Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "hak angket" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase hak angket menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata hak angket.

definisi hak angket

hak angket= hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb

Lebih lanjut mengenai hak angket
Contoh kalimat untuk "hak angket"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "hak angket" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata hak angket untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai hak angket

hak angket terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

anggota

ang.go.ta [n] (1) bagian tubuh (terutama tangan dan kaki): -- badannya lemah; (2) bagian dr sesuatu yg berangkai: kata majemuk "bumiputra" dua -- nya; (3) orang (badan) yg menjadi bagian atau masuk dl suatu golongan (perserikatan, dewan, panitia, dsb): dia adalah seorang -- partai terlarang

angket

ang.ket [n] (1) daftar pertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu dng ruang untuk jawaban bagi setiap pertanyaan; (2) Huk pemeriksaan saksi dl persidangan perkara perdata, baik yg diajukan oleh penggugat maupun oleh tergugat; (3) penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat thd kegiatan pemerintah

atau

[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar

dewan

de.wan [n] (1) majelis atau badan yg terdiri atas beberapa orang anggota yg pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal, dsb dng jalan berunding; (2) mahkamah (tinggi)

di

[p] (1) kata depan untuk menandai tempat: bapak saya bekerja -- kantor; semalam ia tidur -- rumah temannya; (2) cak kata depan untuk menandai waktu: -- hari itu ia tidak datang; (3) Mk akan, kepada: tidak tahu -- jerih orang; (4) Mk dari: jauh -- mata [kp] adi, msl dipati adipati; diraja adiraja

hak

[a] benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; (2) n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; (3) n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; (4) n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; (5) n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; (6)n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; (7) n Huk wewenang menurut hukum [n] telapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi: sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita karier [n] alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr logam [n] logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan

lembaga

lem.ba.ga [n] (1) asal mula (yg akan menjadi sesuatu); bakal (binatang, manusia, atau tumbuhan); (2) bentuk (rupa, wujud) yg asli; (3) acuan; ikatan (tt mata cincin dsb); (4) badan (organisasi) yg tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha; (5) ark kepala suku (di Negeri Sembilan); (6) pola perilaku manusia yg mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur dl suatu kerangka nilai yg relevan

mengadakan

meng.a.da.kan [v] (1) menjadikan; menciptakan: Tuhan ~ langit dan bumi; (2) menyebabkan ada; menyediakan (uang, perlengkapan, tempat); mendirikan (perkumpulan): dng uang dia dapat ~ segala yg belum ada; (3) menimbulkan; mendatangkan: ~ perselisihan; (4) menyelenggarakan (pesta, pertunjukan); (5) melakukan (tindakan, perubahan): pesawat tempur musuh ~ serangan udara; Pemerintah ~ perubahan undang-undang

para

pa.ra [p] kata penyerta yg menyatakan, pengacuan ke kelompok: -- tamu mulai berdatangan [n] karet; getah (perca): (per)kebun(an) -- [n] , pa.ra-pa.ra n (1) anyaman bambu dsb tempat menaruh perkakas dapur; pagu; (2) rak untuk menjemur ikan; (3) rak atau jala untuk menaruh barang-barang (di kereta api) [kp] parasut [n] (1) prajurit dl kesatuan angkatan udara; (2) kesatuan angkatan udara

pemerintah

pe.me.rin.tah [n] (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; (4) badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; (5) negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; (6) pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "hak angket" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).