd waktu-waktu ~ ia akan lewat di sini; (3) sudah dapat dipastikan atau ditentukan (thd sesuatu yg tidak perlu disebutkan identitasnya): ada organisasi ~ yg menyokong gerakan di bawah tanah itu
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "hak guna" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).